Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Republika) Aziz Syamsuddin: 'Bambang Widjojanto Tidak Perlu Mundur dari KPK'

12/12/2018



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak perlu mundur dari posisi sebagai komisioner KPK. Menurut Aziz penetapan tersangka Bambang oleh polri tidak mengugurkan hak Bambang di KPK.  "Kalau terdakwa baru mundur," kata Aziz kepada wartawan, Ahad (25/1).


Aziz menyatakan Bambang cukup mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni menghormati dan menjalani proses hukum yang berlaku. Dengan begitu Bambang bisa membuktikan benar tidaknya tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Saya setuju dengan pandangan Bapak Presiden. Lakukan sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini juga berharap agar semua pihak menghormati proses hukum. Jika ada yang merasa keberatan dengan mekanisme penangkapan Bambang oleh polri, mereka bisa bisa menempuh prosedur praperadilan. Hal itu diperbolehkan menurut Undang Undang. "Yang menilai tidak sesuai hukum lakukan praperadilan. Saudara BW (Bambang Widjojanto) juga bisa lakukan praperadilan," kata Aziz.

Sebelumnya Bambang menyatakan ingin mundur dari posisi sebagai komisioner KPK karena telah ditetapkan. sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.