Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Rimanews) PMN Ditolak DPR, Pemerintah Tak Kapok Ajukan di APBN-P 2016
Rimanews - Pemerintah akan tetap mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN Perubahan 2016, setelah sebelumnya DPR menolak dimasukkan dalam APBN 2016.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil meskipun ditangguhkan oleh parlemen, pemerintah akan mencoba kembali untuk mengajukan PMN melalui pembahasan APBN-Perubahan (APBN-P) 2016. Pemerintah, kata Sofyan, juga berupaya untuk mempercepat masa pembahasan APBN-P 2016 dari yang sebelumnya direncanakan di April 2016.
"Idenya, kalau Menteri Keuangan, jika ada APBN-P, kami akan mempercepat juga," ujar Sofyan di Jakarta, Senin (2/11/2015).
Pemerintah juga akan mendorong BUMN, terutama yang bergerak di sektor infrastruktur, untuk mampu mencari sumber alternatif pendanaan lain, mengingat parlemen dan pemerintah menangguhkan Penyertaan Modal Negara senilai Rp44,47 triliun dalam APBN 2016.
Seperti diketahui, dalam persetujuan UU APBN 2016, Jumat (30/10) lalu, pemerintah dan DPR sepakat menangguhkan alokasi PMN. Rencana pembiayaan tersebut dikembalikan ke Komisi VII dan XI untuk dibahas ulang dan baru bisa dialokasikan kembali dalam APBN-Perubahan 2016.
Mengenai dampak penangguhan PMN BUMN terhadap rencana pembangunan, Sofyan masih enggan berkomentar.
Beberapa proyek infrastruktur penting pemerintah dikerjakan oleh BUMN, selain oleh Kementerian teknis dan selain melalui mekanisme kerja sama pemerintah-swasta. Misalnya, proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt yang ditangani oleh PT. Perusahaan Listrik Negara. Namun, PMN yang diajukan pemerintah senilai Rp10 triliun juga turut ditangguhkan parlemen.
Begitu juga dengan PMN untuk BUMN sektor lainnya dalam bidang infrastruktur. Misalnya, PMN yang diajukan untuk PT. Wijaya Karya senilai Rp4 triliun, PT. Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp3,5 triliun, PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia senilai Rp3,5 triliun, serta sejumlah BUMN lainnya.
Secara total, alokasi PMN dalam UU APBN 2016 senilai Rp48,38 triliun. Namun, untuk alokasi PMN kepada lembaga internasional senilai Rp3,9 triliun tetap bisa digunakan. Sisanya, terdiri dari dana alokasi PMN untuk pos BUMN senilai Rp40,42 triliun dan pos PMN lainnya Rp4,05 triliun yang ditangguhkan hingga pembahasan APBN-P 2016.