Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(republika) KPU Kebut 3 Peraturan Terkait Pilkada Serentak

12/12/2018



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menargetkan setidaknya tiga Peraturan dapat diselesaikan di akhir 2014 untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada serentak di 2015, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (24/10).

"Setidaknya tiga Peraturan KPU akan bisa kami selesaikan sampai Desember tahun ini, sehingga pelaksanaan pemungutan suara Pilkada secara serentak bisa dilakukan di 2015," kata Hadar ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Dia menjelaskan ketiga peraturan tersebut adalah terkait Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.

Setelah ketiga peraturan tersebut disahkan dan ditetapkan, maka KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.

"Kalau peraturan tersebut bisa selesai sebelum atau pada bulan Desember tahun ini, maka pemungutan suara Pilkada serentak bisa dilakukan di bulan Desember 2015. Dan itu bisa terjadi kalau DPR dan Pemerintah bisa menanggapi lebih cepat terkait peraturan kami yang berdasarkan Perppu," jelas Hadar.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diatur mengenai kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2015 melaksanakan pilkada serentak di hari dan bulan yang sama.

Yang menjadi persoalan adalah dalam Perppu tersebut diperintahkan bahwa pendaftaran bakal calon dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon, yang dibuka enam bulan sebelum pemungutan suara.

Artinya, KPU sedikitnya memerlukan waktu satu tahun sebelum pemungutan suara untuk memulai tahapan pelaksanaan pilkada. Hadar pun mengatakan sulit bagi KPU daerah untuk menyelenggarakan pilkada di September 2015, seperti yang selama ini diwacanakan.

"Sulit kalau kami berpegangan (pilkada serentak) pada bulan September 2015, karena kalau demikian maka masa pendaftaran bakal calon seharus sejak September lalu, sudah lewat.

Bisa jadi pilkadanya setelah September, tentunya yang pasti setelah Peraturan KPU ditetapkan proses pilkada sudah bisa dimulai," ujar Hadar.

Selain tiga Peraturan KPU yang menjadi prioritas terkait Pilkada langsung, KPU juga menyusun tujuh peraturan lain, yakni Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Pedoman Penyusunan tata Kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada.

Selain itu ada pula Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; serta Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada.