Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Arsitek – Rapat Komisi 5 dengan Deputi Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR

12/12/2018



Pada Rabu 22 April 2015, Komisi 5 mengadakan rapat dengan Deputi Perundang-Undangan (PUU) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk membahas draft Rancangan Undang-Undang Arsitek (RUU Arsitek). Rapat dihadiri oleh 8 anggota Komisi 5.

Pemaparan Mitra

Deputi PUU Setjen DPR telah membuat draft akademik RUU Arsitek setelah melakukan diskusi dengan ahli terkait dari Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung dll.

Indonesia menjadi satu-satunya Negara yang telah menandatangani ASEAN Mutual Recognition Agreement pada 19 November 2007 yang belum memiliki Undang-Undang (UU) Arsitek. Ini menunjukkan Indonesia belum memiliki standar baku arsitek.

Landasan filosofis RUU Arsitek adalah sila ke-2 & 5 Pancasila, landasan sosiologis RUU Arsitek adalah persiapan Indonesia untuk menghadapi persaingan di Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan landasan yuridis RUU Arsitek adalah Indonesia belum memiliki UU Arsitek.

Draft RUU Arsitek terdiri dari 11 bab dan 57 pasal. Apabila RUU Arsitek berhasil disahkan menjadi UU akan memberikan beberapa manfaat:

  1. Ada standar baku pendidikan arsitek yaitu 5 tahun.
  2. Ada kejelasan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
  3. Adanya sanksi bila arsitek melakukan malpraktik.
  4. Adanya pembatasan kerja arsitek asing.
  5. Ada kejelasan paten atas rancangan putra bangsa dalam persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
  6. Akan menjadi pembantu Dewan Arsitek Indonesia dalam mengawasi kode etik kinerja arsitek.
  7. Seluruh arsitek yang terdaftar harus memenuhi semua klausul di UU selambatnya setahun setelah UU disahkan.

Tanggapan

Pimpinan Rapat mengatakan bahwa rapat hari ini tidak langsung membahas hal substansi, karena draft perlu dipelajari terlebih dahulu dan perlu didiskusikan dengan Ikatan Arsitek dan berbagai stakeholder terkait. Pimpinan berharap bila RUU Arsitek disahkan menjadi UU tidak mudah untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk mengikuti livetweet rapat Komisi 5 dengan Deputi PUU Setjen DPR klik di sini http://chirpstory.com/li/263548