Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(RRI) PDIP Peringatkan Presiden Jangan Intervensi Polri
12/12/2018
KBRN, Jakarta : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak melakukan intervensi terhadap Polri dalam proses penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Presiden tidak perlu meminta kepada Bareskrim untuk tidak melakukan penangkapan, dan semestinya Presiden menghormati setiap dan segala proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kepolisian," tegas anggota Komisi III DPR, Riska Mariska di Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Riska mengatakan, Presiden Jokowi jangan lagi mengambil langkah-langkah yang membawa kemunduran negara ini. Karena itu, lanjutnya, ada baiknya Jokowi kembali mengingat pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat Kongres IV PDIP, yang menegaskan agar kembali pada konstitusi.
"Presiden Jokowi tidak perlu takut akan opini masyarakat terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi di dalam tubuh KPK, sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan undang-undang," tuturnya.
Menurut Riska, proses penegakan hukum saat ini seperti menuju kemunduran, khususnya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian saat memeriksa kasus-kasus besar, mulai dari kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan Novel Baswedan.
"Kemunduran penegakan hukum ini dapat dilihat dari prosesnya yang sarat dengan intervensi dari Presiden Jokowi. Padahal, sebagian besar rakyat Indonesia menginginkan hukum di negara ini betul-betul ditegakkan," cetusnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti untuk tidak menahan penyidik KPK Novel Baswedan, dan penegakan hukum agar dilakukan secara transparan dan adil. Hal ini disampaikan Jokowi usai salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5/2015).
"Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengaku, telah memerintahkan Wakapolri Budi Gunawan untuk tidak lagi membuat kontroversi.
"Sinergi antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama-sama. Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya. (RZ/HF)