Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (DetikNews) Butuh Rp 1-1,2 T agar TI Asian Games 2018 Samai Event di Incheon 2014
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (DetikNews) Cadangan Migas RI Jadi Aset Pertamina, Ini Manfaatnya
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (Tempo.co) Pemerintah Bentuk Badan Penampung Dana Perbaikan Lingkungan
- (DetikNews) Tolak TAPERA, Ini Usulan Pengusaha
- (Tempo.co) Sengketa Lahan di Mandalika, Luhut: Tinggal Uang Ganti Rugi
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (TigaPilarNews) Sering Membolos, Anggota DPR Diminta Mundur
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
RUU Perlindungan Nelayan - Rapat Komisi 4 dengan Pakar-Pakar Perikanan
Pada 15 Juni 2015 Komisi 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar-pakar perikanan untuk diminta masukannya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan (RUU Nelayan). Para pakar yang diundang antara lain Prof Rokhmin Dahuri dari Masyarakat Perikanan Nusantara, Prof. Kamiso Handoyo Nitimulyo dari Universitas Gajah Mada, Dr. Nimmi Zulbainarni dari Institut Pertanian Bogor,
Pemaparan Mitra
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Prof. Rokhmin Dahuri antara lain:
Kami apresiasi peran DPR yang ingin membuat RUU ini sebagai bukti kehadiran Negara.
Kita berharap Indonesia menggunakan Blue Economy bila tidak ingin ada krisis pangan/air/energi.
Di aspek budi daya perikanan harus ada zona yang benar-benar untuk itu, agar tidak dirubah menjadi Mall oleh Walikota.
Kredit bagi sektor perikanan pun masih kurang diperhatikan perbankan. Kita tidak boleh pelit.
Harus ada batasan minimal 30% dari unit administrasi untuk critical habitat buat mangrove.
Mengenai perlindungan ekosistem perudangan harus ditentukan daerah yang benar-benar pas untuk pembudi daya.
Kalau di negara maju, penggunaan lahan di hulu sungai ditentukan perikanan pesisirnya (air bersih) tidak boleh kotor.
UU ini harus ada Bab khusus untuk perlindungan nelayan dalam segi bisnis.
Saya saran, agar ada cara seperti Thailand, keuntungan nelayan lebih besar dari pedagang. Agar nelayan makmur.
Suku bunga pinjaman bagi nelayan kita ini paling tinggi daripada negara lain. Harus turun dan diperlunak.
Kita harus menetapkan kekayaan nelayan. Kalo setuju, mengikuti Bank Dunia USD 2 per bulan. Untuk memastikan kemakmuran.
Saya mau di UU ini Pemerintah menjamin pekerjaan institusi disaat nelayan menganggur saat musim susah ikan.
Jangan lagi ada program gratisan oleh Pemerintah. Pasti rawan korupsi dan pasti rakyat jadi malas.
Pemerintah harus memberdayakan nelayan dengan mempermudah bukan memanjakan mereka.
Manajemen unit harus per provinsi agar menjaga stok ikan saat penangkapan.
Mohon untuk Aquaculture, Pemerintah hadir agar tak ada lagi kematian massal seperti di Jatiluhur oleh limbah. Aquaculture ini masa depan kita semua.
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Prof. Kamiso Handoyo Nitimulyo antara lain:
Kita seharusnya bangga sebagai bangsa dengan pertanian besar. Tapi memang kita belum sejahtera.
Kalau makan ikan hidup panjang. Kalau makan lobster cintanya panjang. Kita kurang kampanye seperti Amerika Serikat dengan produk-produk pertaniannya.
Kita harus memperkuat internal agribisnis yang dijalankan nelayan untuk menangkal ‘serangan dari luar’.
Ekstensifikasi area penangkapan itu harus dilakukan agar kesulitan nelayan bisa diatasi.
Penghargaan bagi nelayan itu harus diberi agar mereka bisa sejahtera.
Perikanan belum ada produk universal, seperti ikan lele demi mencukupi kesejahteraan berkelanjutan.
Budi daya yang berkelanjutan, bertanggung jawab dan sesuai daya dukung harus ada.
Jangan sampai penyuluhan itu stop di lapangan.
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dr. Nimmi Zulbainarni antara lain:
Mengacu kepada Pasal 33 UUD 1945, semua kekayaan alam milik negara, tapi realitanya terjadi open access. Harus diolah.
Di Indonesia disinyalir over fishing karena sangat banyaknya alat tangkap.
Kita perlu pahami bersama agar ada batasan-batasan ini milik siapa?
Siapa yang ingin kita lindungi? Nelayan kecil? Nelayan besar? Atau pengusaha?
Harus dilihat ukuran kapal dan alat tangkap agar tidak terjadi perbedaan dalam sektor budi daya.
Saat ini, berdasarkan survei, perikanan tangkap masih mendominasi.
Jumlah tenaga kerja sektor perikanan didominasi nelayan laut yaitu sebanyak 2.331.700 orang.
Kalau kita bisa petakan di usaha perikanan, disitu ada pelakunya; nelayan dan pembudi daya ikan.
Kenapa BBM berpengaruh kepada nelayan? Karena stok ikan dipengaruhi oleh BBM.
Kendala di sektor konsumsi dan pemasaran: penanganan awal, kualitas ikan, zat bahaya dan pembersihan sulit.
Jadi dalam menghasilkan sustainable output, butuh adanya kerja sama semua pihak dan zona penangkapan.
Kebijakan moratorium akan menimbulkan dampak sosial antara nelayan dengan pengusaha.
Melalui koperasi TPI (fishing base) sangat penting untuk mendukung usaha nelayan.
Kalau ekosistem kita rusak maka keberlanjutan tak akan terjadi.
Pemantauan Rapat
Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Mindo Sianipar dari Jatim 8. Menurut Mindo kita sudah harus bicara bio, bukan agro industri lagi. Mindo mengusulkan untuk mengganti agroekonomi menjadi bioekonomi di dalam UU Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan.
Ono Surono dari Jabar 8. Ono minta pendapat dari para pakar perikanan dampak bagi nelayan lokal dengan tidak adanya kehadiran Pemerintah yang bisa mendukung nelayan itu seperti apa. Ono dukung adanya sanksi bagi siapapun yang menghalangi jalannya UU Perlindungan Nelayan ini.
I Made Urip dari Bali. Menurut Made Urip biasanya sepadan pantai dikuasai para pengusaha-pengusaha dan nelayan akan terusir.
Fraksi Golkar: Oleh Ichsan Firdaus dari Jabar 5. Ichsan menilai nelayan harus dilindungi dari kebijakan yang tidak berpihak ke mereka. Ichsan meragukan peran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melindungi rumah tangga nelayan melawan industri-industri. Ichsan tidak mau kasus ini berulang lalu tidak ada jaminan perlindungan dari Pemerintah. Ichsan dukung diadakannya jaring pengaman sosial untuk lindungi nelayan.
Fraksi Demokrat: Oleh Herman Khaeron dari Jabar 8. Untuk meluruskan, menurut Herman kisaran kemiskinan di Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah yang berpenghasilan USD 1,5 per bulan, bukan USD 2 per bulan.
Fraksi PKS: Oleh Andi Akmal Pasluddin dari Sulsel 3. Menurut Andi negara kurang hadir untuk nelayan karena nelayan sulit untuk mendapatkan akses modal. Andi minta pendapat ke para pakar perikanan, bagaimana cara terbaik Pemerintah dapat membentuk lembaga keuangan untuk membantu nelayan.
Hermanto dari Sumbar 1. Hermanto tanya ke para pakar perikanan, siapa yang dapat membebaskan kemiskinan yang ditanggung nelayan.
Respons Mitra
Berikut adalah beberapa respon dari Prof. Rokhmin Dahuri menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:
Berdasarkan pemaparan visi dan misi Presiden Joko Widodo, laut dijadikan sebagai lapangan kerja baru, demi kemakmuran.
Berikut adalah beberapa respon dari Prof. Kamiso Handoyo Nitimulyo menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:
Pada tahun 2000 jumlah kapal masih 200-an dibanding sekarang. Jadi itu alasan agar dampak kerusakan alam itu ter-handle.
Kalo penyebab resiko diketahui, masalah ini bisa ter-manage oleh semua pihak.
Berikut adalah beberapa respon dari Dr. Nimmi Zulbainarni menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:
Upaya penangkapan yang lebih terencana sesuai karakter daerah, pasti akan memperkecil resiko.
Seyogyanya kita jangan mengabaikan unsur keberlanjutan bila ingin hasil produksi besar.
Kita punya UU yang bagus, tapi kalau kontrol dan pengawasan lemah, maka UU ini bisa percuma.
Pemanfaatan dan pengelolaan ini pun tak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kita harus serius dengan konsep bio-ekonomi.
RDPU tentang RUU Nelayan ditutup pukul 14:47 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU dengan pakar-pakar perikanan tentang RUU Nelayan kunjungi http://chirpstory.com/li/272066.
wikidpr/sith