Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Penjaminan - Rapat Baleg dengan Pengusul RUU Penjaminan

12/12/2018



Pada 27 Mei 2015 Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) dengan pengusul Rancangan Undang-Undang Penjaminan (RUU Penjaminan) yaitu Mukhamad Misbakhun dari Jatim 2 untuk mendengarkan usulan-usulannya terkait penjaminan.

Rapat Baleg dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo dari Jateng 3. Rapat dihadiri oleh 41 dari 74 anggota Baleg. Ketua Rapat membuka Pleno pada pukul 14:01 WIB.

Pemaparan Pengusul RUU Penjaminan

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Mukhamad Misbakhun antara lain:

  • Berdasarkan hasil kajian, ada 2 model penjaminan terbaik yaitu negara Korea Selatan dan Jepang. Korea Selatan dan Jepang dianggap berhasil mengembangkan industri penjaminan dengan menggunakan ciri khas masing-masing sehingga dapat dicontoh dalam menerapkan sistem penjaminan di Indonesia.

  • Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) di Indonesia ada 58 Juta unit dan diperkirakan penopang 99% struktur perekonomian dan menyerap sebanyak 97,3% tenaga kerja.

  • Namun demikian, UMKMK masih terkendala dalam mengakses sumber pembiayaan modal.

  • Keterbatasan UMKMK dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan agunan dan tidak adanya administrasi yang baik terkait dengan kegiatan usahanya sehingga dinilai tidak bankable.

  • Untuk memberikan kemudahan bagi UMKMK dalam mengakses sumber pembiayaan diperlukan suatu lembaga penjaminan yang akan memberikan jaminan kepada lembaga bank atau non-bank sebagai pemberi modal.

  • Sekarang di Indonesia terdapat 19 perusahaan penjaminan yang terdiri dari:

    • 1 perusahaan penjaminan BUMN

    • 3 perusahaan penjaminan swasta

    • 15 perusahaan penjaminan daerah

  • Dasar hukum yang berlaku mengenai penjaminan bagi UMKMK adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh karena itu diperlukan suatu RUU yang mengatur penjaminan, agar lebih memberikan kepastian hukum.

  • Dalam rangka meningkatkan industri penjaminan di Indonesia, maka RUU Penjaminan akan mengatur hal-hal seperti:

    • kewenangan Pemerintah dalam menunjuk lembaga penjamin untuk program Pemerintah

    • kewajiban lembaga penjamin

    • menjadi anggota asosiasi penjamin Indonesia

    • sertifikasi bagi profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin

    • jenis kegiatan perusahaan penjaminan

    • dll

Tanggapan Anggota

Berikut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap masukan dari Sekjen DPR mengenai evaluasi sistem pengamanan di lingkungan Gedung DPR:

Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Firman menegaskan bahwa selama ini landasan hukum untuk penjaminan belum ada undang-undangnya.

Fraksi Golkar: Oleh Wenny Haryanto dari Jabar 6. Menurut Wenny walaupun UU ini sangat ditunggu-tunggu, namun judul dari RUU ini akan menimbulkan asumsi bahwa ini untuk swasta dan bukan untuk UMKMK. Oleh karena itu Wenny usul agar nama RUU ini dikaji ulang. Wenny juga menekankan bahwa menurut sistem shariah tidak ada penjaminan.

Fraksi PKB: Oleh Siti Masrifah dari Banten 3. Siti menekankan jangan sampai RUU Penjaminan ini justru menguatkan badan penjaminnya. Siti setuju untuk dilakukan studi banding ke Korea Selatan.

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Jalaludin Rakhmat dari Jabar 2. Jalaludin tanya ke pengusul RUU Penjaminan apakah boleh untuk meminta penjaminan umum apabila seorang tidak diterima penjaminannya di sistem shariah.

Fraksi Demokrat: Oleh Jefirstson R Riwu Kore dari NTT 2. Jefirstson tidak ingin RUU Penjaminan ini malah menimbulkan monopoli dan menyulitkan UMKMK. Jefirstson usul agar lembaga penjamin jangan diberikan syarat yang terlalu mudah.

Kesimpulan Rapat

  1. Forum Baleg menyetujui RUU Penjaminan dibahas lanjut dalam Panitia Kerja (Panja).

  2. Forum Baleg sepakat menunjuk Firman Subagyo dari Jateng 3 menjadi Ketua Panja RUU Penjaminan.

Ketua Rapat menutup Pleno pukul 16:38 WIB.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Pleno dengan pengusul RUU Penjaminan kunjungi http://chirpstory.com/li/268799.


wikidpr/ogi