Berita Terkait
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (Tempo.co) Jokowi: Masyarakat Papua Jangan Jadi Penonton Pembangunan
- (Tempo.co) Jokowi: Masyarakat Papua Jangan Jadi Penonton Pembangunan
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
RUU Larangan Minuman Beralkohol - Rapat Pleno Baleg
Pada 22 Juni 2015 Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) yang membahas laporan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB).
Rapat Baleg dipimpin oleh Ketua Wakil Baleg, Saan Mustopa dari Jabar 7. Rapat yang dimulai pukul 14:36 WIB dihadiri oleh 24 dari 74 anggota Baleg. Rapat dimulai dengan mendengar laporan dari Ketua Panja LMB.
Pemaparan Ketua Panja Larangan Minuman Beralkohol
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Ketua Panja RUU LMB, Arsul Sani dari Jateng 10 antara lain:
Ada penambahan Pasal Ketertiban di draft baru RUU Larangan Minuman Beralkohol
Terkait kategori ‘Kepentingan Terbatas’ akan dijabarkan sebagai:
Kepentingan Adat
Kepentingan ritual agama
Kepentingan turisme
Kepentingan farmasi;
dll
Negara akan mendapatkan pendapatan tambahan dari cukai minuman beralkohol dan digunakan untuk sosialisasi bahaya dan korban akibat minuman beralkohol.
Panitia Kerja (Panja) LMB setuju adanya pengawasan untuk minuman beralkohol sebanyak 4 kali dalam setahun. Dan pengawasan ini sesuai dengan Pasal 17 Ayat 4.
Judul dari RUU tetap Larangan Minuman Beralkohol.
Akan adanya hukuman pidana sesuai Pasal 18 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 2.
Kami serahkan Laporan Panja RUU LMB kepada Baleg.
Tanggapan Anggota
Berikut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap masukan dari Ketua Panja RUU LMB:
Fraksi Hanura: Oleh Dossy Iskandar Prasetyo dari Jatim 8. Fraksi Hanura menyatakan setuju RUU Larangan Minuman Beralkohol dibahas lebih lanjut.
Fraksi PKS: Oleh Almuzzammil Yusuf dari Lampung 1. Menurut Almuzzammil berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 Ayat 1 menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang sehat. Dengan mengucapkan Bismillah Fraksi PKS menyetujui draft RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk dilanjutkan dalam rapat lebih lanjut.
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Irmadi Lubis dari Sumut 1. Irmadi belum bisa secara spesifik menyatakan setuju atau tidak atas RUU Larangan Minuman Beralkohol dibahas lebih lanjut. Irmadi ingin mengusulkan terlebih dahulu sanksi yang paling minimum untuk pabrik-pabrik skala kecil (i.e. pabrik-pabrik yang ada di kampung).
Fraksi Golkar: Oleh John Kenedy Azis dari Sumbar 2. Fraksi Golkar setuju dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini tapi dengan perubahan judul menjadi RUU PENGATURAN Minuman Beralkohol.
Fraksi PAN: Oleh Muslim Ayub dari Aceh 1. Fraksi PAN menyetujui draft RUU Larangan Minuman Beralkohol karena amanat konstitusi harus terjaga untuk menjaga masyarakat hidup sehat dan baik. Fraksi PAN menerima harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk dibahas sesuai ketentuan.
Fraksi Nasdem: Oleh T.Taufiqulhadi dari Jatim 4. Taufiqulhadi menekankan masih diperlukan waktu untuk pengajian kembali terutama terkait minuman beralkohol import. Menurut Taufiqulhadi minuman alkohol import perlu diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.
Fraksi Demokrat: Oleh Khatibul Umam Wiranu dari Jateng 8. Mewakili Fraksi Demokrat, Khatibul setuju RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dibahas di tingkat selanjutnya.
Fraksi PKB: Oleh Maman Imanul Haq dari Jabar 9. Maman menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dapat mengurangi maraknya korban akibat minuman beralkohol. Fraksi PKB mengusulkan agar namanya dirubah menjadi RUU Minuman Beralkohol. Maman menambahkan saran untuk diadakannya satu tahapan sebelum adanya pelanggaran total, tentunya dengan berbagai proses pembuktian. Mewakili Fraksi PKB, Maman minta RUU ini dikaji lebih lanjut sesuai dengan prosedur.
Fraksi Gerindra: Oleh Aryo P.S Djojohadikusumo dari DKI 3. Aryo menilai pemikiran untuk membatasi minuman beralkohol baik untuk melindungi anak muda. Aryo menekankan bahwa yang mengandung alkohol tidak hanya minuman, tapi juga ada makanan seperti tape dan durian. Menurut Aryo penamaan pelarangan minuman beralkohol bukan judul yang tepat. Aryo saran penamaan baiknya ‘Pengawasan’ atau ‘Pengendalian’. Mewakili Fraksi Gerindra, Aryo setuju RUU Larangan Minuman Beralkohol ini untuk dibahas lebih lanjut.
Respon Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Fraksi PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Arsul menegaskan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sudah pernah dibahas pada periode yang lalu (2009-2014). Menurut Arsul, selaku fraksi pengusul, Fraksi PPP melihat RUU ini penting untuk segera diselesaikan. Alasan mengapa RUU ini diajukan selain karena Indonesia negara muslim terbesar, tapi juga karena minuman beralkohol mengandung bahaya.
Fraksi PPP: Oleh Moh Arwani Thomafi dari Jateng 3. Kami memberikan apresiasi terhadap semua fraksi atas pendapatnya. Seluruh catatan dari fraksi-fraksi akan menjadi pertimbangan untuk pembahasan lebih lanjut. Arwani harap RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dapat bermanfaat.
Fraksi PKS: Oleh Ansory Siregar dari Sumut 3. Ansory menggaris-bawahi bahwa kata ‘Pelarangan’ tetap menjadi kunci dari RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kesimpulan Rapat
Baleg menyetujui RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dibahas lebih lanjut.
Ketua Rapat menutup Pleno pukul 16:20 WIB dengan penandatanganan hasil Rapat Baleg oleh fraksi-fraksi dan pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Pleno tentang usulan draft RUU Larangan Minuman Beralkohol kunjungi http://chirpstory.com/li/273105.
wikidpr/ap
ilustrasi: news.detik.com