Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Rimanews) Sudah 15 Tahun Tak Berubah, Tarif Baru Materai Tunggu UU Bea Materai
Rimanews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum akan menaikkan tarif bea materai tahun 2015. Tarif bea masteri masih tetap sebesar Rp3000 dan Rp6000.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama dalam keterangan seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/7/2015), menjelaskan perubahan tarif bea materai baru bisa dilakukan apabila pemerintah dan DPR telah merevisi UU Bea Materai.
Pembahasan perubahan UU Bea Materai baru direncanakan di tahun ini, sebagaimana disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 Juni 2015, yang memasukkan revisi UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2015.
Usulan perubahan tarif tetap Bea Materai yang diajukan dalam UU tersebut adalah meniadakan tarif Rp3000 untuk dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai transaksi Rp250.000-Rp1.000.000 dan meningkatkan tarif Rp6.000 menjadi Rp10.000.
Menurut catatan, salah satu alasan pemerintah untuk melakukan pembaruan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah karena aturan tersebut sudah usang dan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian terkini.
Dalam aturan tersebut tercantum kenaikan tarif hanya boleh dilakukan sebanyak enam kali, dan kenaikan tarif bea materai terakhir kalinya terjadi pada tahun 2000 atau sudah 15 tahun yang lalu.
Meskipun DPR menyetujui revisi UU Bea Materai, maka segala ketentuan dalam UU yang baru tidak akan diberlakukan saat itu juga. Namun ada jeda satu tahun sejak tanggal diundangkan, untuk menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat dan sistem administrasinya.
Dengan situasi tersebut, maka tarif bea materai tahun 2015 belum akan mengalami perubahan, karena pembahasan revisi UU tersebut antara pemerintah dengan DPR RI, melalui perkiraan terbaik, baru selesai paling cepat tahun 2016.