Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(RimaNews) PKS Minta MA dan KY Awasi Hakim Gugatan Fahri Hamzah

12/12/2018



Rimanews - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andy Azisi Amin meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengawasi Majelis Hakim dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Fahri Hamzah. Alasannya, ada kejanggalan dalam putusan provisi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Fahri Hamzah.

Permintaan itu secara resmi diajukan Andy dalam surat Permohonan Pemantauan dan Pengawasan Persidangan terhadap perkara No.214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. dengan FH sebagai penggugat pada 10 Juni 2016 ke KY dan tanggal 11 Juni 2016 ke Bawas MA.

"Pemohon meminta agar Komisi Yudisial dan Bawas MA Republik Indonesia melakukan pengawasan, pemantauan pemeriksaan perkaraa quo, dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat para  hakim," ujar Andy dalam siaran persnya, Jumat (17/6/2016).

Majelis Hakim yang dimaksud antara lain Made Sutrisna (Hakim Ketua), Achmad Rivai (Hakim Anggota),  R Iswahyu Widodo (Hakim Anggota), dan Mohamad Anwar (Panitera Pengganti).

Secara kronologis Andy memaparkan, Fahri mengajukan  gugatan di PN Jaksel setelah dipecat dari keanggotaannya  di PKS. Namun gugatan justru ditujukan kepada PKS sebagai institusi, bukan pribadi seperti yang diumbar Fahri ke publik.

Dia juga mengatakan, proses mediasi berjalan sebanyak dua kali, yaitu 3 dan 9 Mei 2016. Anehnya, pada mediasi kedua langsung dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan.

"Yang menurut saya, hal tersebut tidak sebagaimana biasanya, di mana hakim mediator, membuat laporan hasil mediasi terlebih dahulu kepada majelis yang memeriksa perkara, kemudian baru majelis hakim menentukan jadwal sidang selanjutnya dengan suatu surat panggilan kepada para pihak ke alamatnya masing-masing," imbuh Andy.

Andy menegaskan,  para tergugat yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Mohamad  Sohibul Iman melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatan atas masuknya perubahan tersebut. Namun majelis hakim tetap menerima gugatan Fahri.

"Ternyata Majelis Hakim mengabaikan permintaan  kuasa hukum para tergugat  dan malah langsung membacakan Putusan Provisionil yang diajukan FH. Ini bertentangan dengan komitmen Majelis Hakim untuk mendengarkan keterangan para tergugat terlebih dahulu sebelum membuat Putusan Provisionil, sebagaimana yang dijanjikan dalam persidangan pekan sebelumnya," pungkas Andy.