Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Kemenkumham - Rapat Kerja Lanjutan Komisi 3 dan Menkumham (7 April 2015)

12/12/2018



Rapat Kerja yang dilakukan oleh Komisi 3 DPR-RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada hari Selasa 7 April 2015. Rapat Kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 3 Benny K Harman.

Pemaparan Menkumham

Rapat Kerja lanjutan ini diawali dengan pimpinan rapat mempersilahkan Menkumham untuk melanjutkan jawaban atas pertanyaan pertanyaan yang dilontarkan kemarin. Menkumham pun mulai menjawab beberapa pertanyaan yaitu:

  1. Menjelaskan bahwa PT Sritex mengajukan hak cipta, bukan hak paten, dan mengurus hak cipta bisa dilakukan secara online dan memakan waktu kurang dari 1 jam.
  2. Negara ini memakai delik aduan seperti halnya dengan negara lain dalam mempertahankan kedaulatan dalam HAKKI (Hak Kekayaan Intelektual). Yasonna Laoly menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM sejak periode 2009-2014 dan sampai periode ini terus agresif dan jemput bola untuk membantu UMKM mempunyai lisensi HAKKI.
  3. Pengajuan remisi sekarang bisa dilakukan via online, oleh napi manapun dan tidak dibeda-bedakan agar terjadinya transparasi kapan seorang napi mulai mengajukan remisi dan tahap-tahap apa yang sudah dipenuhi.
  4. Kami juga sudah mempermudah visa dan izin kerja, memangkas birokrasi dan memperkuat pegamanan dan pengawasan warga asing.
  5. Pengkajian ulang terhadap investasi dan CSR PT Holcim di Nusakambangan agar LP benar benar steril agar bisa diberhentikan investasi mereka.
  6. Payment Gateway (PG) dihentikan karena Menteri Keuangan merasakan kejanggalan pada pemasukan negara. PG yang dilakukan swasta membuat pungli menjadi tidak ada. Penerapan PG justru bukti kemajuan penerapan Open Government. Dan mendapat penghargaan transparansi. Tetapi kami serahkan sepenuhnya pemeriksaan PG kepada Polri.
  7. BNN untuk tahun ini kita hanya bisa merehabilitasi 100.000 pencandu narkoba. Para pecandu tersebut direhab tidak dipenjara.
  8. Perlu adanya rapat khusus bahas narkoba, maka ide saya adalah TBI yang mendekati usia 53 tahun di Pegawai Negeri Sipil (PNS) kan. Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang di PNS kan diberdayakan untuk membantu penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) . MoU dengan TNI itu termasuk pengadaan senjata non-organik. Menkumham meminta untuk jangan skeptis dengan TNI karena LP sangat lemah pengamanan. 

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan dari Menkumham:

Fraksi PDIP: Oleh Henry Yosodiningrat dari Lampung 2. Henry meminta untuk Menkumham mendorong BNN untuk mengubah total metode pemberantasan narkoba dan juga agar seluruh LP menjadi blankspot signal agar tidak ada lagi pengendalian kejahatan di dalam LP.

Fraksi Golkar: Oleh Azis Syamsuddin dari Lampung 2. Azis mengutarakan ketidak setujuan untuk TNI membantu LP. Menurut Azis TNI jauh lebih penting menjaga perbatasan sedangkan LP adalah tanggung jawab Polri.

Fraksi Gerindra: Oleh Wihadi Wiyanto dari Jatim 9. Wihadi berpendapat bahwa delik aduan mungkin akan efektif terhadap asing tetapi kalo diberlakukan secara domestik, industri akan mati.

Fraksi Demokrat: Oleh Benny Kabur Harman dari NTT 1. Benny menyarankan agar tidak melulu TNI karena teman-teman Komisi 3 sensitif dengan TNI, karena dua bulan lalu KPK-RI meminta TNI amankan gedung DPR-RI. Sehubungan dengan remisi, menurut Benny kalau sistemnya sudah online berarti tidak lagi memerlukan persetujuan KPK dan Polri.  Benny mengapresiasi Menkumham karena selalu menekankan niatnya unuk tidak melanggar UU.

Fraksi PKS: oleh Habib Aboe Bakar Alhabsyi dari Kalsel 1. Alhabsyi mengatakan kejahatan narkoba lebih genting daripada dualisme Golkar, karena mereka memakai telepon satelit.

Kesimpulan Rapat:

  1. Komisi 3 mendesak Menkumham untuk segera mengajukan draft RUU & Naskah Akademik RUU KUHP sesuai dengan kesepakatan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi 3 dengan Menkumham tertanggal 21 Januari 2015
  2. Komisi 3 meminta Menkumham untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri  tertanggal 19 Januari 2015 untuk dilakukan penertiban atas sterilisasi di kawasan Nusa Kambangan dan segera mengkaji MoU terkait dengan alih fungsi TNI di bidang pengamanan di Lembaga Permasyarakatan.
  3. Mengenai Dualisme Golkar, Komisi 3 setuju dengan pilihan diksi Menkumham.

Rapat Kerja lanjutan antara Komisi 3 dan Menteri Hukum dan HAM selesai pada pukul 23:11 WIB.

Untuk membaca rangkain live tweet Rapat Kerja Komisi 3 dengan Menkumham silahkan kunjungi http://chirpstory.com/li/260501

Sumber gambar : http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/845654/big/034442500_1428415684-Yasonna-Laoly--3.jpg&imgrefurl=http://news.liputan6.com/read/2209407/duel-menkumham-komisi-iii-bahas-kisruh-golkar&h=373&w=673&tbnid=fFyegNue4z3bfM:&zoom=1&docid=kJsufS3HmkEIYM&ei=3GtVVdiLLMuP7Aan64KwDQ&tbm=isch&ved=0CBoQMygAMAA

 

wikidpr/gdddl