Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Perlindungan Nelayan - Rapat Komisi 4 dengan Sekolah Tinggi Perikanan, Perum Perindo dan PT. Perikanan Nusantara

12/12/2018



Pada 17 Juni 2015 Komisi 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo), Direktur Utama PT. Perikanan Nusantara (Dirut Perinus) dan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) untuk diminta pendapat dan masukannya terkait pembahasan UU Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan (UU Perlindungan Nelayan).

Raker dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Edhy Prabowo dari Sumsel 1.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dirut Perindo, Agus Suherman antara lain:

  • Kita harus punya cold storage dan kami kini bikin cold storage agar tidak ada ikan yang terbuang.

  • Kami berpikir menjadi ‘Bulog’ yang akan menyimpan ikan pada panen di cold storage.

  • Investasi kini sudah mencapai Rp.500 milyar.

  • Kami saran kiranya di UU Perlindungan Nelayan ditambahkan untuk menugaskan BUMN Perikanan.

  • Kami optimis pada 2019 kami bisa menjadi BUMN ke-10 dengan aset tertinggi.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dirut Perinus, Dr. Abdussalam Konstituanto antara lain:

  • Kami adalah hasil merger dari yang sebelumnya 4 BUMN perikanan.

  • Perindo itu Perusahaan Umum (Perum) dengan penekanan di public service obligation (PSO).

  • Perinus penekannya di bisnis dan fokus ke profit.

  • Saat ini baru Perinus yang melakukan produksi ikan terpadu. Kami mengembangkan teknologi penangkapan, pengolahan dan pengendalian mutu.

  • Kami usul perlu diperjelas definisi nelayan dengan memasukkan kata: yang ber-Warga Negara Indonesia.

  • Kami juga usul nelayan dan pembudi daya ikan perlu diklasifikasikan berdasarkan kelompok kerja: Perorangan, Kelompok dan Pengusaha.

  • Menurut kami 60%-70% dari nelayan kita pada klasifikasi Perorangan dan Kelompok Bersama.

  • Menurut kami lembaga pembiayaan jarang yang berhasil melakukan pembiayaan kepada nelayan.

  • Usaha individu nelayan tidak bisa dilihat dengan pendekatan kredit.

  • Nelayan bukannya tidak mampu beli BBM tapi isunya BBM-nya tidak tersedia.

  • Nelayan-nelayan ini sangat rentan dengan lingkungan bisnis.

  • Kami saran agar penguatan ekonomi nelayan dapat dilakukan dengan pendekatan ‘kemitraan’ dengan pelaku usaha/BUMN Perikanan.

  • Lebih spesifiknya pada Bab 4, nelayan lebih tepat ‘bagi-hasil’ bukan sebagai ‘tenaga kerja’.

  • Dan juga ‘tempat penyimpanan ikan yang memadai’ bukan ‘tempat pendingin’.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh I Made Urip dari Bali. Menurut Made Urip proyek reklamasi dapat menggusur nelayan karena mereka tidak dapat menyandarkan perahunya. Dan menurut Made Urip pengusaha pariwisata juga banyak yang menguasai kawasan pantai. Made Urip menilai pengusaha-pengusaha pariwisata ini rakus seolah-olah pantai adalah miliknya. Made Urip minta pendapat dari Direktur Utama Dirut Perum Perindo, Direktur Utama Perinus dan Kepala Sekolah Tinggi Perikanan (STP) bagaimana baiknya melindungi nelayan dalam konteks reklamasi dan pencaplokan pantai.

Sehubungan dengan pemberdayaan nelayan, menurut Made Urip selama ini nelayan-nelayan malah diperdaya bukan berbedaya. Made Urip saran harus diperjelas mana yang benar nelayan dan mana yang hanya buruh nelayan. Made Urip minta masukan kepada Kepala Sekolah Tinggi Perikanan (STP) bagaimana nelayan diberi pengetahuan mengenai cuaca, gelombang dan teknologi dan semua itu bisa dimasukkan ke dalam UU Perlindungan Nelayan. Made Urip ingin dana CSR BUMN digunakan untuk membiayai pemberdayaan nelayan, terutama nelayan-nelayan di daerah-daerah terluar dan juga hal ini dimasukkan ke dalam UU Perlindungan Nelayan.

Fraksi Golkar: Oleh Ichsan Firdaus dari Jabar 5. Ichsan tanya ke Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) kalau di sektor pertanian ada Public Service Obligation (PSO), mengapa kita tidak ada PSO untuk pembudi daya ikan. Ichsan tanya ke Dirut Perindo apakah kiranya Perindo mampu untuk menjalankan usulan PSO tersebut.

Siti Hediati Soeharto dari Yogyakarta. Siti Hediati mendukung adanya ‘Bulog untuk ikan dan hasil-hasil laut’. Siti Hediati usul ditentukan saja nanti BUMN mana yang akan ditunjuk.

Fraksi Gerindra: Oleh KRT. H Darori Wonodipuro dari Jateng 8. Menurut Darori resiko di laut itu besar dan untuk berlaut terlalu banyak surat dan izin yang dibutuhkan. Darori menilai situasinya sekarang ironis dimana kita ada raskin tapi tidak ada ikan untuk rakyat miskin. Ikan-ikan kita dibawa ke luar negeri tapi bangsa kita kekurangan gizi. Main bola saja kalah 5-0. Menurut Darori kita tidak hanya harus melindungi nelayan tapi juga harus lindungi sumber daya untuk nelayan. Darori menilai melindungi nelayan itu seperti petani. Tapi bedanya tidak ada subsidi saja untuk nelayan. Darori dorong untuk memberikan perlindungan asuransi bagi nelayan-nelayan.

Sjahrani Mataja dari Kalsel 2. Sjahrani minta klarifikasi ke Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) strategi yang disiapkan Perum Perindo untuk fasilitasi nelayan-nelayan kita. Sjahrani menilai Sekolah Tinggi Perikanan (STP) perlu dibantu dan Sjahrani janji kepada Kepala Sekolah Tinggi Perikanan (STP) bahwa ia akan bantu.

Luther Kombong dari Kaltim. Menurut Luther Pemerintah perlu membangun perumahan-perumahan rakyat untuk nelayan di pulau-pulau terluar Indonesia.

Fraksi Demokrat: Oleh Herman Khaeron dari Jabar 8. Menurut Herman dalam upaya memberdayakan nelayan, BUMN-BUMN yang ada dapat berdampingan dengan lembaga pendidikan perikanan yang sudah ada. Herman dorong perlunya dibentuk ‘Bulog khusus Perikanan’ yang mirip perannya dengan BULOG sebagai pengendali harga beras.

Fraksi PKS: Oleh Hermanto dari Sumbar 1. Hermanto menegaskan bahwa Komisi 4 selalu anggap nelayan-nelayan sebagai subyek oleh karena itu penting sekali urgensi dalam menyusun UU Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan ini. Hermanto minta klarifikasi ke Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) berapa jauh Perum Perindo memberikan perlindungan kepada nelayan.

Respons Mitra

Berikut adalah beberapa respon dari STP menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:

  • Ada 300 lebih sekolah perikanan dan hanya 167 sekolah yang masih ada muridnya.

  • Yang lebih lazim digunakan adalah istilah nelayan buruh.

  • SMK-SMK Perikanan tidak memiliki sarana yang memadai.

  • Seharusnya pembangunan atau reklamasi tidak boleh menyingkirkan posisi nelayan.

Berikut adalah beberapa respon dari Dirut Perindo menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:

  • Kami sepakat mendapat dorongan. Kalo Perum sahamnya 100% dimiliki Negara.

Berikut adalah beberapa respon dari Dirut Perinus menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:

  • Kami sudah berperan seperti Bulog di Bacan.

  • Nelayan butuh kepastian pasar dan kami hadir membangun industri perikanan terpadu.

  • BUMN ini belum diperankan untuk mengelola sehingga kami belum terdengar namanya.

  • Mari kita perankan BUMN ini

Kesimpulan

Ketua Rapat menutup RDPU dengan STP, Perindo dan Perinus pukul 13:01 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU dengan Dirut Perindo, Dirut Perinus dan Kepala Sekolah Tinggi Perikanan tentang UU Perlindungan Nelayan kunjungi http://chirpstory.com/li/272062.

 

wikidpr/ap