Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Rimanews) Papua 'Usir' 174 Warga Tiongkok
Rimanews - Kepala Kantor Imigrasi Manokwari, Budiono di Manokwari, Senin (07/3/2016), mengatakan sejak 2015 hingga saat ini, deportasi sudah dilakukan terhadap 174 warga Tiongkok.
Deportasi itu dilakukan karena menyalagunakan visa kunjungannya untuk bekerja pada pembangunan konstruksi di PT SDIC Papua Cemen Indonesia di wilayah Kampung Maruni, Manokwari, Papua.
Pada Januari-Maret 2016, sebanyak 34 warga Tiongkok yang bekerja di perusahaan semen itu dideportasi pihak Imigrasi karena pelanggaran visa.
"Cukup banyak yang sudah kami deportasi. 34 orang diantaranya kami deportasi antara Januari hingga Maret 2016," kata dia.
Dia menyebutkan upaya pengawasan terus dilakukan secara rutin terhadap aktivitas di perusahaan tersebut. Deportasi pun akan kembali dilakukan, jika ada pekerja yang kedapatan menyalahi izin tinggalnya.
PT SDIC Papua Cement Indonesia merupakan satu-satu perusahaan Semen di Papua Barat. Keberadaanya diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan bagi daerah serta mengurangi angka pengangguran.
Kehadiran perusahaan ini melalui proses panjang dan kendala yang berliku-liku, di antaranya persoalan hak ulayat lahan yang memakan waktu cukup lama.
Saat pembangunan konstruksi mulai dilakukan, masalah pun kembali mengemuka yakni penyangkut penggunaan tenaga kerja asing pada pembangunan tersebut.
Pada 2015 terungkap, dari 400 lebih tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan itu dan hanya sekitar 40 lebih yang mengantongi dokumen ijin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).
Menyusul temuan tersebut, beberapa subkontraktor pelaksana pembangunan konstruksi pabrik semen ini, secara bertahap mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Manokwari, Anthon Purnomo Hadi, kala itu mengatakan, TKA yang ditemukan tidak memiliki ijin baik ijin kerja maupun keterangan ijin tinggal sementara (KITAS).