Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Rappler.com - DPR terbelah, pemilihan pimpinan MPR sangat krusial

12/12/2018



Rappler.com — Pemilihan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dijadwalkan akan diselenggarakan malam ini, Senin (6/10). Mekanisme pemilihan pimpinan MPR diterapkan secara paket seperti pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar Kamis lalu (2/10). Yang menjadi perbedaan dalam pemilihan pimpinan MPR adalah akan ada calon pemimpin yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sidang paripurna MPR malam nanti akan menjadi ajang perseteruan sengit antara Koalisi Indonesia Hebat pendukung presiden terpilih Joko “Jokowi” Widodo melawan Koalisi Merah Putih yang dipimpin mantan calon presiden Prabowo Subianto. Kubu Jokowi terancam kalah untuk kelima kalinya menghadapi Koalisi Merah Putih yang diisi oleh enam partai politik — Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Koalisi Merah Putih terakhir unggul dalam pengesahan mekanisme voting untuk memilih paket pimpinan DPR yang dimuat dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kini Koalisi Merah Putih diunggulkan untuk mengajukan paket calon pimpinan MPR melalui mekanisme voting. Sementara itu, partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, dan Nasional Demokrat (Nasdem) — mengharapkan pemilihan pimpinan MPR dapat dilaksanakan, sesuai namanya, melalui musyawarah.

Apa itu MPR?

Sebelum era Reformasi tahun 1999, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Bahkan kedudukannya lebih tinggi daripada presiden sekalipun. Sejak pertama kali didirikan, MPR merupakan sebuah lembaga yang memegang kekuasaan setinggi-tinggi di dalam negara.

Namun kemudian MPR mengalami perubahan secara substansif, komposisi, tugas, wewenang, dan fungsinya setelah diadakan amandemen UUD 1945 di era Reformasi. Akibat dari amandemen tersebut, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga tinggi negara yang terdiri atas DPR dan DPD.

Kedudukan MPR saat ini setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa saja tugas dan wewenang MPR?

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

Setelah amandemen, anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan pada Pembukaan UUD 1945 ataupun bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Para anggota MPR hanya dapat mengusulkan perubahan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Usul pengubahan pasal tersebut dapat dilakukan minimal sepertiga dari jumlah anggota MPR dengan menuliskan secara jelas pasal yang ingin diubah dan alasannya.

Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu

Setelah adanya perubahan pada masa Reformasi, MPR hanya diperbolehkan untuk melantik presiden dan wakil presiden yang telah menang berdasarkan hasil pemilu. Hal ini berbeda dengan masa sebelumnya, dimana MPR dapat memilih presiden dan wakil presiden dengan cara suara terbanyak di dalam anggota mereka.

Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden

Perubahan lain yang dialami MPR adalah mereka memiliki kesempatan untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden. Wewenang ini dapat dilakukan apabila muncul usul dari DPR. Usul tersebut juga harus disetujui oleh MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa Presiden atau Wakil Presiden tersebut dianggap bersalah karena telah melanggar hukum atau tidak layak lagi menjabat.

Melantik wakil presiden menjadi presiden

Jika terjadi kekosongan jabatan presiden, baik itu karena dirinya berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masih menjabat, MPR mempunyai wewenang melantik wakil presiden untuk naik jabatan menjadi presiden.

Memilih wakil presiden

Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR memiliki wewenang untuk memilih dua calon yang diusulkan oleh presiden untuk mengisi kekosongan tersebut. Adapun cara pemilihan ini diselenggarakan dengan cara sidang paripurna.

Memilih presiden dan wakil presiden

Apabila terjadi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersamaan, MPR dapat menyelengarakan sidang untuk memilih pasangan yang mengisi jabatan tersebut. Adapun pasangan yang dipilih adalah berasal dari rekomendasi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara terbanyak pada pemilu sebelumnya.

Seperti apa komposisi keanggotaan MPR?

Keanggotaan MPR saat ini terdiri dari 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Dengan demikian, total anggota MPR adalah 692.

Sebelum pimpinan MPR baru ditentukan, siapa yang memimpin MPR saat ini?

Pimpinan MPR sementara diduduki oleh anggota MPR tertua, yaitu anggota DPD asal Bengkulu yang bernama Mudaffar Sjah (79 tahun) dan anggota MPR termuda, yaitu anggota DPD asal Bengkulu bernama Riri Damayanti John Latif (24).

Siapa yang akan menjadi Ketua MPR periode 2014-2019?

Penentuan ini masih akan ditentukan melalui sidang paripurna MPR malam ini, namun kandidat yang paling kuat berasal dari Partai Demokrat. Sejauh ini ada tiga nama yang dicalonkan Partai Demokrat sebagai Ketua MPR. Mereka adalah Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan, Wakil Ketua Umum Nurhayati Ali Assegaf, dan Ketua Harian Dewan Pembina E.E. Mangindaan. Sementara untuk posisi wakil ketua akan dibagi ke fraksi-fraksi lain dan anggota DPD.

Bagaimana kans anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR?

Munculnya polarisasi dua kubu Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih membuat DPD menawarkan jalan tengah untuk bisa memimpin MPR periode 2014-2019. DPD sendiri sudah mengajukan 9 nama sebagai bakal calon pimpinan MPR. Mereka adalah Asmawati (anggota DPD asal Sumatera Selatan), Abdul Gafar Usman (Riau), Hudarni Rani (Bangka Belitung), Oesman Sapta (Kalimantan Barat), Andi Mapetahang Fatwa (DKI Jakarta), Akhmad Muqowam (Jawa Tengah), John Pieris (Maluku), Hana Hasanah Fadel Muhammad (Gorontalo), dan Ajiep Padindang (Sulawesi Selatan).

Namun, selama beberapa tahun terakhir, jabatan Ketua MPR selalu diisi oleh anggota DPR yang berasal dari partai politik (Amien Rais dari PAN periode 1999-2004, Hidayat Nur Wahid dari PKS periode 2004-2009, dan almarhum Taufik Kiemas yang digantikan oleh Sidarto Danusubroto dari PDI-P periode 2009-2014). Besar kemungkinan, anggota DPD hanya akan menjabat sebagai wakil ketua MPR.

Apa yang akan terjadi jika Koalisi Merah Putih memegang pimpinan MPR?

Tidak ada yang tahu pasti apa yang akan terjadi, tapi berita di media mengindikasikan bila Koalisi Merah Putih berencana untuk mengembalikan pemilihan presiden melalui MPR. Setelah menghapus pemilihan langsung pemilihan kepala daerah oleh rakyat, dengan kekuatan Koalisi Merah Putih di MPR, akan semakin mudah untuk kembali mengamandemen UUD 1945 dan mengubah mekanisme pemilihan presiden. —Rappler.com