Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Rimanews) Freeport Bayar 20 Juta Dolar ke Indonesia demi Kantongi Izin Ekspor
Rimanews - Pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang izin ekspor Freeport selama enam bulan. Izin ekspor itu diberikan setelah Freeport membayar kekurangan jaminan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebesar 20 juta dolar AS.
"Ya, sudah dibayar," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Ia mengatakan Freeport harus menyelesaikan kekurangan pembayaran jaminan untuk pembangunan smelter tersebut sebagai salah satu syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat. Bambang mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin ekspor PT Freeport.
"Saya hanya merekomendasi. Nanti Freeport yang mengurus sendiri," katanya.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menambahkan, pihaknya telah membayar kekurangan pembayaran jaminan pembangunan smelter sehingga mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk memperpanjang izin ekspor.
"Sudah dibayar. Tidak mungkin keluar rekomendasi kalau belum dibayar," katanya.
Pemerintah selanjutnya akan memantau kemajuan pembangunan smelter untuk enam bulan ke depan.
"Kalau smelter kan kemajuannya enam bulan. Enam bulan itu kan yang kita hitung sehingga dia dapat persetujuan eskpor," tuturnya.
Sebelumnya, Bambang mengatakan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport sudah sesuai persyaratan, sehingga izin ekspor diperpanjang.
"Progress smelter sudah mencapai 11 persen," ujarnya.
Dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter sebesar 11 persen itu, Freeport berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 menjadi lima persen. Freeport tengah membangunsmelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas dua juta ton konsentrat tembaga senilai 2,3 miliar dolar AS.
Maroef menambahkan, pihaknya berharap dapat segera memperoleh izin ekspor sehingga dapat langsung melakukan kegiatan ekspor.
"Surat Persetujuan Ekspor dari Perdagangan belum keluar. Kan baru rekomendasi ekspor dari sini. Dari dirjen (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara) baru ke Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Ia mengatakan begitu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor, maka PT Freeport dapat segera melakukan pengapalan. Diperkirakan ekspor pertama setelah diperolehnya izin dapat mencapai 20.000 hingga 30.000 ton.