Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Rimanews) DPR Dicap Lelet Seleksi 8 Capim KPK

12/12/2018



Rimanews - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik lambannya DPR melaksanakan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada delapan capim KPK hingga kini. Padahal, Presiden Jokowi telah menyerahkan surat berisi delapan nama itu kepada pimpinan DPR pada pertengahan September 2015.

"Sesuai Undang-undang (UU) KPK, DPR memiliki kewajiban memilih dan menetapkan 5 pimpinan KPK," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri, Selasa (10/10/2015).

Febri pun mengingatkan bahwa UU KPK tidak memberi kewenangan kepada DPR untuk menolak atau memberi persetujuan atas proposal capim KPK dari Presiden. "Kalau DPR lambat memilih maka berarti mereka lambat menunaikan kewajiban yang diamanatkan oleh UU KPK," jelasnya.

Hal senada juga dilontarkan Peneliti Hukum dan kebijakan Transparency International Indonesia (TII), Reza Syahwawi yang menganggap lambannya kerja itu menandakan tidak adanya itikad baik DPR. "Lamban, menandakan DPR tidak memiliki itikad baik untuk segera mengisi kekosongan jabatan pimpinan KPK yang defenitif," tuturnya.

Reza menyebut tidak relevan lagi untuk dibahas jika masih beralasan soal komposisi calon. Sebab, secara hukum tidak mengatur soal komposisi. Yang jelas ada, dia mengingatkan, UU KPK mewajibkan DPR memilih dan menetapkan calon yang diajukan Presiden.

"Pasal 30 ayat 10 UU KPK jelas. Jadi tidak ada ruang bagi DPR untuk mengembalikan calon yang diusulkan Presiden," tandas Reza.