Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Arsitek - Rapat Komisi 5 dengan Pakar, Praktisi dan IAI

12/12/2018



Pada 26 Agustus 2016 Komisi 5 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar, Praktisi, dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) membahas Rancangan Undang-Undang Arsitek (RUU Arsitek).

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 5 Lasarus. RDPU dimulai tepat pukul 10.29 WIB.

Ketua Rapat mengumumkan agenda RDPU hari ini. Bahwa RUU Arsitek telah memasuki tahap pengharmonisasiaan. Ketua Rapat tidak menginginkan adanya judisial-review sebab selain membutuhkan waktu lama, pembuatan undang-undang ini juga menelan biaya yang mahal. Ketua Rapat berharap RUU Arsitek ini nantinya akan berumur panjang. Oleh karena itu Ketua Rapat mempersilahkan mitra-mitra untuk memberikan masukan terkait hal tersebut.

Pemaparan mitra

Dosen & Pakar Arsitek Institut Teknologi Bandung (ITB) – Dr. Ir. Baskoro Tedjo:

  • Arsitektur merupakan applied-science yang harus dipraktekkan melalui studi empiris.

  • Ada 3 komponen penting dalam arsitektur, yaitu: arsitek, pengguna jasa arsitek, dan pemakai jasa arsitek (publik).

  • Tidak adanya hukum sebagai pegangan menjadikan arsitektur sebagai limited-profession atau profesi yang sangat ringkih.

  • Dalam arsitektur terdapat design development. Design development bukan hasil individual dari si arsitek saja, melainkan hasil kerja tim yang terdiri dari para ahli planologi, mechanical, dan electrical. Design development sendiri merupakan bagian paling krusial bagi praktek profesi arsitek.

  • Dikhawatirkan dengan nuansa draft RUU Arsitek ini, para ahli planologi akan melakukan judicial-review.

Pemantauan Rapat

Berikut ini merupakan respon fraksi-fraksi terkait pemaparan Mitra Rapat:

Fraksi PDI Perjuangan:

Oleh Lasarus dari Kalimantan Barat. Lasarus langsung memberikan masukan terkait pemaparan mitra yang dianggap terlalu fokus pada masalah teknis. Lasarus memberikan catatan penting yaitu tujuan dari RUU Arsitek ini adalah supaya arsitek-arsitek di daerah kecil tidak ‘mati’. Selain itu, Lasarus tidak menginginkan RUU Arsitek ini mengakomodir adanya inklusifitas terhadap kelompok-kelompok profesi tertentu yang sudah eksis.

Sadarestuwati dari Jawa Timur 8. Sadarestuwati menggaris bawahi tujuan dari adanya peraturan adalah agar supaya bisa digunakan sebagai batasan yang mengatur segala perihal terkait arsitektur. Sadarestuwati juga minta agar para arsitek di Indonesia lebih mempertahankan desain lokal di karya-karya mereka.

Fraksi Golkar:

Oleh Roem Kono dari Gorontalo. Roem meminta agar mitra (pakar, ahli dan asosiasi arsitek) tidak terlalu fokus dalam hal teknis dan lebih menjelaskan tentang bagaimana baiknya cara-cara dari aspek Undang-Undang melindungi profesi arsitek.

Fraksi Demokrat:

Oleh Willem Wandik dari Papua. Willem mengingatkan dan memberi kritik atas ketidakproduktifan DPR-RI dalam membuat UU. Willem berharap hal ini menjadi cambuk bagi Komisi 5 agar tetap produktif nantinya merancang UU Arsitek. Willem juga memberikan catatan khusus mengenai RUU Arsitek khususnya terkait karakteristik alam Indonesia yang sangat beragam. Menurut Willem, Indonesia memiliki banyak daerah dengan karekteristik alam yang berbeda. Willem saran untuk lebih teliti dan hati-hati dalam merumuskan definisi dan membahas regulasi yang dasar asumsinya semuanya sama.

Fraksi PAN:

Oleh Syahrulan Pua Sawa dari Nusa Tenggara Timur 1. Syahrulan turut setuju dan senang Dr. Ir. Baskoro Tedjo, selaku pakar arsitek, juga menyetujui adanya UU Arsitektur. Syahrulan harap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) turut mendukung RUU Arsitek juga.

Pada pukul 12:55 WIB Sigit Sosiantomo menggantikan Lasarus sebagai Ketua Rapat.

Fraksi PKS:

Oleh Sigit Sosiantomo dari Jawa Timur 1. Sigit mengharapkan di Desember 2015 nanti UU Arsitek sudah selesai dan memohon kepada IAI untuk tetap solid.

Respon Mitra

Berikut beberapa respon Mitra Rapat atas masukan dan pertanyaan dari para anggota Komisi 5:

Dr. Ir. Baskoro Tedjo:

  • UU tidak applicable karena tidak menyebutkan dan menjelaskan hal terkait malpraktek arsitek maupun sanksinya.

  • Di Singapura, arsitek yang melakukan malpraktek dicabut lisensi dari registrasi arsitek.

  • Masing-masing memiliki literature dan proyek yang berbeda, jika UU disama-ratakan akan merugikan para arsitek di daerah pelosok.

  • Diadakan workshop terutama di Maluku guna meningkatkan kemampuan arsitek luar pulau.

  • Agar UU Arsitek bisa fleksibel dan tidak merugikan layaknya UUD 1945.

Praktisi Arsitek.

  • Praktisi Arsitek menganggap UU Arsitek sudah cukup baik, namun dalam kesempatan kali ini praktisi arsitek juga lebih memberi respon berupa catatan penting yang harus dikaji ulang perihal:

  • Lamanya lulus program arsitek di Indonesia hanya 4 atau 4,5 tahun. Bab 4 pasal 6 menyebutkan 5 tahun.

  • Masa magang arsitek tidak sampai 2 tahun untuk bisa registrasi. Pasal 6 menyebutkan lamanya hingga 2 tahun.

  • Untuk bisa mendapat lisensi tidak seberat yang disebutkan dalam pasal 17 poin 2b yaitu: pengalaman arsitek paling singkat adalah 10 tahun untuk bisa mendapat lisensi.

  • Pasal 27 poin F hanya menyebutkan pengguna jasa dan tidak menyebutkan arsitek dapat melakukan upaya hukum atas pelanggaran perjanjian kerja.

  • Tidak adanya pasal yang mengatur hal terkait penjiplakan hasil karya.

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI):

  • Butuh adanya UU Arsitek. Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang tidak memiliki UU Arsitek.

  • UU Arsitek juga untuk kemaslahatan umat.

  • Dalam hidup kita tidak bisa terlepas dari unsur architecture-for-all.

  • Banjir bisa dikategorikan dalam malpraktek arsitek. Dalam kasus ini arsitek mau diperintah klien untuk membuat bangunan diatas lahan rekonstruksi air.

  • Arsitek tidak hanya sekedar tukang gambar saja. Masyarakat Indonesia masih awam akan pengertian arsitek.

  • UU Arsitek sebagai penyempurna UU Jasa Rekonstruksi yang sebelumnya sudah ada.

  • Mempekerjakan arsitek cukup dilihat dari kepemilikan lisensi layaknya SIM bagi sopir.

  • Praktek arsitek di Indonesia masih banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak kompeten.

  • Indonesia belum memiliki mekanisme professional insurance atau back up pendukung sistem. Untuk bisa memilikinya terlebih dahulu harus membeli ke Singapura.

  • UU Arsitek kedepannya bisa mengangkat para arsitek di pelosok menjadi setara dengan para arsitek di kota-kota besar.

  • Pemberlakuan program lulus arsitek selama 5 tahun di Indonesia untuk penyetaraan internasional.

  • Arsitek merupakan perpanjangan tangan negara dalam urusan arsitektural.

  • Diadakannya pengawas langsung pada setiap proyek.

  • Function, aesthetic, comfort, context merupakan cakupan dari arsitek kompeten.

Kesimpulan rapat

Rapat bersifat mendengarkan masukan terkait RUU Arsitek, maka tidak adanya kesimpulan dalam rapat kali ini. RDPU sesi 1 selesai tepat pukul 12.15 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU Komisi 5 dengan Pakar, Praktisi & IAI tentang RUU Arsitek kunjungi:

http://chirpstory.com/li/282091


wikidpr/mey