Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(RMOL.CO) Ini Alasan Mengapa RUU Pengampunan Mau Ampuni Pengemplang Pajak

12/12/2018



RMOL. ‎Salah satu yang menjadi perhatian di dalam RUU Pengampunan Pajak Nasional‎ adalah para pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diusulkan mendapat pengampunan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menjelaskan, saat ini banyak warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar sistem perbankan nasional. Dana tersebut memiliki berbagai macam bentuk.

"Banyak, seperti keuntungan usaha yang tidak dilaporkan, penghindaran atau pengelabuhan pajak, hasil transfer pricing, hasil korupsi dan pencucian uang," papar Hendrawan saat dikonfirmasi (Rabu, 7/10).

Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan, pengampunan dapat diberikan kepada siapa saja termasuk koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang yang mau melaporkan dan memasukkan dana tersebut ke dalam negeri. Meski demikian, ada pengecualian dalam usulan pemberian pengampunan itu, yaitu terkait terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia.

Hendrawan mengungkapkan, saat ini dana WNI yang disimpan di luar sistem perbankan nasional itu mencapai Rp 2.000 triliun (dalam negeri), dan Rp 3.000 triliun (luar negeri). Ironisnya, seringkali dana yang terdapat di luar negeri itu dimanfaatkan oleh negara lain untuk dana pembangunan atau justru memberikan kredit pinjaman kepada negara lain termasuk Indonesia.

Hendrawan menambahkan, untuk besaran jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai lbiaya pengampunan' hingga kini masih dirumuskan. Namun, menurut dia, besaran itu bisa dibuat secara progresif tergantung pada kecekatan pemilik dana dalam melaporkannya dan besaran dana yang dilaporkan. [ysa]

Image source: GlobalIndo