Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Republika) DPR: Perbaiki Hukum untuk Prostitusi!
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB), Siti Masrifah, menilai pemerintah bersama DPR perlu memperbaiki peraturan untuk menindak pelaku dan jaringan prostitusi. Menurutnya, hukum yang saat ini ada masih terlalu lemah untuk diterapkan.
"Menilik peradilan mucikari artis yang baru saja tertangkap kemarin, rasanya hukum yang berlaku tidak masuk akal. Hanya ada hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp15.000. Padahal, kita tahu tarif pemakaian jasa prostitusi mencapai puluhan hingga ratusan juta," papar Siti saat dihubungi ROL, Senin (11/5).
Akibatnya, tutur Siti, wajar jika bisnis prostitusi baik artis maupun jenis lain kian menggurita. Menurut dia, aturan yang ada hanya bersifat mengadili untuk sementara. Sebab, usai menjalani hukuman dan membayar denda, sangat mungkin mucikari maupun pelaku kembali menjalankan bisnis prostitusi.
"Karena itu, perlu ada hukum yang menguatkan sistem peradilan kejahatan prostitusi. Bentuk konkretnya, bisa dengan memperberat hukuman dan memperbanyak denda, sesuai dengan kegiatan yang dilakukan," imbuh dia.
Untuk menerapkan hukum tersebut, kata dia, perlu segera dibuat perubahan pasal dalam UU yang sudah ada. Nantinya, pasal-pasal diharapkan secara detail membahas proses peradilan dan sanksi bagi pelaku prostitusi.
"Bisa dibuat aturan lebih tegas seperti yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) di beberapa daerah. Misalnya di Tangerang, ada Perda Nomor 8 Tahun 2005 yang mengatur tentang pelarangan pelacuran," papar Siti lebih lanjut.
Selain soal UU, Siti juga mengingatkan agar proses peradilan tidak membedakan antara artis dengan non artis. Menurutnya, siapa dari manapun pelaku prostitusi berasal mesti mendapat tindakan tegas yang sama rata.
"Jangan hanya karena yang tertangkap artis, lantas diberi keringanan. Artis atau bukan tetap layak ditindak hukum dan diberi rehabilitasi sosial," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu (9/5) dini hari, petugas Polres Jaksel menangkap tangan RA dan seorang perempuan berinisial AA di sebuah hotel bintang lima. RA dikenal sebagai mucikari dari prostitusi kelas kakap.
RA mematok harga minimal Rp 80 juta sampai Rp 200 juta terhadap satu perempuan penghibur. Selain itu, RA dan para perempuannya hanya menerima pelayanan di hotel berbintang.
Saat ini pihak Polres Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan prostitisi yang lebih besar.