Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU BUMN - Rapat Dengar Pendapat Komisi 6 dengan Deputi Perundang-Undangan dan Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Setjen DPR-RI

12/12/2018



Pada 30 Maret 2015 Komisi 6 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-Undangan (Deputi PUU) dan Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan dari Sekretariat Jenderal DPR-RI (Setjen DPR) terkait persiapan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 6, Achmad Hafisz Tohir dari Sumsel 1.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Deputi PUU, Johnson Radjagukguk antara lain:

  • Ketentuan definisi BUMN belum jelas untuk merancang undang-undang tentang BUMN.

  • Apa peran dari Menteri BUMN dalam organisasi BUMN secara keseluruhan? Apakah sebagai pemegang saham atau pejabat publik?

  • Tugas BUMN adalah menjalankan tugas bernegara melalui usaha.

  • Fungsi dari negara adalah untuk mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi.

  • Untuk perencanaan RUU BUMN ini kami dibantu oleh 77 peneliti.

Pemantauan Rapat

Ini respon dari Fraksi-Fraksi terhadap pemaparan dari Deputi PUU dan Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Irmadi Lubis dari Sumut 1. Irmadi menyampaikan bahwa UU dulu dibentuk dengan dua tujuan yaitu keberadaan Menteri BUMN; dan BUMN adalah alat (tools) negara untuk melaksanakan tujuan konstitusionalnya. Menurut Irmadi di Pasal 76 UU BUMN diatur bahwa perusahaan yang dapat diprivatisasi adalah yang memiliki teknologi yang dapat dirubah.

Nyoman Dhamantra dari Bali. Nyoman minta kepada Setjen DPR referensi yang digunakan dalam merancang UU BUMN terutama negara manakah yang punya model BUMN mirip dengan Indonesia.

Fraksi Golkar: Oleh Lili Asdjudiredja dari Jabar 2. Lili setuju untuk RUU BUMN mengganti yang lama dan bukan hanya amandemen karena lebih menyeluruh. Lili menilai perlunya masukan-masukan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keuangan negara karena Lili mendengar bahwa penyelewengan di BUMN sudah bergeser ke anak perusahaan BUMN. Jika perlu ‘cicit’ perusahaan dilarang. Lili menilai komisaris dan direksi juga perlu dibatasi. Lili mencontoh Bank Mandiri dari tadinya 6 menjadi 15 komisaris. Mengenai pengangkatan direksi, menurut pengamatan Lili seharusnya 5 tahun masanya. Namun kenyataannya bisa diangkat berkali-kali. Sehubungan dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), menurut penemuan dari Setjen DPR ada PKBL yang nilainya triliunan yang tidak ada bekasnya, contohnya di Kalimantan Timur. PKBL peternakan tapi tidak ada lahan dan ternaknya. Sehubungan dengan peran Menteri BUMN, menurut Lili Menteri bertindak sebagai pemegang saham milik negara. Namun Lili menyayangkan bahwa kenyataannya Menteri memutuskan sesuai kehendak pribadi.

Betti Shadiq Pasadigoe dari Sumbar 1. Betti menjelaskan bahwa permasalahan dengan BUMN karena kurang jelasnya definisi kementerian. Definisi yang ada mengacu kepada UU sebelumnya dan Kementerian BUMN baru ada setelah undang-undang lama keluar. Sebelum ada Kementerian BUMN definisi untuk kementerian jelas seperti contohnya Kementerian Keuangan. Oleh karena itu Betti minta kepada Setjen DPR agar diberikan kronologi dalam pembuatan UU BUMN sebelumnya. Menurut Betti permasalahan utama BUMN adalah menurut UU sebelumnya BUMN harus mencari keuntungan. Tidak dibedakan BUMN mana yang untuk kepentingan umum dan mana yang mencari keuntungan. Permasalahan lainnya, menurut Betti, adalah privatisasi terutama setelah Kementerian BUMN didirikan. Kemudian, menurut Betti permasalahan lain dari BUMN adalah kontrol terhadap anak perusahaan BUMN di UU No.17 Tahun 2003 belum diatur dengan jelas.

Fraksi Gerindra: Oleh Bambang Haryo Soekartono dari Jatim 1. Bambang Haryo menilai banyak sekali BUMN yang kerjanya menipu rakyat. Bambang Haryo mencontoh Pertamina. Menurut Bambang Haryo Pertamina seharusnya menjual BBM Non-Subsidi dan bilangnya rugi. Padahal untung. Bambang Haryo juga menilai seharusnya angkutan darat kereta api harganya harus lebih murah dibandingkan angkutan lainnya.

Khilmi dari Jatim 10. Khilmi menilai BUMN bukan sebagai ujung tombak perekonomian negara tapi mencari keuntungan bagi orang-orang tertentu. Khilmi tidak ingin BUMN menjadi ‘sapi perah’. “Jangan sampai orang yang pandai tidak jadi pemimpin di BUMN dan yang tidak pandai jadi direksi di BUMN”. Sehubungan dengan rencana pembatasan kepemilikan anak perusahaan di BUMN, Khilmi minta klarifikasi kepada Setjen DPR nasib dari perusahaan-perusahaan yang sudah jadi ‘cucu’ dan ‘cicit’ dari BUMN, seperti Pupuk Kaltim. Khilmi mencontoh anak perusahaan Holcim bisa dijual. Menurut Khilmi perusahaan itu mengacu dari induk BUMN dan modal awalnya dari Pemerintah. Khilmi tidak ingin anak perusahaan dijual seenaknya padahal dulu memakai uang negara.

Fraksi PAN: Oleh Primus Yustisio dari Jabar 5. Primus tanya kepada Setjen DPR kenapa sampai sekarang Buku MD3 belum juga dibagikan ke para Anggota. Primus juga tanya kepada Deputi Bidang Anggaran kenapa sampai sekarang kartu nama belum dibagikan.

Achmad Hafisz Tohir dari Sumsel 1 dan sebagai Ketua Komisi 6. Achmad tidak ingin terjadi perang harga antar BUMN. Menurut Achmad aset-aset lebih banyak berada di anak perusahaan BUMN. Oleh karena itu menurut Achmad sedang dipelajari rencana studi banding ke Jepang, China, Korea, Venezuela dan Meksiko karena dinilai sesuai dengan model BUMN Indonesia. Sehubungan dengan aturan transaksi menggunakan rupiah, walaupun sudah tertera aturannya di UU Mata Uang, Achmad menilai perlu ditekankan lagi di RUU BUMN. Di Dapil Achmad BUMN PT.Pusri menggunakan Dollar untuk transaksi. Menurut Achmad hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi nilai tukar Dollar.

Fraksi PKS: Oleh Refrizal dari Sumbar 2. Refrizal menilai sebaiknya badan hukum BUMN berinduk kepada UU saja bukan Perseroan Terbatas (PT). Menurut Refrizal sebaiknya satu menteri saja yang membawahi BUMN. Refrizal juga menilai BUMN sebaiknya dibatasi kepemilikan anak perusahaannya. Cukup punya sampai anak saja. Jangan sampai ada cucu dan bahkan cicit.

Respon Mitra

Berikut adalah respon dari Johnson Radjagukguk, Deputi PUU Sekretariat Jenderal DPR-RI

  • Menjawab pertanyaan dari Refrizal dari Sumbar 2 tentang badan hukum, kami tunduk pada dua Undang-Undang tentang PT.

  • Konsepsi rancangan UU BUMN sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945.

  • Menjawab pertanyaan dari Primus Yustisio dari Jabar 5 tentang Buku MD3, penyusunan kebijakan harus komprehensif dan melibatkan banyak pihak. Lamanya pembahasan bisa 3 kali masa sidang. Sebagai perbandingan 1 undang-undang di Indonesia sama lamanya dengan 50 undang-undang di Amerika Serikat karena di Indonesia sangat komprehensif dan minimal 30 pasal. UU MD3 sudah dapat diakses di internet namun kalau ingin dicetak akan segera dilakukan dan dibagikan. Mengenai kartu nama akan dibicarakan dengan Biro Umum bukan dengan Anggaran.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Perundang-Undangan dan Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Sektretariat DPR kunjungi http://bit.ly/kom6deputipuu


wikidpr/fr