Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) Tolak TAPERA, Ini Usulan Pengusaha
- (Lampung Pagi) Lulusan Sekolah Ikatan Dinas Tak Boleh Langsung ke Daerah Asal
- (TigaPilarNews) Sering Membolos, Anggota DPR Diminta Mundur
- (Tempo.co) Disahkan DPR, Ini Lima Kelemahan Revisi UU ITE
- (DetikNews) Profesor Finlandia: Perhatikan Kualitas Pengajaran, Bukan Lamanya Belajar
- (Tempo.co) Komisi Hukum DPR Datangi Padepokan Dimas Kanjeng, Hasilnya...
- RUU PNBP - Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Anggito Abimanyu
- (Tempo.co) Menteri Asman: 60 Persen Aparatur Negara Tak Punya Keahlian
- (DetikNews) Jika Revisi UU Migas Mandek, Pemerintah Diminta Keluarkan Perppu
- (Tempo.co) 80 Persen Partai Ogah Bahas RUU Perlindungan PRT
- (Tempo.co) Presiden Minta Impor Tembakau Dikurangi
- (Media Indonesia) Badan Legislasi DPR Kaji Ulang Hukuman Kebiri
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (Kompasiana) Dear Sekjen DPR, Kemana Gaji ke-13 Kami?
- (Tempo.co) Bekraf Gandeng Telkom-MIKTI Jalankan Program Bekup
- (DetikNews) Siap-siap! 300.000 PNS Bakal Dirasionalisasi Tahun Depan
- (DetikNews) PNS Malas dan Tak Berkinerja Diusulkan di-PHK, Ini Respons Menkeu
- (Tempo.co) Revisi UU Anti-Terorisme, DPR Usul Dana Operasi Diaudit
- (Tempo.co) Tingkatkan Produktivitas, Jokowi Impor Pelatihan SDM Jerman
- (Tempo.co) Jokowi Sebut 6 Masalah Ini Hambat Kemajuan Indonesia
- (Tempo.co) Menteri Anies: Pendidikan Perlu Adaptasi dengan Dunia Kerja
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
RUU Arsitek – Rapat Komisi 5 dengan Deputi Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR
Pada Rabu 22 April 2015, Komisi 5 mengadakan rapat dengan Deputi Perundang-Undangan (PUU) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk membahas draft Rancangan Undang-Undang Arsitek (RUU Arsitek). Rapat dihadiri oleh 8 anggota Komisi 5.
Pemaparan Mitra
Deputi PUU Setjen DPR telah membuat draft akademik RUU Arsitek setelah melakukan diskusi dengan ahli terkait dari Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung dll.
Indonesia menjadi satu-satunya Negara yang telah menandatangani ASEAN Mutual Recognition Agreement pada 19 November 2007 yang belum memiliki Undang-Undang (UU) Arsitek. Ini menunjukkan Indonesia belum memiliki standar baku arsitek.
Landasan filosofis RUU Arsitek adalah sila ke-2 & 5 Pancasila, landasan sosiologis RUU Arsitek adalah persiapan Indonesia untuk menghadapi persaingan di Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan landasan yuridis RUU Arsitek adalah Indonesia belum memiliki UU Arsitek.
Draft RUU Arsitek terdiri dari 11 bab dan 57 pasal. Apabila RUU Arsitek berhasil disahkan menjadi UU akan memberikan beberapa manfaat:
- Ada standar baku pendidikan arsitek yaitu 5 tahun.
- Ada kejelasan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
- Adanya sanksi bila arsitek melakukan malpraktik.
- Adanya pembatasan kerja arsitek asing.
- Ada kejelasan paten atas rancangan putra bangsa dalam persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
- Akan menjadi pembantu Dewan Arsitek Indonesia dalam mengawasi kode etik kinerja arsitek.
- Seluruh arsitek yang terdaftar harus memenuhi semua klausul di UU selambatnya setahun setelah UU disahkan.
Tanggapan
Pimpinan Rapat mengatakan bahwa rapat hari ini tidak langsung membahas hal substansi, karena draft perlu dipelajari terlebih dahulu dan perlu didiskusikan dengan Ikatan Arsitek dan berbagai stakeholder terkait. Pimpinan berharap bila RUU Arsitek disahkan menjadi UU tidak mudah untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk mengikuti livetweet rapat Komisi 5 dengan Deputi PUU Setjen DPR klik di sini http://chirpstory.com/li/263548