Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Perlindungan Nelayan - Rapat Komisi 4 dengan Asosiasi-Asosiasi Nelayan

12/12/2018



Pada 16 Juni 2015 Komisi 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan asosiasi-asosiasi nelayan untuk diminta masukannya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan (RUU Nelayan). Asosiasi-asosiasi nelayan yang diundang antara lain Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI), Serikat Nelayan Tradisional (SNT) dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Ketua HNSI, Yussuf Solichien Martadiningrat antara lain:

  • Mohon kearifan lokal dimasukkan ke dalam RUU Perlindungan Nelayan ini.

  • Untuk pemberdayaan nelayan, kami butuh jaminan fasilitas yang memadai dan kepastian & keamanan di laut.

  • Jaminan harga - kami ingin Bulog diperluas fungsinya dan pengendalian ekspor dan impor ikan.  

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Ketua KNTI, Riza Damanik antara lain:

  • Ada 3 point yang saya ingin usulkan:

    1. Perlu ditambahkan ‘Tujuan’ - untuk apa kita menyusun draft RUU ini?

    2. Penting kiranya asas kepastian usaha untuk dimasukkan

    3. Perlu adanya kerjasama dengan sektor-sektor lain.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari SNI, Budi Laksana antara lain:

  • Kami minta diperjelas, sebenarnya ‘siapa’ yang perlu dilindungi? Ini harus dijabarkan.

  • Yang dimaksud alat tangkap sederhana itu apa? Mohon dijelaskan.

  • Mengenai ‘wilayah tangkap’, pembagiannya masih belum jelas dan rancu.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari IKPI, antara lain:

  • Saya ingin nelayan mandiri. Saya usul agar ada program pemberdayaan nelayan.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Ketua Umum SNT, Kajidin antara lain:

  • Proses perizinan masih susah di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

  • Keamanan nelayan masih rawan. Banyak pencurian ikan dan jaring. Nelayan tidak dilindungi negara.

  • Nelayan masih sering dianggap kelompok yang paling rentan.

  • Pendapatan nelayan masih jauh diatas rata-rata pegawai bank.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Ketua Umum KTNA, Winarno Tohir antara lain:

  • Perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini harus benar-benar dirasakan oleh nelayan.

  • Mengenai kapal dan buruh tambak, ini belum dijelaskan di pasal-pasal dan ayat-ayat.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:

Fraksi Gerindra: Oleh KRT. H Darori Wonodipuro dari Jateng 7. Kepada asosiasi-asosiasi nelayan, Darori menegaskan bahwa bikin RUU itu tidak gampang dan baiknya tidak terburu-buru. Menurut Darori ini adalah suatu proses yang wajar dan pengesahan RUU Nelayan ini meskipun terlambat tetapi kedepannya akan lebih baik dampaknya.    

Oo Sutisna dari Jabar 9. Menurut Oo masukan-masukan dari komunitas nelayan Indonesia sangat penting bagi Komisi 4. Oo minta pendapat ke asosiasi-asosiasi nelayan apakah ada suatu kebijakan yang bisa mempermudah RUU Perlindungan Nelayan.

Kesimpulan

Ketua Rapat berterima kasih kepada Mitra Rapat untuk hadir. Semua masukan sudah direkam dan akan diolah. Ketua Rapat menutup RDPU tentang RUU Nelayan pukul 18:47 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU dengan asosiasi-asosiasi nelayan tentang RUU Nelayan kunjungi http://chirpstory.com/li/272063

wikidpr/sith