Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Tempo.co) Setya Novanto Bisa Dilantik Jadi Ketua DPR Esok Hari, Asal...
- (DetikNews) Butuh Rp 1-1,2 T agar TI Asian Games 2018 Samai Event di Incheon 2014
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Tolak TAPERA, Ini Usulan Pengusaha
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
RUU Kebudayaan - Rapat Baleg dengan Pimpinan Komisi 10
Pada 15 Juni 2015 Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) dengan Pimpinan Komisi 10 yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kebudayaan (RUU Kebudayaan) untuk mendengarkan pemaparannya terkait penambahan RUU Kebudayaan kedalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2015 (Prolegnas RUU Prioritas 2015).
Rapat Baleg dipimpin oleh Ketua Baleg, Sarehwiyono M dari Jatim 8. Rapat dihadiri oleh 7 dari 74 anggota Baleg. Ketua Rapat membuka Pleno pada pukul 12:26 WIB.
Pemaparan Pengusul RUU Kebudayaan
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Pimpinan Komisi 10 antara lain:
Pada waktu pembahasan usul Prolegnas 2014-2019, Komisi 10 mengusulkan 3 RUU untuk dimasukkan Prolegnas RUU Prioritas 2015. Namun hanya 1 usulan RUU dari Komisi 10 yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015 yaitu RUU Sistem Perbukuan.
Draft RUU Kebudayaan dan Naskah Akademik telah dirumuskan oleh Deputi Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR dan dibahas dalam Panja oleh anggota DPR periode 2009-2014.
Berdasarkan Rapat Kerja antara Komisi 10 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Januari 2015, Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membahas kembali RUU Kebudayaan.
Komisi 10 ingin mengusulkan agar RUU Kebudayaan ini masuk Prolegnas RUU Prioritas 2015.
Alasan kenapa RUU Kebudayaan ini diajukan karena keragaman budaya di Nusantara memerlukan perangkat pengaturan dan pengelolaan kebudayaan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjamin harmoni dan sinergi antar budaya.
Perlu adanya landasan dan dasar hukum untuk menyusun berbagai kebijakan dan program pelestarian (perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan) kebudayaan bagi segenap pemangku kepentingan kebudayaan di Indonesia.
Tujuan penyusunan RUU ini adalah untuk meneguhkan jati diri bangsa, membangun karakter bangsa, memperkuat persatuan bangsa dan meningkatkan citra bangsa.
RUU Kebudayaan merupakan instrumen penting keberpihakan negara dari sisi politik anggaran terhadap pelestarian kebudayaan, sehingga Pemerintah mendapatkan landasan hukum yang lebih kuat dalam melaksanakan pembangunan kebudayaan.
Komisi 10 akan segera menyerahkan Naskah Akademik dan draft RUU Kebudayaan ke Baleg untuk dapat dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Tanggapan Anggota
Berikut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap masukan dari Pimpinan Komisi 10 mengenai RUU Kebudayaan:
Fraksi Demokrat: Oleh Ruhut Poltak Sitompul dari Sumut 1. Mengenai permasalahan kebudayaan kita ini, Ruhut mendukung RUU Kebudayaan.
Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Firman menegaskan sikap dari fraksinya yaitu mendorong dan mendukung RUU Kebudayaan ini. Firman memberikan apresiasi ke Komisi 10 yang telah mengajukan Naskah Akademik dan draf RUU Kebudayaan. Firman menilai undang-undang ini penting dan strategis untuk pelestarian kebudayaan. Firman menghimbau agar pada saat rapat Prolegnas ada perwakilan Komisi 10 yang hadir.
Fraksi Gerindra: Oleh Sarehwiyono M dari Jatim 8. Sarehwiyono menegaskan bahwa sampai dengan saat ini Komisi 9 belum menyerahkan Naskah Akademik dan draft RUU sehingga usulan penambahan RUU belum dapat diakomodir. Sarehwiyono menyetujui RUU Kebudayaan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015 karena Komisi 10 baru mengajukan 1 RUU dalam Prolegnas.
Kesimpulan Rapat
Baleg menyetujui RUU Kebudayaan usulan dari Komisi 10 masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015.
Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk menindak-lanjuti hasil Rapat Baleg mengenai usulan penambahan RUU Kebudayaan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015.
Untuk permohonan penambahan RUU dari Komisi 9, Baleg akan mempertimbangkan untuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 mengingat sudah ada 2 RUU usulan dari Komisi 9 dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015.
Ketua Rapat menutup Pleno pukul 13:49 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Pleno tentang penambahan RUU Kebudayaan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015 kunjungi http://chirpstory.com/li/272070.
wikidpr/ap
ilustrasi: http://myestiwijayati.com/ruu-kebudayaan-tak-layak-di-universalkan/