Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Rimanews) Kasus Makelar Saham Freeport Mandeg, Jaksa Agung Dituntut Mundur
Rimanews - Jaksa Agung RI HM Prasetyo diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap bermain-main dalam pengusutan kasus Permufakatan Jahat terkait “Makelar Saham PT Freeport”. Penanganan kasus tersebut dinilai mandeg dan proses penyelidikannya melawan hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Muhammad Adnan dalam rilisnya juga menyebutkan nama M. Prasetyo (Jaksa Agung) kerap disebut-sebut terlibat dalam 'operasi pengamanan' kasus Bansos Sumut yang menyeret sederet politisi Partai Nasdem seperti OC. Kaligis (Ketua Mahkamah Partai), Patrice Rio Capelle (Sekjen) dan Surya Paloh (Ketua Umum). OC Kaligis dan Patrice Capella kini sudah menjadi pesakitan KPK.
“Jaksa Agung M. Prasetyo juga disebut-sebut sebagai kolaborator dalam proses penyanderaan politik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Jaksa Agung yang berasal dari Partai Nasdem itu seakan mencari-cari kesalahan Setnov dengan mengusut rekaman ilegal Direktur Utama Freeport. Dimana secara hukum formil barang bukti yang didapatkan secara melawan hukum sama saja dengan melawan hukum sehingga penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum,” kata Adnan di Jakarta, Minggu (3/01/2016).
Akhirnya, Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Yuddy Chrisnandy melalui rilis raport kinerja kementerian/lembaga menilai bahwa Kejaksaan Agung dibawah pimpinan M. Prasetyo adalah lembaga dengan kinerja 'terburuk'.
“Kemenpan pasti menilai dengan sangat objektif dan transparan,” kata dia.
Kesimpulannya, lanjut Adnan, tidak ada alasan lagi bagi M. Prasetyo selain Mengundurkan dari jabatan Jaksa Agung atau dipaksa mundur oleh segenap Rakyat Indonesia yang sudah sangat muak dengan pejabat yang diduga terlibat korupsi dan menjadikan jabatannya untuk kepentingan politik partainya serta tidak mampu bekerja baik untuk rakyat.