Berita Terkait
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
RUU Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (RUU KKR) - Konferensi Pers Forum Legislasi
Pada Selasa, 19 Mei 2015 DPR-RI mengadakan Press Room terbuka dengan para jurnalis yang dihadiri oleh para narasumber seperti Arwani Thomafi dari Fraksi PPP, Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP, dan Krisbiantoro dari KontraS.
Moderator acara Press Room dipimpin oleh Gusti Lesek dari Suara Pembaruan membacakan permasalahan apa yang terjadi dalam pembahasan RUU KKR (Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi) yang kemudian dilanjutkan dengan perkenalan masing-masing narasumber. Dalam rapat kali ini pembahasan mendalam tentang RUU KKR akan menjadi topik panas lantaran pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemaparan Mitra
Narasumber menjabarkan bahwa RUU KKR (Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi) merupakan RUU yang akan membantu untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat pada masa lalu dan membantu keluarga korban untuk mendapatkan jaminan dari negara. Para anggota dewan yakni Masinton dan Arwani Thomafi berharap Pemerintah sesegera mungkin untuk mengirimkan draft UU agar pada bulan desember sehingga UU ini siap untuk diaplikasikan.
Krisbiantoro selaku Wakil Ketua Komisi Untuk Orang Hilang & Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan RUU KKR pernah digulirkan pada zaman Megawati tetapi digugat oleh ormas dan dibatalkan keabsahannya melalui MK. RUU ini untuk mengakselerasi penyelesaian masalah pelanggaran HAM di masa lalu. RUU ini masih memiliki sebagai contoh pada RUU ini tidak ada pengertian pelaku & batasan waktu serta tidak jelas bagaimana resolusi untuk hak-hak korban HAM berat. Korban HAM pelanggaran berat harus mendapat kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi agar RUU ini adalah jawaban dari mimpi 17 tahun negara demokrasi ini.
Pemantauan Rapat
Berikut adalah respon dari anggota DPR-RI:
Fraksi PDIP: Masinton Pasaribu dari DKI 2. Masinton menilai ada urgensinya RUU ini karena adanya spirit/bagian dari menjaga persatuan nasional bukan untuk golongan tertentu. RUU KKR untuk klarifikasi dan pelurusan sejarah agar sejarah kelam tidak terulang. Oleh karenanya kami berharap Pemerintah segera mengirimkan draft RUU ke DPR.
Fraksi PPP: Moh Arwani Thomafi dari Jateng 3. Arwani menyatakan RUU KKR ini untuk perlindungan korban dan kesepahaman semua pihak, bukan menuruti satu pihak. Arwani berharap RUU KKR jangan memunculkan upaya untuk menjadikan salah satu pihak sebagai kelompok tertuduh. Kami tidak ingin Pemerintah copy-paste dari UU sebelumnya (yang dibatalkan MK). Arwani berharap RUU ini jangan sampai mengganggu kehidupan kebangsaan kita melainkan harus mempercantik.
Kesimpulan
- RUU KKR untuk mengklarifikasi dan pelurusan sejarah agar sejarah kelam tidak terulang.
- RUU ini dapat berjalan dengan baik sebagai faktor memupuk persatuan bangsa ini.
- Meminta Pemerintah segera mengirimkan draft RUU KKR ke DPR.
Untuk membaca rangkaian livetweet Press Room anggota dewan bersama Kontras silakan kunjungi http://chirpstory.com/li/267139
Sumber gambar : www.elsam.or.id
wikidpr/yc