Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Rimanews) Korupsi Jamkesmas Rp25 Miliar Seret Mantan Bupati Lebak
Rimanews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, memeriksan mantan Bupati Lebak sebagai saksi atas dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp 25 miliar.
Kasus Jamkesmas tersebut terjadi di tahun 2008-2011 di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak yang menyerete mantan dirut rumah sakit milik pemerintah tersebut bernama Indra Lukmana. "Iyeu nganter Lukman (ini nganter Lukman)," kata Mulyadi Jayabaya, Selasa (16/06/2015).
Pria yang akrab disapa JB ini datang mengenakan kemeja putih dengan baju yang tergulung dan diperiksa diruangan Pidana Khusus (Pidsus) selama 1,5 jam lamanya yang dicecar dengan 17 pertanyaan seputar penggunaan dana Jamkesmas tersebut.
Ayah dari Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak periode 2014-2019, tersebut enggan menanggapi pertanyaan dari wartawan dan memilih masuk ke dalam mobilnya yang bermerek Mercedes Benz putih dengan plat nomor A 1745.
Sedangkan menurut Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejati Banten membenarkan pemeriksaan JB terkait dugaan kasus korupsi RSUD Adjidarmo sebesar Rp25 miliar yang terjadi di tahun 2008-2011. "Iya lah apa lagi (kasus korupsi Jamkesmas)," kata Kasie Pidsus Kejati Banten, Eben Neser Silalahi, Selasa (16/06/2015).
Kejati Banten akan mencocokan semua keterangan yang diberikan JB kepada pihak Kejati Banten. "Jangan tanya materi pemeriksaan. Jika keterangan cocok, kita anggap ketarangan (JB) cukup. Tapi jika keterangan yang diberikan tidak cocok dengan keterangan saksi yang lain, maka kemungkinan akan kita panggil kembali," terangnya.
Pihak Kejati pun telah menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 miliar dari tersangka Indra Lukmana selaku Direktur RS Adjidarmo yang di duga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
"Bukan aset. Tapi itu (Rp 3,5 miliar) itu uang," tegasnya.