Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Rimanews) Freeport Bayar 20 Juta Dolar ke Indonesia demi Kantongi Izin Ekspor

12/12/2018



Rimanews - Pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang izin ekspor Freeport selama enam bulan. Izin ekspor itu diberikan setelah Freeport membayar kekurangan jaminan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebesar 20 juta dolar AS.

"Ya, sudah dibayar," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Ia mengatakan Freeport harus menyelesaikan kekurangan pembayaran jaminan untuk pembangunan smelter tersebut sebagai salah satu syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat. Bambang mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin ekspor PT Freeport.

"Saya hanya merekomendasi. Nanti Freeport yang mengurus sendiri," katanya.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menambahkan, pihaknya telah membayar kekurangan pembayaran jaminan pembangunan smelter sehingga mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk memperpanjang izin ekspor.

"Sudah dibayar. Tidak mungkin keluar rekomendasi kalau belum dibayar," katanya.

Pemerintah selanjutnya akan memantau kemajuan pembangunan smelter untuk enam bulan ke depan.

"Kalau smelter kan kemajuannya enam bulan. Enam bulan itu kan yang kita hitung sehingga dia dapat persetujuan eskpor," tuturnya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport sudah sesuai persyaratan, sehingga izin ekspor diperpanjang.

"Progress smelter sudah mencapai 11 persen," ujarnya.

Dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter sebesar 11 persen itu, Freeport berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 menjadi lima persen. Freeport tengah membangunsmelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas dua juta ton konsentrat tembaga senilai 2,3 miliar dolar AS.

Maroef menambahkan, pihaknya berharap dapat segera memperoleh izin ekspor sehingga dapat langsung melakukan kegiatan ekspor.

"Surat Persetujuan Ekspor dari Perdagangan belum keluar. Kan baru rekomendasi ekspor dari sini. Dari dirjen (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara) baru ke Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Ia mengatakan begitu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor, maka PT Freeport dapat segera melakukan pengapalan. Diperkirakan ekspor pertama setelah diperolehnya izin dapat mencapai 20.000 hingga 30.000 ton.