Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Rimanews) Agung: Pencalonan Ketua DPR Pengganti Setnov Tak Bisa Dilaksanakan
Rimanews - Pencalonan Ketua DPR dari Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto sebaiknya ditunda karena masih bermasalah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono.
"Karena situasi sekarang terjadi kekosongan maka sebaiknya usulan calon ketua DPR dari Partai Golkar ditunda, tidak bisa dilaksanakan," kata Agung dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Selasa (05/1/2016).
Menurut Agung Partai Golkar saat ini tidak memiliki legal standing untuk mengusulkan calon ketua DPR karena belum ada SK kepengurusan yang diakui setelah pencabutan SK Kepengurusan Golkar Munas Ancol oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Karena partai yang mengusulkan legal standing-nya sedang bermasalah," kata Agung.
Ia juga memberi peringatan pada pimpinan DPR untuk tidak melakukan langkah-langkah yang keliru dalam memilih ketua DPR yang baru.
"Kepada pimpinan dewan kami ingatkan untuk tidak melakukan langkah-langkah yang keliru yaitu dalam hal kelanjutan pascamundurnya Setya Novanto sebagai ketua DPR," kata dia.
Agung menyarankan untuk menyelesaikan persoalan legal standingterlebih dulu sebelum mengusulkan calon ketua DPR yang baru agar ke depannya tidak dipermasalahkan.
Ia berpendapat penyelesaian konflik internal Partai Golkar dapat diselesaikan melalui diadakannya musyawarah nasional untuk kembali memilih ketua umum.
Sementara posisi ketua DPR, lanjut Agung, bisa ditunda dahulu dan dibiarkan kosong hingga Golkar memiliki legal standing yang sah.
"Tidak apa-apa dibiarkan kosong dulu. Kan ada wakil ketua, bisa kolektif kolegial," kata Agung.
Partai Golkar mengusulkan Ade Komarudin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar untuk menjadi Ketua DPR yang baru menggantikan Setya Novanto.
Rimanews - Pencalonan Ketua DPR dari Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto sebaiknya ditunda karena masih bermasalah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono.
Rimanews - Pencalonan Ketua DPR dari Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto sebaiknya ditunda karena masih bermasalah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono.
Rimanews - Pencalonan Ketua DPR dari Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto sebaiknya ditunda karena masih bermasalah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono.
Rimanews - Pencalonan Ketua DPR dari Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto sebaiknya ditunda karena masih bermasalah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono.
Rimanews - Pencalonan Ketua DPR dari Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto sebaiknya ditunda karena masih bermasalah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono.