Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(RMOL.co) Mandul, DPR Diprediksi Cuma Bisa Sahkan 4 RUU di 2015
RMOL - Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mampu mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) selama Masa Sidang IV periode 18 Mei hingga 7 Juli. Jumlah itu dari 39 RUU Prioritas 2015.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tomi Legowo menjelaskan bahwa sebanyak 20 RUU masih dalam proses persiapan untuk dibahas. Yakni 16 dalam proses di DPR ditambah empat RUU usulan pemerintah. Sehingga, ada 19 RUU dari Prioritas 2015 yang belum tersentuh sama sekali.
"Masih ada 37 RUU Prioritas yang tersisa dari target DPR tahun 2015. Padahal, waktu kerja hanya tersisa empat bulan lagi, itu pun harus dikurangi dengan waktu reses antara September-Desember mendatang," katanya dalam jumpa pers di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Selasa (18/8).
"Karenanya, beban berat menanti DPR pada waktu tersisa di tahun 2015 ini," tambah Tomi.
Dia menengarai, jika dalam kurun waktu setengah tahun DPR hanya membubuhkan dua RUU yang disahkan, maka setengah tahun tersisa berikutnya mungkin tidak bisa menghasilkan lebih dari dua RUU yang akan disahkan.
"Artinya, sepanjang tahun 2015 ini kemungkinan kinerja legislasi DPR hanya empat RUU saja yang dihasilkan," beber Tomi.
Menurutnya, di tengah kinerja legislasi yang mandul, DPR pada Masa Sidang IV malah sibuk menyelesaikan penyusunan peraturan tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan alias Dana Aspirasi.
"Banyak energi dan waktu mereka tersedot oleh perdebatan mengenai peraturan tersebut. Semangat mereka memperjuangkan program pembangunan dapil berbanding terbalik dengan semangat menuntaskan RUU yang direncanakan sejak awal tahun," jelas Tomi.
Lebih jauh, lanjut Tomi, penambahan RUU Prioritas 2015 mencerminkan manajemen perencanaan DPR yang kacau. Hal ini, bisa saja didorong oleh kepentingan lain di luar tujuan utama legislasi untuk kepentingan bangsa.
"Himbauan ketua DPR untuk menyediakan hari khusus legislasi tak berdampak signifikan bagi percepatan proses pembahasan legislasi DPR. Jadi tak melulu soal waktu tapi komitmen DPR yang sesungguhnya perlu diperbaharui," tegas Tomi.