Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Larangan Minuman Beralkohol - Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Pengusul RUU

12/12/2018



Pada 13 April 2015 Badan Legislatif (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) dalam rangka mendengarkan penjelasan dari perwakilan Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB).

Rapat Baleg dipimpin oleh Ketua Baleg, Sarehwiyono M dari Jatim 8. Rapat dihadiri oleh 37 dari 74 anggota Baleg.

Ketua Rapat membuka Pleno pada pukul 13:00 dan agenda yang akan dibicarakan adalah mendengarkan penjelasan dari perwakilan Pengusul usulannya mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Pemaparan Pengusul

Berikut adalah beberapa pemaparan dari perwakilan Pengusul RUU LMB, Moh Arwani Thomafi dari Jateng 3 antara lain:

  • Definisi ‘Alkohol’ dari Pengusul adalah:

    1. Golongan A - minuman dengan kadar Ethanol lebih dari 1% sampai dengan 5%;

    2. Golongan B - minuman dengan kadar Ethanol lebih dari 5% sampai dengan 20%;

    3. Golongan C - minuman dengan kadar Ethanol lebih dari 20% sampai dengan 55%;

    4. Minuman Beralkohol Tradisional - dengan nama apapun; dan

    5. Minuman Beralkohol Campuran atau Racikan.

  • RUU LMB akan terdiri dari 7 Bab dan 22 Pasal dan akan membahas pembatasan ketat produksi, konsumsi dan perdagangan alkohol. Juga termasuk di dalamnya pengecualian untuk kepentingan terbatas.

  • Fraksi PPP adalah Pengusul Utama dan Fraksi PKS adalah Pendukung Kedua dari RUU MLB.

  • Tujuan dari RUU MLB adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan peminum dan minuman beralkohol.

  • RUU MLB masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 karena dianggap sangat urgent.

  • Tingkat konsumsi minuman beralkohol dikalangan anak muda setiap tahunnya meningkat.

  • Banyak korban jiwa yang disebabkan oleh alkohol baik yang berkadar tinggi maupun oplosan.

  • Tingginya angka kriminalitas dewasa ini banyak disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Dan ini dianggap menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.

  • Tugas Negara adalah melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat. Alkohol sangat merugikan secara kesehatan dan secara sosial dapat memicu kekerasan dan tindak pidana.

  • Sanksi di RUU LMB lebih keras daripada Peraturan Menteri Perdagangan No.20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (PerMenDag No.20 Tahun 2014).

Tanggapan Anggota

Berikut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan Pengusul:

Fraksi PKS: Oleh Ansory Siregar dari Sumut 3. Ansory paham Dapilnya sendiri banyak tuak. Ansory menekankan bahaya dari Miras (Minuman Keras) amat gawat. Sebagai anggota Fraksi Pengusul Kedua setelah PPP, Ansory amat prihatin karena ribuan tewas karena Miras.  

Fraksi PAN: Oleh Ammy Amalia Fatma Surya dari Jateng 8. Ammy usul ke Badan Legislasi untuk memperberat denda pidana dan memberikan efek jera kepada produsen.

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Henry Yosodiningrat dari Lampung 2. Menurut Henry tidak ada satupun agama yang menganjurkan alkohol. Menurut Henry Negara harus lebih keras membatasi alkohol.

Fraksi PPP: Oleh Sy Anas Thahir dari Jatim 3. Menurut Anas makin cepat RUU Larangan Minuman Beralkohol sah, makin mudah menghabisi pasar gelap minuman keras oplosan.

Fraksi PAN: Oleh Desy Ratnasari dari Jabar 4. Menurut Desy ketika RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) sah, berarti Negara hadir untuk masyarakat dan tidak perlu lagi ada ormas-ormas sweeping yang meresahkan masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Masinton Pasaribu dari DKI 2. Masinton menggaris bawahi bahwa ia juga orang Batak seperti Ansory Siregar dan Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS. Namun Masinton berpendapat bahwa tuak sudah sangat jamak dalam kehidupan orang Batak.  

Fraksi PKS: Oleh Tifatul Sembiring dari Sumut 1. Bibi dari Tifatul adalah seorang Kristen Batak. Tifatul paham pembuatan tuak sejak kecil. Menurut Tifatul ketika tuak masih mengandung Nira, tuak itu tidak memabukkan. Tetapi menurut Tifatul banyak yang ‘iseng’ dan ditambahkan dengan ‘samsu’.

Fraksi PAN: Oleh Haerudin dari Jabar 11. Haerudin sedih karena Sumedang amat tinggi konsumsi minuman kerasnya (Miras). Haerudin mohon RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) segera menjadi UU.

Kesimpulan Rapat

Berikut adalah beberapa kesimpulan Rapat Pleno antara lain:

  1. Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan terhadap RUU LMB untuk segera dilakukan dan untuk selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk mendapatkan persetujuan dilakukan pembahasan.

  2. Agar konsepsi RUU berjalan efektif dan efisien akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) RUU LMB yang akan diketuai oleh Wakil Ketua Badan Legislasi, Saan Mustopa dari Jabar 7.

Ketua Rapat menutup Pleno RUU LMB pukul 14:04 WIB

 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Pleno Baleg tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol dan draft usulan-usulan RUU-nya kunjungi http://chirpstory.com/li/261154.


wikidpr/sith