Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Rencana Kerja dan Anggaran RAPBN 2016 - Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menpora

12/12/2018



Pada 15 Desember 2015, Komisi 10 mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Rapat diagendakan membahas realisasi APBN 2015 serta persiapan dan kesiapan pelaksanaan APBN 2016. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 10, Nuroji dapil Jabar 6. Rapat dihadiri 27 dari 44 anggota dan dibuka pukul 20.13 WIB.

Dalam pendahuluan, Nuroji menyampaikan beberapa hal yang menjadi concern rapat, antara lain:

  1. Penyerapan anggaran terutama bidang harmonisasi yang masih rendah.
  2. Beberapa persoalan, seperti fasilitas olahraga minim, manajemen kepramukaan belum optimal, dan penataan sistem olahraga nasional yang belum komprehensif.
  3. Penjelasan tentang kesiapan, strategi, dan kebijakan pengelolaan APBN 2016. Pagu definitif 2016 adalah Rp3,302 triliun. Perlu pembahasan masalah persiapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L), penerbitan Daftar Isian Pengelolaan Anggaran (DIPA), antisipasi masalah, pengukuran target dan variabel pengukuran, persiapan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  4. Perkembangan persiapan Asian Games 2018, Pekan Olahraga Nasional (PON) di Jawa Barat, serta Jambore Nasional.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi:

  1. Realisasi anggaran tidak memperhitungkan anggaran blokir, yakni 73,09% atau Rp.2,083 Triliun dari pagu anggaran senilai Rp,2,851 Triliun. Berikut rincian per unit kerja:
    • Sekretariat Kementerian, penyerapan 81,52% atau Rp.259 Milliar
    • Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, terserap 95,47%
    • Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, terserap 80,7%
    • Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, terserap 81,70%
    • Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, terserap 84,69%
    • Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, terserap 50,83%
    • Dana Dekonsentrasi, terserap 36,42%
  2. Realisasi Anggaran per 14 Desember 2015 adalah Rp.1,975 Triliun atau 69,29% dari pagu anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2015. Realisasi anggaran ditujukan untuk mencapai sasaran yang diharapkan, yaitu:
    • Peningkatan character building melalui Gerakan Revitalisasi dan Konsolidasi Gerakan Kepemudaan.
    • Meningkatnya Revitalisasi Gerakan Pramuka yang ditandai dengan meningkatnya fasilitas Gerakan Kepanduan.
    • Meningkatnya pengembangan penguasaan teknologi, kreativitas, serta kemandirian pemuda.
    • Meningkatnya budaya olahraga yang ditandai dengan meningkatnya partisipasi maysrakat dalam kegiatan olahraga.
    • Meningkatnya prestasi olahraga di tingkat regional dan internasional.
  3. Sisa anggaran sebesar Rp.1,058 Triliun termasuk APBN-P yang diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdapat kendala teknis sebagai berikut:
    • Perubahan mekanisme penyaluran anggaran Bantuan Pemerintah. Berdasarkan PMK Nomor 168 tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga yang terbit pada Oktober 2015. Perubahan kurang memberi masa transisi bagi Kemenpora.
    • Implementasi Program-1-Desa-1-Lapangan baru pertama kali digagas di awal 2015 dengan tujuan agar desa mendinamisasikan kegiatan olahraga. Kemenpora mengambil inisiatif untuk memilih desa-desa tertentu di berbagai pelosok. Dari rencana 1.000 desa, tahun 2015 Kemenpora bisa meng-cover 470 desa.
    • Persetujuan buka blokir APBN-P dari Kemenkeu baru turun pada 17 November 2015 (Revisi DIPA ke 07) dan dalam waktu satu bulan harus mencairkan anggaran yang dimaksud. Hal ini dapat membawa risiko dalam proses pencairan anggaran di Kemenkeu maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan
    • Dari APBN-P TA 2015 sebesar Rp.374 Miliar, setelah melalui proses penelaahan di Dirjen Anggaran Kemenkeu maka diusulkan untuk dibuka blokirnya sebesar Rp.143 Miliar untuk empat kegiatan, yaitu penyediaan alat kesehatan Rumah Sakit Olahraga Nasional (RSON), Renovasi Buperta Cibubur untuk persiapan Jambore Nasional, fasilitas peralatan olahraga untuk cabang olahraga unggulan, dan fasilitas peralatan olahraga untuk PON 2016 di Jawa Barat.
    • Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka masih terkendala dengan pencairan APBN-P untuk renovasi Buperta Cibubur.
  4. Postur Anggaran Kemenpora 2016 sebesar Rp.3.302.254.708.000, yaitu:
    • Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemenpora: Rp.262.372.968.000 (7,95%)
    • Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kemenpora: Rp.37.336.394.000 (1,13%)
    • Program Kepemudaan dan Keolahragaan: Rp.1.933.161.173.000 (58,48%)
    • Program Pembinaan Olahraga Prestasi: Rp.1.023.344.171.000 (32,44%)
  5. Tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), yaitu adanya Usulan Penataan Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Struktur penganggaran Kemenpora berubah dari semula lima Deputi menjadi empat Deputi. Kemenpora akan melakukan penyesuaian dengan Kemenkeu dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai usulan perubahan penganggaran sampai 30 Desember 2015.
  6. Mengenai pelaksanaan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga, Kemenpora melakukan terobosan:
    • Setiap cabang olahraga memberikan tembusan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya Prima.
    • Bimbingan teknis kepada para calon penerima bantuan.
    • Hal yang sama berlaku pada Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), individu, maupun lembaga independen, serta Kwarnas Gerakan Pramuka.
  7. Program Keolahragaan Tahun 2016:
    • Perkuatan olahraga prestasi dalam rangka Asian Games 2018.
    • Penyediaan sarana dan prasarana olahraga melalui Program-1-Desa-1-Lapangan di 1.000 desa.
    • Renovasi kawasan Gelora Bung Karno untuk mendukung Asian Games 2018, anggaran Rp.500 Miliar.
    • Penghargaan Atlet berprestasi pada multievent, yaitu Olimpiade dan Paralimpiade di Brazil.
    • Perkuatan olahraga rekreasi dan informasi keolahragaan.
    • Penyelenggaraan turnamen sepakbola.
    • Pembuatan/bantuan renovasi Taman Bugar Kota di 50 kota di 34 provinsi.
    • Fasilitasi penyelenggaraan PON XIX dan Pekan Paralimpiade Nasional atau Pekan Paralimpik Indonesia (Peparnas) XV di Jawa Barat serta kegiatan pembudayaan olahraga di masyarakat.
  8. Penyampaian kegiatan prioritas masing-masing Deputi di Kemenpora untuk tahun 2016.
  9. Persiapan PON XIX, antara lain:
    • Kemenpora telah berkoordinasi dengan Walikota Bandung, terutama koordinasi opening PON di Stadion Lautan Api.
    • Mengenai masalah hukum, Kemenpora berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).
  10. Penutup pemaparan:
    • Bahwa realisasi anggaran sampai dengan 15 Desember 2015 adalah Rp.2.083.930.030.448 atau 73%.
    • Mengenai kesiapan pelaksanaan APBN 2016 sampai dengan sub kegiatan telah mengakomodasi arah kebijakan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon Anggota Komisi 10 terhadap pemaparan Menpora:

Fraksi PDI Perjuangan: My Esti Wijayanti dari Yogyakarta. Esti meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk melakukan prediksi program-program yang tidak akan terealisasi dengan adanya pemblokiran. Esti juga meminta prediksi realisasi Dana Dekonsentrasi sampai akhir tahun untuk kemudian dapat dianalisis daerah yang tidak terserap serta penyebabnya.

Selanjutnya, Esti meminta gambaran persiapan PON secara serta prediksi kemungkinan terburuknya. Selain itu, Esti menilai program-program Kemenpora hanya dikuasai oleh jaring-jaring tertentu dalam level khusus.

Junico Bisuk Partahi Siahaan dari Jabar 1. Nico mengkritisi permasalahan diplomatik antara Indonesia dan Brazil serta meminta langkah-langkah yang telah dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut.

Nico meminta Kemenpora menjelaskan perkembangan terkini Asian Games, apa yang sudah dicapai dan ada kendala apa saja dalam persiapan. Nico mengusulkan agar setiap sesi rapat ada update Asian Games serta kemungkinan dibentuknya Panja Asian Games 2018.

Wiryanti Sukamdani dari DKI Jakarta 1. Wiryanti menanyakan kriteria, sasaran, serta tujuan/goal dari kegiatan-kegiatan peningkatan prestasi olahraga.

Utut Adianto dari Jateng 7. Utut berharap agar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bicara dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar serapan membaik. Selanjutnya tentang masalah Wisma Atlet, Utut menerima informasi bahwa Wisma Atlet akan diadakan di Kemayoran. Utut mempertanyakan dasar hukum kewajiban pengadaan Wisma Atlet dan meminta agar Kemenpora melakukan kajian ulang tentang efisiensi Wisma Atlet. Pada Sea Games lalu, Wisma Atlet hanya untuk yang di Palembang. Menurut Utut, di Jakarta akan lebih efisien jika menggunakan hotel. Kajian tentang Wisma Atlet berfokus pada anggaran serta fungsi Wisma Atlet apabila event telah selesai.

Utut menjawab tanggapan Kemenpora terkait kewajiban Wisma Atlet dalam Olympic Charter bahwa bunyi Pasal 38 Olympic Charter adalah “should be”, bukan wajib/harus. Pemerintah harus mempertimbangkan masalah anggaran. Yang wajib adalah arena olahraga, sedangkan penginapan tidak wajib.

Fraksi Golkar: Zulfadhli dari Kalbar. Zulfadhli mengkritisi adanya perubahan angka realisasi yang besar sejak rapat sebelumnya dan menilai bahwa tata kelola Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang belum rapi. Zulfadhli meminta Kemenpora memperbaiki tata kelola internal kementerian dan tidak hanya fokus pada tata kelola persepak-bolaan. Zulfadhli khawatir bahwa daya serap anggaran Kemenpora adalah yang paling rendah.

Zulfadhli menilai bahwa dana dekonsentrasi sangat rendah. Dirinya menyarankan agar daerah yang tidak serius mengelola dana dekosentrasi diberi sanksi. Zulfadhli menyebutkan beberapa keluhan Pemda yang justru menyatakan bahwa Dinas Pemda kurang mendapat dukungan Pusat (dana APBN).

Zulfadhli mendukung persiapan Asean Games agar dapat dikelola dengan baik oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Masih terkait KOI, Zulfadhli meminta penjelasan tentang keluhan dari KOI yang menyebutkan adanya penundaan agenda Asian Games di Bali pada tanggal 18 Desember 2015 karena permasalahan pembiayaan dari Kemenpora.

Terakhir, Zulfadhli meminta Kemenpora untuk bersinergi dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dalam program pengembangan pemuda, mekanisme pemberian beasiswa pemuda S2 dan S3, serta program kewirausahaan pemuda.

Fraksi Gerindra: Moreno Soeprapto dari Jatim 5. Moreno meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan perhatian khusus pada olahraga profesional. Moreno mempertanyakan sejauh mana perkembangan Rio Haryanto masuk ke Formula One (F1), terutama terkait jaminan uang atau sponsor. Selain itu, Moreno juga menanyakan persiapan Indonesia untuk Moto GP.

Ida Bagus Putu Sukarta dari Bali. Ida Bagus menyampaikan bahwa kegiatan balapan liar yang terjadi di Bali, setelah dilakukan pendekatan dengan pihak komunitas, ternyata disebabkan karena tidak ada wadah, sarana, dan prasarana. Ida bagus mengharapkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat menyediakan sarana balap di Bali.

Fraksi Nasdem: Yayuk Sri Rahayuningsih dari Jatim 7. Yayuk menilai ada ketidak-tercapaian target di 2015 karena serapan 2015 rendah, sementara itu anggaran untuk 2016 mengalami kenaikan pagu. Yayuk meminta hal itu tidak boleh terjadi lagi di 2016. Yayuk juga meminta penjelasan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tentang rendahnya realisasi Dana Dekonsentrasi 2015 serta penyerapan yang lebih maksimal di 2016.

Selanjutnya, Yayuk menyebutkan ada perbedaan pernyataan antara Menpora dengan pihak Kwarnas yang menyatakan bahwa Kwarnas tidak cocok berada di bawah Kemenpora. Kwarnas ingin berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Fraksi Hanura: Dadang Rusdiana dari Jabar 2. Menurut Dadang, serapan anggaran di seluruh Kementerian/Lembaga hampir sama, serapannya rendah. Selanjutnya, Dadang meminta laporan kuantitatif penyebaran Program-1-Desa-1-Lapangan per provinsi, serta ekspektasi perkembangan lapangan lima tahun ke depan.

Dadang mengkritisi relevansi tentang UU tentang Gerakan Pramuka hingga saat ini. Terkait permasalahan dualisme Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dadang meminta penjelasan sikap resmi pemerintah.

Dadang mengkhawatirkan bahwa Asian Games tidak akan sukses dan meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk melaporkan update persiapan sarana dan prasarana yang telah dilakukan.

Mengenai kasus sanksi FIFA, Dadang meminta penjelasan update kemajuan Kemenpora agar Indonesia lolos dari sanksi tersebut.

Respon Mitra

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi:

  1. Tata kelola yang kurang rapi akan menjadi perhatian Kemenpora.
  2. Laporan realisasi Dana Dekosentrasi hingga minggu ke empat bulan Desember belum diterima seluruhnya. Adapun target realisasinya adalah 85%. Proses pencairan Dana Dekosentrasi di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III masih berlangsung dan belum final.
  3. Penundaan agenda Asian Games di Bali pada 18 Desember 2015 adalah penundaan launching logo, yaitu perubahan lokasi ke Jakarta. Hal ini karena menyesuaikan agenda Presiden dan untuk efisiensi anggaran.
  4. Untuk usulan sinergi dengan kementerian lain, Kemenpora selalu mendukung program-program kementerian lain.
  5. Program-program yang tertunda di 2015 akan dilaksanakan di 2016.
  6. UU Pramuka masih sangat relevan. Tentang anggaran untuk Pramuka, Menpora akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk Jambore 2016, anggaran dari Kemenpora adalah Rp.26 Miliar.
  7. Mengenai dualisme KNPI, secara hukum Kemenpora mengakui kongres KNPI di Papua adalah sah. Saat ini Kemenpora sedang melakukan konfirmasi adanya dua surat putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang KNPI yang berbeda.
  8. Menpora sepakat bahwa Asian Games bukanlah urusan Kemenpora semata, tetapi nasional. Kemenpora telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memonitoring persiapan Asian Games. Satgas akan aktif akhir Desember 2015 dan bermarkas di Gelora Bung Karno.
  9. Tentang Rio Haryanto dan F1, jaminan diberikan oleh Menpora karena ada risiko pergantian pemain jika tidak ada jaminan dan bentuk dukungan Pemerintah. Selanjutnya, Sponsor untuk Rio Haryanto adalah Rp.250 Miliar dan Rp.70 Miliar telah disanggupi oleh Pertamina. Kemenpora sedang melakukan koordinasi pendekatan ke pengusaha untuk memenuhi sponsor tersebut.
  10. Terkait Moto GP, Kemenpora menunggu Keputusan Presiden pembahasan infrastruktur Moto GP.
  11. Kemenpora telah memberangkatkan utusan ke Brazil dalam rangka hubungan diplomatik kedua negara. Utusan tersebut nantinya akan menentukan tempat tinggal atlet Indonesia dan sebagainya.
  12. Dalam rangka mencapai target realisasi 85%, Kemenpora sedang menunggu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta secara aktif melakukan koordinasi dengan Kemenkeu, terutama masalah syarat pencairan.
  13. Pembahasan Wisma Atlet sudah memasuki tahap akhir. Berdasarkan kesepakatan, paska Asian Games, Wisma Atlet akan diberikan ke rakyat miskin.
  14. Tentang Persiapan PON di Jawa Barat, Kemenpora sedang berkoordinasi dengan Baresktrim mengenai ijin hukum pembukaaan PON di Stadion Bandung Lautan Api.
  15. Kemenpora melakukan seleksi atas proposal Program-1-Desa-1-Lapangan, terutama mengenai jaminan lahan untuk lapangan tidak dispute, lahan tidak untuk alih fungsi, ada akta notaris, dan syarat lainnya.

Deputi Kemenpora:

  1. Program-1-Desa-1-Lapangan untuk tahun ini terdapat 3.640 proposal yang masuk, diterima 670. Penolakan proposal tersebut karena Kemenpora tidak mengambil risiko kemungkinan penyimpangan dalam pengadaannya. Kemenpora berusaha semaksimal mungkin agar penyebaran program ini meng-cover semua provinsi dan ditargetkan lebih banyak yang apply. Saat ini terdapat 22 provinsi yang sudah on-going untuk pengadaan 1-Desa-1-Lapangan. Adapun provinsi yang belum berproses disebabkan syarat pengajuan yang belum terpenuhi dalam proposal. Lapangan yang telah terealisasi sebagian besar dipakai untuk sepak bola. Program ini juga dilaporkan Kemenpora ke FIFA.
  2. Kewajiban tentang Pengadaan Wisma Atlet secara tersirat ada dalam Olympic Charter pasal 38.
  3. Program Beasiswa Kemenpora diberikan kepada aktivitis kepemudaan yang kurang mampu. Syarat universitas adalah universitas di luar program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
  4. Program kewirausahaan Kemenpora memiliki 12 jenis usaha. Kemenpora akan melakukan koordinasi dengan 16 lembaga kewirausahaan. Kemenpora juga akan meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Kesimpulan

  1. Realisasi APBN 2015
    • Komisi 10 menilai penyerapan APBN 2015 Kemenpora per 15 Desember 2015 masih rendah, yakni 73,09%, terutama realisasi belanja di Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, yaitu 50,83%, serta Dana Dekosentrasi baru 36,42%.
    • Komisi 10 mengingatkan hasil keputusan Raker tanggal 3 September 2015 bahwa target realisasi APBN 2015 sampai akhir tahun sekurang-kurangnya akan mencapai 85%-90% atau merealisasikan anggaran sekurang-kurangnya 11,91%-16,91% dalam jangka waktu setengah bulan.
    • Komisi 10 mendorong Kemenpora agar realisasi pelaksanaan APBN 2015 dapat mencapai seperti yang diprediksi oleh Kemenpora secara maksimal.
  2. Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan APBN Tahun 2016
    • Komisi 10 mendorong Kemenpora untuk mempersiapkan pelaksanaan APBN 2016 lebih baik dibandingkan dengan tahun 2015 agar berbagai permasalahan yang timbul dapat diminimalisasi, salah satunya dengan memperbaiki tata kelola.
    • Kemenpora RI menyatakan bahwa program prioritas yang tertunda pelaksanaannya pada APBN 2015 akan dituntaskan pada tahun 2016.
    • Terhadap persiapan dan kesiapan pelaksanaan PON XIX tahun 2016 di Jawa Barat, Komisi 10 mendesak Kemenpora untuk melaporkan secara lengkap kepada Komisi 10 pada masa persidangan III tahun 2015-2016, yakni Januari 2016.
  3. Lain lain
    1. Terkait persiapan pelaksanaan Asian Games XVIII tahun 2018, Komisi 10 mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan dan penyederhanaan birokrasi serta menyediakan payung hukum yang jelas terutama mengenai pencairan anggaran.
    2. Terhadap dualisme kepengurusan KNPI, Menpora mengakui kepengurusan hasil Kongres KNPI di Papua. Sementara dengan dua Surat Keputusan Menkumham, Menpora menyatakan akan mengklarifikasi.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, kunjungi http://chirpstory.com/li/297228.

 

wikidpr/ak

Ilustrasi: sindonews.com