Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Jasa Konstruksi - Rapat Komisi 5 dengan Dirjen Bina Konstruksi

12/12/2018



Komisi 5 mengadakan Rapat Konsultasi pada tanggal 19 Mei 2015 antara Panitia Kerja (Panja) Jasa Konstruksi dengan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen BK) untuk konsultasi dan meminta pendapatnya atas pokok-pokok perbaikan pengaturan terkait draft Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (RUU Jakon).

RDP yang dimulai pukul 13:56 WIB dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 5, Muhidin Mohamad Said dari Sulteng.

Pemaparan Mitra

Berikut beberapa pemaparan dari Dirjen BK, Yusid Toyib:

  • Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah menghasilkan 10,000 badan usaha, 115,000 tenaga ahli dan 160,000 tenaga terampil.

  • Kami minta agar LPJK dibenahi saja karean kalau mendadak dibubarkan, dampaknya ke Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tidak baik.

  • Perlunya badan sertifikasi perlu dikaji secara serius untuk draft RUU Jasa Konstruksi.

Pemantauan Rapat

Berikut ini merupakan respon fraksi-fraksi menanggapai pemaparan dari Mitra Rapat:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Rendy M. Affandy Lamadjido dari Sulteng. Rendy menegaskan ia setuju dan siap kalau saja perlu RUU Jasa Konstruksinya disahkan hari ini.

Fraksi Golkar: Oleh Muhidin Mohamad Said dari Sulteng. Muhidin menilai perlu penanganan khusus untuk jasa konstruksi. Muhidin tidak ingin ada lagi Superbody untuk segala lapisan di jasa konstruksi. Muhidin ingin belajar dari Korea Selatan dan nanti tanggal 25 Mei 2015 Komisi 5 kesana karena di Korea Selatan tidak ada kontraktor dari luar untuk bangun negaranya.

Fraksi Gerindra: Oleh Fary Djemy Francis dari NTT 2. Komisi 5 akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Korea Selatan dan Kanada untuk memperbaiki draft RUU Jasa Konstruksi. Dalam Kunker ke Korea Selatan dan Kanada, Fery meminta adanya pendampingan dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (Dirjen BK). Dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Fary minta pembahasan terkait perlindungan negara terhadap pengguna jasa konstruksi dalam MEA 2016 nanti.

Fraksi Demokrat: Oleh Michael Wattimena dari Papua Barat. Michael menggaris-bawahi ke Direktur Jenderal Bina Konstruksi bahwa pelaku konstruksi menginginkan sesuatu yang konstruktif dari RUU Jasa Konstruksi ini.

Fraksi PAN: Oleh Yasti Soepredjo Mokoagow dari Sulut. Menurut Yasti proses sertifikasi untuk jasa kontruksi itu banyak uangnya, jadi harus orang yang independen dan memiliki idealisme yang dipilih nanti. Yasti saran untuk perlunya ada penambahan Bab Khusus di RUU Jasa Konstruksi yang membicarakan mengenai kepastian hukum untuk jasa konstruksi. Menurut Yasti sekarang banyak fitnah-fitnah yang dilontarkan kepada kontraktor. Belum apa-apa sudah difitnah.

Fraksi Nasdem: Oleh Soehartono dari Jatim 8. Soehartono menyoroti persepsi negatif terhadap Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Banyak asosiasi mengeluh biaya sertifikasi LPJK oleh Pemerintah. Menurut Soehartono banyak pungutan liar untuk sertifikasi terjadi di lapangan. Soehartono dorong Direktur Jenderal Bina Konstruksi perlunya membenahi tata kelola LPJKN agar tidak memberatkan kontraktor.

Sahat Silaban dari Sumut 2. Sahat berharap dan ingin RUU Jasa Konstruksi berjalan tanpa tembang pilih kasus dalam kegiatan konstruksi.

Fraksi Hanura: Oleh Fauzih H. Amro dari Sumsel 1. Fauzih menilai kalau kepastian hukum tidak ada maka RUU Jasa Konstruksi tidak sempurna. Menurut Fauzih banyak yang tidak mau masuk ke industri jasa konstruksi karena tidak ada kepastian hukum. Kepastian hukum ini akan memberikan rasa aman bagi penyelenggara dan pelaksana. Fauzih dorong untuk bahasa mengenai kepastian hukum dimasukkan di RUU Jasa Konstruksi.

Fauzih tidak setuju Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menjadi sebuah institusi yang bersifat Superbody. Fauzih menilai LPJK harusnya tunduk kepada Pemerintah dan Pemerintah perlu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengatur status LPJK. Fauzih saran agar standar sertifikasi dan Surat Keputusan (SK) dikeluarkan oleh Pemerintah, bukan LPJK untuk memperjelas kedudukan LPJK.

Respon Mitra

Berikut adalah beberapa respon Miitra Rapat menanggapi masukan dan pertanyaan dari anggota Komisi 5:

Dirjen BK:

  • Kami terbuka untuk masukkan dan berbagai stakeholders dari LPJK dan tentunya RUU Jasa Konstruksi.

  • Sehubungan dengan RUU Jasa Konstruksi, kita bagi Tenaga Terampil menjadi 6 kategori (kontraktor, teknisi, dll).

  • Terkait mengenai mahal atau tidaknya biaya sertifikasi, itu kan masuk ke PNBP dan ada juga di APBN. Dengan ini artinya juga kami harap ini mengurangi cost kami.

  • Kami saran jangan kita studi banding ke negara lain yang sudah maju karena kondisi jasa konstruksinya sangat berbeda dengan kondisi di Indonesia.

  • Kami harap permasalahan dualisme cepat diselesaikan karena kami lelah juga dengan problem ini.

Kesimpulan

Tidak ada kesimpulan untuk Rapat Konsultasi hari ini.

Ketua Rapat menutup Rapat Konsultasi pukul 15:14 WIB.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Konsultasi Komisi 5 dengan Dirjen Bina Konstruksi tentang draft RUU Jasa Konstruksi kunjungi: http://chirpstory.com/li/267141.


wikidpr/mey