Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (Tempo.co) Jokowi: Masyarakat Papua Jangan Jadi Penonton Pembangunan
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Tempo.co) Dewan Pers Dorong Wartawan Uji Kompetensi, Ini Alasannya
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (DetikNews) Ratifikasi Perjanjian Paris, RI Akan Pangkas 29 Persen Emisi Gas Rumah Kaca
- (DetikNews) Tolak TAPERA, Ini Usulan Pengusaha
- (DetikNews) Tolak TAPERA, Ini Usulan Pengusaha
- (TigaPilarNews) Sering Membolos, Anggota DPR Diminta Mundur
- (Tempo.co) Disahkan DPR, Ini Lima Kelemahan Revisi UU ITE
- (DetikNews) DPR Sahkan RUU Persetujuan Paris tentang Perubahan Iklim jadi UU
- Anak Muda dan Generasi Melek Teknologi dalam Politik
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
RUU Penyandang Disabilitas – Rapat Komisi 8 dengan Dirjen Rehabilitasi Sosial & Kabadiklit Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial
Komisi 8 DPR-RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Rehabilitasi Sosial (Rehsos) dan Kepala Badan Pendidikan & Pelatihan (Kabadiklit) Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial pada Rabu 27 Mei 2015. Rapat dibuka oleh pemimpin sidang pukul 10.52 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum tanpa harus menunggu kuorum. Agenda RDP ini membahas RUU penyandang disabilitas dan revisi UU nomor 4 tahun 1997. Dalam pertemuan ini, Kabadiklit dan Dirjen menyampaikan poin utama untuk masukan RUU penyandang disabilitas diantaranya:
- Kemudahan peluang lapangan pekerjaan.
- Adanya fasilitas umum dan pendidikan.
- Pelayanan dan akomodasi yang baik.
- Kemudahan akses aktifitas sosial.
- Administrasi pemerintahan harus merata dan non-diskriminasi.
Kabadiklit menghimbau agar pemerintah melindungi para penyandang disabilitas dan menjamin kehidupan yang layak bagi mereka. Sekretaris Dirjen Rehabilitas Sosial juga menyampaikan beberapa kekurangan yang tercakup dalan UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang disabilitas. Ia menilai klasifikasi dan hak-hak pelayanan bagi kaum difabel masih sangat terbatas, oleh karena itu ia menyarankan untuk merevisi UU tersebut baik penambahan maupun perubahan unsur materi.
Pemantauan Rapat
Fraksi PDIP: Oleh Itet Tridjajati dari Lampung 2. Itet menekankan agar penanganan masalah penyandang disabilitas ini harus melibatkan Komisi 10 DPR-RI dan Pemerintah Daerah (PEMDA) serta meminta Kementerian Kesehatan melakukan penelitian guna mendapatkan data medical record yang baik dan pemetaan ke setiap daerah untuk mengatur RUU diabilitas ini. Ia juga mendesak agar pemerintah segera mempublikasikan RUU disabilitas ini dan memberikan subsidi pelayanan bagi mereka.
Fraksi Demokrat: Oleh Dwi Astusti dari DKI 1. Astuti mengeluhkan minimnya peluang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi penyandang disabilitas, ia berharap pemerintah tidak diskriminasi dalam penyediaan kuota supaya mereka mampu mandiri. Astuti juga mendukung PEMDA untuk melaksanakan Peraturan Daerah (PERDA) terkait penyandang disabilitas, ia menekankan agar masalah sosial ini tidak dibebankan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) saja melainkan kewajiban seluruh anggota DPR.
Fraksi PKS: Oleh Abdul Fikri Faqih dari Jateng 9. Fikri mengusulkan jika perlu pemerintah membuat kuota afirmasi khusus bagi kaum difabel dan membuat peraturan tentang sanksi atas pelecehan atau pelanggaran terhadap penyandang disabilitas.
Fraksi PKB: Oleh Bisri Romly dari Jateng 10. Bisri menanyakan prosedur untuk mendapatkan kartu penyandang disabilitas dan ingin mengetahui kegunaan kartu tersebut.
Fraksi PPP: Oleh Achmad Mustaqim dari Jateng 8. Mustaqim mengingatkan sejumlah perubahan yang terdapat dalam UU nomor 4 tahun 1997 dan menekankan pemerintah agar mengimplementasikan seluruh anggaran bagi penyandang disabilitas.
Tanggapan Mitra
Setelah mendengarkan respon dari anggota Komisi 8 DPR-RI, Kabadiklit menegaskan pihaknya akan secepatnya mensosialisasikan UU baru tentang penyandang disabilitas dan mempermudah pelayanan bagi kaum difabel. Begitupula Sekertaris Dirjen Rehabitasi Sosial mendukung adanya wadah khusus untuk mempermudah pelayanan publik bagi mereka dan memberlakukan sanksi bagi para pelaku tindak kejahatan penyandang disabilitas
Kesimpulan Rapat
Adapun kesimpulan RDP yang dilaksanakan Komisi 8 yakni sebagai berikut:
- Komisi 8 DPR-RI meminta agar pemerintah lebih meningkatkan pelayanan umum dan perlindungan terhadap kesejahteraan hidup penyandang disabilitas.
- Komisi 8 DPR-RI meminta pemerintah tidak mendiskriminasikan penyandang disabilitas dalam bidang aktifitas apapun.
- Komisi 8 DPR-RI mendesak pemerintah untuk segera mensosialisasikan RUU penyandang disabilitas.
Keseleruhan rangkaian livetweet dapat dilihat di http://chirpstory.com/li/268795
Sumber gambar: http://solider.or.id/2015/04/30/rilis-pers-dpr-harus-segera-revisi-ruu-penyandang-disabilitas
wikidpr/ta