Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Revisi KUHP dan Kinerja KPK - Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Pimpinan KPK

12/12/2018



Komisi 3 mengadakan Rapat Dengar Pendapat pada 19 November 2015 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki membahas masukan dari KPK mengenai revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rapat dipimpin oleh ketua komisi 3, Azis Syamsuddin dari Lampung 2. Rapat diagendakan hingga pukul 17:30 WIB dengan kesimpulan. Selanjutnya Azis meminta kesediaan bagian hukum KPK untuk melihat pembahasan RUU KUHP. Aziz juga meminta bantuan kepada seluruh penegak hukum untuk RUU KUHP. Rapat juga membahas mengenai kinerja KPK.

Pemaparan Mitra

Pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki:

  1. KPK menyoroti perbuatan gratifikasi penyerapan anggaran dan hal ini sudah disahkan oleh biro hukum Setiadi.
  2. Pimpinan KPK meminta maaf bila ada pimpinan KPK yang berhalangan hadir.
  3. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehinggatindak pidana korupsi (tipikor) di luar KUHP perlu dipertahankan.
  4. KPK berharap revisi penyempurnaan UU Nomor 30 tahun 2002 dilakukan dalam rangka penguatan KPK, bukan upaya pelemahan KPK.
  5. Penguatan kelembagaan, antara lain kewenangan KPK dalam penyadapan dan perekaman pembicaraan, pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam surat penghentian penyidikan dan penuntutan, serta kewenangan dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
  6. Pada prinsipnya, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan.
  7. Pimpinan KPK dapat menghentikan suatu kasus dengan pertimbangan dewan pengawas.
  8. KPK boleh melakukan pengawasan korupsi harus dengan badan pengawas.
  9. KPK merasa cukup dengan pagu anggaran sementara tahun 2016 sebesar Rp1,1 triliun.
  10. Pagu definitif KPK tahun 2016 dialokasikan ke dalam 2 program, yaitu program pembangunan tindak korupsi dan program dukungan manajemen serta pelaksanaan tugas teknis.
  11. Program pemberantasan tipikor Rp421,56 miliar.
  12. Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) : Rp 238,60 miliar.
  13. KPK memfokuskan pada sektor strategis.
  14. KPK juga ingin menyampaikan kinerja pencegahan tahun 2015.
  15. Program pencegahan dalam rangka pemilu berintegritas.
  16. Tugas bidang pencegahan melalui pendidikan politik kepada partai.
  17. KPK menyebarkan banyak personil untuk mencermati dan menekan kegiatan korupsi.
  18. Salah satu kelemahan dalam organisasi KPK, yaitu masalah eksekusi. Eksekusi putusan pengadilan itu tidak mudah. Tugas berat KPK terjadi pada eskusi pembangunan dan ini menentukan penghasilan negara.
  19. Kendala yang dihadapi sejumlah personil tidak sebanding dengan kasus yang ditangani.
  20. Ruang kerja dan pemeriksaan, serta ruang penyimpanan berkas perkara kurang memadai.
  21. Upaya pencegahan didasarkan tiga grand strategy, yaitu upaya represif, preventif, dan trigger mechanism.
  22. Kriteria pimpinan KPK minimal harus memiliki 18 kompetensi, dan  yang pasti harus punya integritas, interpersonal relationship, serta diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik.
  23. Pimpinan KPK yang akan datang diharapkan memiliki nasionalis yang tinggi untuk merah putih.
  24. Pada 3 Desember 2015, akan diselenggarakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi dan Konvensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Nusantara 5.
  25. Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi, pada 9 Desember 2015 akan diadakan Festival Anti Korupsi yang dilaksanakan di Bandung.
  26. Bertepatan dengan 12 tahun KPK, pada 29 Desember 2015 akan dilakukan pula peresmian gedung baru KPK.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon Anggota Komisi 3 terhadap pemaparan Mitra:

Fraksi PDI Perjuangan. Oleh Masinton Pasaribu dari DKI 2. Masinton merasa belum melihat national interest terhadap kasus yang terjadi pada Januari hingga sekarang. Masinton menyarankan agar KPK fokus kepada hal itu, di samping kasus pengadaan barang dan jasa juga terus berlangsung.

Menurut Masinton, sejak tahun 2012 publik belum tahu kelanjutan dari kasus crane di Pelindo II. Masinton khawatir publik akan menilai KPK hanya jago tangkap tangan.

Fraksi Golkar. Oleh Ahmad Zacky Siradj dari Jabar 11. Ahmad menyarankan kepada KPK bahwa sebaiknya penyadapan dilakukan atas izin pengadilan karena fungsional dari segi hukum dan pencegahan yang sesungguhnya dalam penyadapan adalah dengan menyadarkan pelaku.

Fraksi Gerindra. Oleh Supratman Andi Agtas dari Sulteng. Supratman menyarankan KPK melakukan koordinasi dan supervisi antar penegak hukum. Selain itu, Supratman juga mengharapkan agar kerjasama antar penegak hukum lebih simultan meski sumber daya manusia (SDM) di KPK terbatas.

Supratman menjelaskan bahwa dalam pembahasan anggaran, setiap satu kasus kurang lebih membutuhkan dana Rp.750 juta. Menurutnya, bila terjadi kasus di daerah, sebaiknya diserahkan ke Kepolisan agar tidak membuang banyak anggaran.

Wenny Warouw dari Sulut. Wenny menyebutkan bahwa menurut para pakar KPK bersifat adhoc atau sementara, tetapi dari KPK sendiri seperti bukan adhoc. Menurutnya jika KPK belum kuat, maka seharuskan dilakukan penguatan, bukan dirombak. Hal itu tercantum di undang-undang dan seharusnya sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis) dari Polri. Selanjutnya, Wenny meminta KPK untuk memberikan tugas pengawasan kepada DPR, terutama bagian anggaran. Wenny juga meminta KPK segera melakukan serah terima kasus-kasus lama agar tidak ada tuntutan yang berulang.

Fraksi Demokrat: Oleh Erma Suryan Ranik dari Kalbar. Erma menjelaskan perdebatan dan penggalian informasi Komisi 3 dengan Panitia Seleksi (Pansel) juga tentang kompetensi calon pimpinan yang diserahkan ke Komisi 3. Erma mempertanyakan pandangan KPK, bila ada calon-calon yang tidak memiliki pengetahuan dasar hukum.

Fraksi PKS: Oleh Habib Aboe Baka Al Habsyi dari Kalsel 1. Habib ingin pencegahan korupsi di negara ini jadi tema besar, karena pencegahan korupsi itu penting dan ia lelah dengan korupsi yang ada di negara ini. Habib mengusulkan untuk dibuat pencegahan yang menarik karena urusan tangkap sana-sini itu menjenuhkan, maka dibutuhkan pencegahan. Selanjutnya, Habib mempertanyakan keadaan kantor KPK yang terkesan tegang, apakah ada yang diistimewakan serta ada kerugian negara yang dilaporkan Kejaksaan ke KPK. Habib mendengar kejaksaan menarik penyidiknya yang bernama Yudi dari KPK, apakah KPK terganggu akan hal ini atau tidak. Terakhir Habib menyampaikan bahwa ada masalah humanisme dan norma yang disikapi KPK dan seharusnya penyidikan KPK jangan berbentrokan dengan kebudayaan, harus lebih manusiawi.

Fraksi Nasdem: Oleh Akbar Faizal dari Sulsel 2. Akbar mempertanyakan tentang strategi penangkapan KPK. Menurut Akbar, tersangka berhak mengajukan pra-peradilan, tetapi KPK terkesan tidak pernah hadir dan mengulur waktu, seperti dalam kasus Patrice Rio Capella. Bahkan kasus Century tidak kunjung selesai hingga habis masa kerja. Akbar juga mempertanyakan hal yang dilakukan KPK menjelang pilkada serentak 9 Desember nanti.

Akbar menjelaskan bahwa tingkat korupsi  di daerah lebih besar daripada di pusat. Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan KPK dengan mengangkat penyidik sendiri. Terakhir ia mempertanyakan bagaimana jika nanti nama-nama calon pimpinan KPK ditolak DPR, adakah skenario yang disiapkan.

Fraksi Hanura: Oleh Dossy Iskandar Prasetyo dari Jatim 8. Menurut Dossy, saat ini ada potensi adanya koordinasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian. Dossy menyoroti bahwa ada seorang jaksa di Kejagung disebut-sebut dalam persidangan, tetapi KPK sama sekali tidak bertindak. Menurut Dossy seharusnya KPK segera bertindak atas penyebutan nama jaksa tersebut. Dossy juga menanyakan jumlah kasus yang di pra-peradilankan dan bagaimana tindak lanjutnya ketika KPK kalah dalam persidangan praperadilan.

Respon Mitra

Berikut merupakan respon Pimpinan KPK, Taufiequrahman Ruki terhadap masukan dan pertanyaan Anggota Komisi 3:

  1. Tata cara penyadapan KPK diatur dalam undang-undang KPK, persoalannya adalah ada terdapat dua jalan penyadapan yang dimiliki KPK, legal by regulation atau seperti yang diatur dalam undang-undang, serta legal by court yang bergantung pada keputusan hakim atau pengadilan. Jika yang tersandung kasus pengadilan, maka penyadapan menjadi tidak efektif apabila harus meminta izin untuk penyadapan. Ketika bicara supervisi dan koordinasi, mampukah KPK bersama Kejagung dan Kepolisian melakukannya.
  2. KPK pernah melakukan penindakan terhadap kongkalikong antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan APBN di kota atau kabupaten. Tidak perlu ada transaksi seperti itu, seperti yang terbaru di Sumatera Utara.
  3. Dalam bidang pencegahan, KPK bisa bekerja dengan baik karena mengutamakan kompetensi.
  4. Hasil yang di dapat dari BPK belum efektif dalam masalah kasus.
  5. Terkait pilkada serentak, KPK mengirimkan tim dan melakukan pendekatan kepada calon kepala daerah dan tim sukses secara transparan. KPK mengakui hal tersebut cukup sulit dilakukan karena harus mengunjungi satu persatu kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pilkada serentak.
  6. Kasus korupsi adalah tanggung jawab semua komponen bangsa, termasuk pemerintah daerah dan partai politik.
  7. KPK tetap lembaga adhoc untuk mengatasi kejadian tertentu. Ruki meminta jangan sampai ada pikiran untuk membubarkan KPK. KPK ada karena Kejaksaan dan Polri belum efektif memberantas korupsi. Oleh karena itu, Ruki mengajak membuat ketiganya menjadi efektif dalam memberantas korupsi.
  8. Pemilu adalah high cost politics dan sudah banyak yang tersandung kasus ini. Sistem pemilu harus diperbaiki agar tercipta pemilu yang bersih.
  9. Masing-masing kementerian atau lembaga memiliki modus operandi korupsi yang berbeda. Kasus korupsi di kementrian atau lembaga umumnya adalah markup harga barang. Hal demikian juga terjadi di legislatif, yakni pada pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, korupsi di BUMN terjadi pada money charger, sedangkan modus korupsi pilkada terjadi pada pihak calon. KPK sedang mengaudit semuanya.
  10. Dalam undang-undang KPK dinyatakan bahwa pimpinan KPK yang berhubungan calon maka akan dipidana 5 tahun penjara. Pidana penjara 5 tahun jika pimpinan KPK berhubungan dengan suspect. Apabila sistem untuk memberi peringatan kepada tersangka ketika sedang disidik, akan dikenai pidana. Kami sudah meminta data kepada bareskrim begitu juga sebaliknya.
  11. Ruki setuju dengan penetapan tersangka dijadikan objek praperadilan. KPK akan berhati-hati terhadap pra-peradilan. Bagi KPK, praperadilan adalah sebuah tantangan.
  12. Penanganan kasus tergantung tingkat kesulitannya. KPK akan meminta pada penyidik untuk lebih proper dan berhati-hati dalam bekerja. KPK telah membuat prinsip peradilan cepat, murah, dan sederhana.
  13. Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dan membuat pertimbangan hukum sendiri terhadap kasus Century. Sampai saat ini, KPK belum mendapatkan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung terkait kasus Century. KPK sudah mulai membentuk tim untuk mempelajari kembali kasus Century. Mohon maaf, bila kasus Century tidak bisa maju lebih cepat.

Kesimpulan

Komisi 3 DPR-RI meminta KPK untuk terus konsisten dalam peningkatan kinerja di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama dalam memenuhi seluruh target output dari program dan grand strategy yang dicanangkan KPK di tahun 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 dengan Pimpinan KPK, kunjungi http://chirpstory.com/li/293703.

 

wikidpr/daw-ah-sra

Ilustrasi: halloapakabar.com