Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Perlindungan Nelayan - Rapat Komisi 4 dengan Deputi Perundang-Undangan DPR-RI

12/12/2018



Pada 3 Juni 2015 Komisi 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR-RI (Deputi PUU) tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan (RUU Perlindungan Nelayan).

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Deputi PUU, Kadir Johnson Rajagukguk antara lain:

  • Ada 1,4 juta nelayan yang menghidupi ratusan juta masyarakat yang mengkonsumsi ikan.

  • Ada 3.612 Desa Tinggal Nelayan. 70% nelayan berpendidikan SD dan hanya 1,3% Pendidikan Tinggi.

  • Permasalahan-permasalahan nelayan antara lain rencana zonasi wilayah pesisir belum ditetapkan.

  • Nelayan juga mengalami masalah hukum terkait kegiatan penangkapan ikan.

  • Kurangnya pemasaran hasil perikanan juga menjadi masalah yang dihadapi nelayan.

  • Semoga RUU ini bisa menjawab beberapa masalah yang disebutkan diatas.

  • Kewajiban Negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia berdasarkan batang tubuh UUD 45 Pasal 33 Ayat 3, 28H Ayat 1 dan 2.

  • Arah RUU ini menegaskan kembali mengenai konsep nelayan dan pembudidaya ikan, peningkatan kapasitas dan kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan, pengaturan mengenai jaminan kepastian usaha nelayan dan juga mengatur hal-hal yang terkait strategi perlindungan, asuransi dan akses permodalan.

  • Beberapa UU yang memiliki keterkaitan dengan RUU ini adalah UU No.16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan, UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

  • Harus ada asuransi perikanan jika bencana alam atau rusaknya sarana dan juga asuransi jiwa.

  • Harus ada kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan.

  • RUU ini ada unsur perencanaan antara lain penentuan jumlah nelayan dan pembudi daya ikan.

  • Pekerjaan nelayan dapat dijadikan status pekerjaan di kolom KTP. Tidak seperti sekarang.

  • Ini adalah garis besar dari RUU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan.

  • Kami akan sampaikan pokok-pokok pikiran RUU tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan.

  • Meningkatnya volume perdagangan meningkatkan pula ancaman pencemaran.

  • UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan belum memberi kewenangan secara komprehensif. Harus ada mekanisme agar karantina berjalan maksimal.

  • Tujuan dari RUU ini adalah mencegah masuknya hama, penyakit dan organisme pengganggu dari dalam dan luar negeri. Dan juga mengawasi masuknya pangan dan pakan yang tidak memenuhi standar dan keamanan pangan.

  • Karantina nanti dilakukan dalam 1 sistem perlindungan sumber daya hayati berdasarkan keilmuan.

  • Kawasan karantina ditetapkan Pemerintah apabila ditemukan serangan suatu hama dan penyakit.

  • Dalam RUU ini akan dijelaskan jenis hama, penyakit dan organisme pengganggu dan media pembawa.

  • Dalam penguatan ini, menteri harus kerja sama dengan Bea Cukai dan Kepabeanan.

  • Karantina perlu melibatkan intelijen, Kepolisian Khusus dan penyidikan.

  • Dalam RUU ini juga diatur ketentuan pidana terkait karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

  • Ini konsep awal dan pokok-pokok pikiran, kami serahkan kepada Komisi 4 untuk mengambil keputusan.

  • RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas 2015.  

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:

Fraksi Gerindra: Oleh Edhy Prabowo dari Sumsel 1 dan sebagai Ketua Komisi 4. Edhy mempertanyakan ke Deputi Perundang-Undangan DPR (Deputi PUU) pengertian dan definisi ‘Nelayan’ dan ‘Pembudi Daya Ikan’ dan ‘Masyarakat Pesisir’. Edhy saran ke Deputi PUU untuk karantina dijadikan ‘satu-pintu’ buat negara, jangan dipisah berdasarkan keilmuan pertanian, perikanan, dsb.

Fraksi Demokrat: Oleh Herman Khaeron dari Jabar 8. Herman menekankan ke Deputi Perundang-Undangan DPR (Deputi PUU) bahwa Komisi 4 harus bisa menyelesaikan 2 RUU tahun ini dan berarti harus membahasnya di 2 Masa Sidang berikut ini. Herman prihatin membaca berita mengenai kinerja legislasi DPR karena menurut Herman Komisi 4 sudah sering membahas RUU Perlindungan Nelayan ini. Herman desak Deputi Perundang-Undangan DPR (Deputi PUU) untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Nelayan ini dalam waktu singkat sebagai respon pemberitaan media massa bahwa Komisi 4 tidak lemah dalam masalah legislasi.

Respons Mitra

Berikut adalah beberapa respon dari Deputi PUU menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:

  • Mengenai definisi ‘Nelayan’ sudah ada di UU yang sekarang ini.

  • Sekretariat DPR siap membantu mendefinisikan dalam RUU Perlindungan Nelayan ini dan mendampingi Komisi 4 dalam menyusun RUU ini.

RDP tentang RUU Nelayan ditutup pukul 15:17 WIB.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet RDP dengan Deputi Perundang-Undangan tentang RUU Nelayan kunjungi http://chirpstory.com/li/269796.

 

wikidpr/sith