Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(RimaNews) Menteri Susi Ingin Perbankan Bantu Perikanan Nasional
Rimanews - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sektor perikanan di Indonesia sangat memerlukan dukungan perbankan untuk bangkit dan lebih memberdayakan aktivitas perekonomian nasional.
"Saya mengimbau kepada perbankan 'stakeholder' (pemangku kepentingan) perikanan untuk segera bangkit," kata Susi pada Sabtu (06/08/2016).
Susi menjabarkan bahwa dukungan perbankan untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan sektor perikanan penting untuk mendukung pengadaan sarana dan prasarana perikanan Indonesia.
Apalagi, ujar dia, pihaknya juga ingin memasukkan kapal-kapal besar lokal untuk masuk ke perairan Indonesia.
"Kami akan hitung masing-masing daya dukung WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) untuk industri perikanan. Jadi tidak sembarang saya punya kapal segini dan menangkap di sini, tidak bisa begitu," katanya.
Untuk itu, Ia juga mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan mempermudah semua persyaratan dalam mengurus perizinan.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pendampingan usaha sektor kelautan dan perikanan yang dilakukan pemerintah jangan dititikberatkan pada program kredit perbankan yang berarti berlandaskan utang.
"Di dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, negara diwajibkan untuk menyediakan permodalan kepada nelayan yang memiliki kapal di bawah 10 GT (gross ton). Pendampingan usaha yang dimaksud harus berakar dari semangat bukan utang," kata Sekjen Kiara Abdul Halim, di Jakarta (11/07/2016).
Menurut Abdul Halim, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mendorong gotong-royong antar-anggota organisasi kelautan dan perikanan yang menentukan keberhasilan usaha perikanan.
Selain itu, ujar dia, negara juga perlu menyiapkan permodalan yang bersumber dari APBN sebagai insentif kepada organisasi-organisasi nelayan yang tengah menjalankan usaha perikanannya tersebut.