Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi

12/12/2018



JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly, menyepakati revisi terhadap UU Partai Politik (Parpol) dan UU MPR, DPD, DPD dan DPRD (MD3).

Pertimbangannya, RUU Pemilu ini nantinya merupakan gabungan tiga UU, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan kesepakatan pemerintah dengan pansus terkait revisi UU Parpol dan UU MD3 merupakan suatu kemajuan. 

"Pemerintah dengan pansus sepakat, karena ada pasal-pasal yang bersinggungan antara UU Penyelenggara Pemilu dengan UU Parpol dan UU MD3," kata Lukman usai rapat pansus, Rabu (30/11/2016). Karena itu, kata politikus yang akrab disapa LE itu, pansus sepakat untuk mendorong agar segera disiapkan draft perubahan UU Parpol dan UU MD3.

Soal teknis pembahasan apakah diserahkan kepada pansus RUU Pemilu atau dibentuk tim baru, pihaknya menyerahkan pada keputusan paripurna. Di antara aturan dalam RUU Pemilu yang berkaitan dengan UU Parpol dan UU MD3 adalah soal syarat parpol peserta pemilu, verifikasi parpol, yang menurutnya harus sinkron dengan aturan yang sekarang ada di UU Parpol.

Sementara aturan tentang penyederhanaan partai politik melalui peningkatan ambang batas, akan berdampak pada konsolidasi politik fraksi-fraksi di parlemen. Sehingga, pengaturannya ada di UU MD3. Menteri Tjahjo usai rapat pansus juga menyampaikan bahwa revisi UU yang berkaitan dengan RUU Pemilu, UU Parpol maupun MD3, dalam rangka penguatan sistim presidensial.

Selain itu, hasil pemilu juga harus tergambar di dalam porsi pimpinan partai pemenang di parlemen. "Hasil pemilu legislatif yang begitu bagus tapi kalau MD3 tidak proporsional, buat apa partai berebut menang pemilu kalau tidak bisa jadi pimpinan  di DPR. Jadi harus saling sinkron. Yang penting sudah diputuskan dalam pansus ini," katanya.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap dengan disepakatinya revisi UU Parpol dan UU MD3, maka bisa ditindaklanjuti dan langsung disipkan tim yang akan membahasnya. Bila perlu pada Februari 2017 sudah mulai dibahas.