Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Rimanews) Papua 'Usir' 174 Warga Tiongkok

12/12/2018



Rimanews - Kepala Kantor Imigrasi Manokwari, Budiono di Manokwari, Senin (07/3/2016), mengatakan sejak 2015 hingga saat ini, deportasi sudah dilakukan terhadap 174 warga Tiongkok.

Deportasi itu dilakukan karena menyalagunakan visa kunjungannya untuk bekerja pada pembangunan konstruksi di PT SDIC Papua Cemen Indonesia di wilayah Kampung Maruni, Manokwari, Papua.

Pada Januari-Maret 2016, sebanyak 34 warga Tiongkok yang bekerja di perusahaan semen itu dideportasi pihak Imigrasi karena pelanggaran visa.

"Cukup banyak yang sudah kami deportasi. 34 orang diantaranya kami deportasi antara Januari hingga Maret 2016," kata dia.

Dia menyebutkan upaya pengawasan terus dilakukan secara rutin terhadap aktivitas di perusahaan tersebut. Deportasi pun akan kembali dilakukan, jika ada pekerja yang kedapatan menyalahi izin tinggalnya.

PT SDIC Papua Cement Indonesia merupakan satu-satu perusahaan Semen di Papua Barat. Keberadaanya diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan bagi daerah serta mengurangi angka pengangguran.

Kehadiran perusahaan ini melalui proses panjang dan kendala yang berliku-liku, di antaranya persoalan hak ulayat lahan yang memakan waktu cukup lama.

Saat pembangunan konstruksi mulai dilakukan, masalah pun kembali mengemuka yakni penyangkut penggunaan tenaga kerja asing pada pembangunan tersebut.

Pada 2015 terungkap, dari 400 lebih tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan itu dan hanya sekitar 40 lebih yang mengantongi dokumen ijin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).

Menyusul temuan tersebut, beberapa subkontraktor pelaksana pembangunan konstruksi pabrik semen ini, secara bertahap mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Manokwari, Anthon Purnomo Hadi, kala itu mengatakan, TKA yang ditemukan tidak memiliki ijin baik ijin kerja maupun keterangan ijin tinggal sementara (KITAS).