Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
RUU Karantina - Rapat Komisi 4 dengan Kepala BKIPM, Dirjen KSDAE dan Dirjen PPHP
Pada 30 Juni 2015 Komisi 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Dirjen PPHP) dan Kepala Badan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Kepala BKIPM) untuk diminta masukannya dalam rangka pembahasan perumusan Rancangan Undang-Undang Karantina (RUU Karantina).
Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4 Ibnu Multazam dari Jatim 7.
Pemaparan Mitra
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Kepala BKIPM, Narmoko Prasmadji:
UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina hanya fokus pada hama, penyakit ikan dan ikan hidup saja.
Pada Kasus Formalin, di tempat dimana kita mesti standing (airport atau pelabuhan) dengan dukungan fasilitas laboratorium, kita bisa nyatakan ikan baik untuk dikonsumsi atau tidak.
Namun dalam perjalanan ke pasar, kita belum punya tools dan perangkat untuk periksa.
Penyakit bisa muncul dari endemik atau kedatangan dari luar.
Tidak ada jaminan ikan yang kita konsumsi terbebas dari oli. Contohnya di Teluk Penyu.
Karantina adalah alat negara untuk melaksanakan fungsi preventif, pengendalian dan pengamanan.
Makanya mesti jelas mana yang dibolehkan dan mana yang tidak.
Dalam dunia perikanan, mesti ada cara budi daya yang baik.
Di Jatiluhur kita pernah dapat laporan adanya Ikan Piranha. Ternyata bukan, melainkan Ikan Aligator Gar.
Kenapa masih boleh membudidayakan ikan semacam itu? Di tempat ini mestinya membudidayakan ikan konsumsi, bukan ikan buas.
Fly River Turtle kemarin terlalu banyak ditangkap. Ini endemik di Papua dan Selandia Baru.
Monitoring control dan surveillance mesti juga digarap oleh bidang karantina.
Ribuan kontainer di Tanjung Priok belum bisa diperiksa satu per satu demi kesehatan.
Belum lama ini saya menangkap 14 kontainer berisi ikan yang tidak dilengkapi dokumen yang lengkap.
Karena fish stock bukan ranah kami, saat ini kami hanya untuk memastikan pengenalan ikan lokal ke pasar.
Karantina bukan hanya untuk menahan. Saya tidak bisa rekomendasi isu kelembagaan. Ini semua harus embedded dengan portfolio karantina nantinya. Apa kira-kira dasar dari gerakan kesatuan lembaga ini?
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dirjen PPHE, Ir.Saut Parulian Hutagalung:
Bonus demografi membutuhkan bahan pangan tambahan. Penduduk dari 250 juta menjadi 325 juta.
Jika Bio Security diperketat, maka ketahanan pangan bisa terwujud.
Sekali terjadi opsi penggunaan organisme non-alami, seperti Udang Vannamei, baru bisa recover setelah puluhan tahun.
Dengan kelancaran transportasi melalui tol laut, potensi lalu-lintas penyakit juga meningkat.
Karantina dua-pintu (masuk-dan-keluar) jadi sangat urgen.
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dirjen KSDAE, Tachrir Fathoni:
Terkait tumbuhan dan satwa liar, kami sudah lakukan. Namun belum menjadi bagian dari desk quarantine. Ibaratnya seperti ngantor di bawah pohon.
Saya harap di RUU Karantina ini menjadi satu kesatuan. Saya mendukung demi memudahkan.
Trenggiling, Fly River Turtle dan Kakatua Jambul Kuning mesti jadi perhatian kita bersama.
Produk Rekayasa Genetik mesti mendapat jaminan aman dari KemenLHK.
Sudah ada Pokja Protokol Nagoya terkait pemanfaatan sumber daya genetik. Tapi belum kita pakai.
Daftar masukan dari saya untuk RUU Karantina adalah sbb
Kelengkapan persyaratan izin akses (Free, Prior Informed Consent)
Mutually Recognition Agreement (MRA)
Menyarankan petugas diluar Desk Quarantine bisa bergerak bersama dalam satu kesatuan.
Sosialisasi peraturan tumbuhan satwa liar dan lintas rekayasa genetik kepada masyarakat.
Revisi Keppres No.166 Tahun 2000 dan juga UU No.18 Tahun 2012 untuk dukung UU No.16 Tahun 1992 untuk beri efek jera kepada pelaku.
Pemantauan Rapat
Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh I Made Urip dari Bali. Made Urip menilai kelembagaan perlu diperkuat, baik dari sumber daya manusianya maupun perangkatnya. Menurut Made Urip isu strategis adalah di pelabuhan. Made Urip minta klarifikasi dari Kepala Badan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan (BKIPM) berapa persen kontribusi ikan dalam dwelling time karena selama ini yang lebih terkenal adalah karantina tumbuhan dan hewan. Made Urip juga minta klarifikasi ke Kepala BKIPM penyakit-penyakit atau hambatan tertentu yang pernah mereka hadapi.
Sudin dari Lampung 1. Sudin saran agar di RUU Karantina ini dicantumkan daftar peralatan untuk mencegah dan tidak hanya mencantumkan peralatan untuk menangkapnya saja.
Fraksi Golkar: Oleh Hardisoesilo dari Jatim 3. Hardisoesilo menilai perlu penegasan batas ranah dan wewenang antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan karantina. Menurut Hardisoesilo banyak persoalan teknis yang musti dimasukkan dalam UU dan nanti PP-nya hanya kelanjutan terhadap norma saja. Menurut Hardisoesilo di Amerika Serikat Bea Cukai dan Karantina adalah satu badan. Sementara di Indonesia kedua lembaga itu tarik-menarik. Hardisoesilo ingin RUU ini menghasilkan lembaga yang kuat.
Hardisoesilo minta penjelasan ke Kepala Badan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Kepala BKIPM) pemetaan posisi potensi dan perkiraan kemampuan Indonesia dimana. Hardisoesilo juga minta usulan negara-negara mana saja yang perlu ditinjau ketika kunjungan kerja (kunker) keluar negeri.
Fraksi Gerindra: Oleh Oo Sutisna dari Jabar 9. Oo menyoroti contoh kasus Apel Malang dimana steknya berasal dari Jepang dan dikembangkan di Malang. Menurut Oo ini perlu perhatian khusus dari Badan Karantina. Oo meragukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa memproteksi masyarakat dari budi daya ikan karena menurut Oo pakan ikannya sendiri mungkin bisa mengakibatkan obesitas untuk ikannya. Oo saran karantina langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Fraksi PKB: Oleh Ibnu Multazam dari Jatim 7. Ibnu minta ke Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) menyampaikan uraian tentang Keppres No.166 Tahun 2000 dan pendapat Ombudsman terkait karantina. Ibnu juga minta pendapat ke Dirjen KSDAE apabila karantina dan Bea Cukai berada di depan dan tidak diruangan.
Fraksi PKS: Oleh Hermanto dari Sumbar 1. Hermanto apresiasi masukan-masukan dari Mitra Rapat. Menurut Hermanto karantina adalah ujung tombak untuk perbaikan kualitas kesehatan dan kecerdasan manusia. Oleh karena itu, menurut Hermanto pembahasan RUU Karantina ini harus komprehensif dan tidak terpaku kepada satu departemen saja. Hermanto menilai cakupan tugas di RUU Karantina ini tidak hanya ‘cegah-tangkal’ saja, melainkan juga pada perbaikan lingkungan.
Respons Mitra
Berikut adalah beberapa respon dari Kepala BKIPM, Narmoko Prasmadji menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:
Early Mortality Syndrome yang menyerang udang vannamei membuat petambak bangkrut.
Kita estimasi Rp.60 triliun uang yang bergerak dalam negeri yang bisa kita amankan dari karantina ikan.
Janji layanan kami dari barang impor normal yang tidak berbahaya adalah 460 menit.
Misal saya ekspor ke European Union, sistem mereka sudah standby dan informasi akan diteruskan ke 26 negara anggota Uni-Eropa lainnya.
Balik ke filsafat, ada karantina untuk apa? Dan ada karena apa?
Jika itu tidak bisa dijawab, maka ada kesalahan di organisasi.
Terkait MEA, bapak bisa undang BPOM dan Kementerian Dalam Negeri untuk melihat kesiapannya.
Kenapa saya obsesi dengan RUU Karantina ini karena inilah agar Indonesia punya wibawa di mata nasional dan internasional.
Di dunia ini hal tersulit untuk dihadapi adalah deteksi kebohongan dan inilah yang juga dibutuhkan karantina.
Pemerintah Daerah bisa dilibatkan untuk kualitas ikan yang ada di wilayah atau di pasar.
Sanksi mesti dipertegas dan keras demi efek jera.
Di dunia internasional mereka bermain tak transparan. Maka penegakan hukum sangat penting.
China, Amerika, Australia dan Philippina juga bagus sistem karantinanya.
Berikut adalah beberapa respon dari Dirjen PPHE, Ir.Saut Parulian Hutagalung menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:
Ini bukan persoalan negara maju vs. negara tidak maju, melainkan kategori penyakitnya.
Sepanjang kita punya regulasi pencegahan yang memadai, kita tidak perlu takut kontaminasi.
Safety mesti menjadi persyaratan utama dalam hal ini. Kami sedang melakukan riset dampak air bekas tambang.
MRA bisa menjadi bumerang kalau tidak dilakukan pengecekan langsung ke negara asal. Tidak hanya lewat dokumen. Jangan asal ada MRA lalu barang bisa banyak yang lolos.
Jaman sekarang pengecekan fisik harus kita lakukan. Problemnya, kita butuh teknologi untuk cek dengan cepat dan punya speedy-check di kepabeanan.
Kalau sudah clearance dari kepabeanan kan masuk gudang. Lalu siapa yang menjamin keamanan gudang?
Di Thailand ada 14 Orang Utan kita disana. Ingin kita ambil, tapi justru sudah terjangkit penyakit.
Kepunahan Lamtoro merupakan kasus teguran agar bangsa kita tegas memperhatikan kedaulatan.
Kesimpulan
Ketua Rapat apresiasi kepada Mitra Rapat untuk saran dan masukan yang komprehensif. RDP ini tidak akan ada kesimpulan karena hanya ingin meminta masukan-masukan. Ketua Rapat menutup RDP pukul 12:57 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet RDP dengan Dirjen KSDAE, Dirjen PPHE dan Kepala BKIPM tentang pembahasan RUU Karantina kunjungi http://chirpstory.com/li/274293.
wikidpr/ap