Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Perlindungan TKI di Luar Negeri - Rapat Komisi 9 dengan Deputi Perundang-Undangan DPR-RI

12/12/2018



Pada 23 April 2015 Komisi 9 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-Undangan DPR-RI (DUU) terkait pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (RUU Perlindungan TKI).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 9 Dede Yusuf Macan Effendy dari Jabar 2.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari DUU, antara lain:

  • Di Prolegnas judulnya perubahan UU No.39 Tahun 2004, tapi sudah dibahas di periode sebelumnya.

  • Yang tadinya tentang penempatan dan perlindungan TKI disepakati waktu itu menjadi pekerja Indonesia di luar negeri.

  • Tenaga Kerja diberi perlindungan sejak dia menjadi calon tenaga kerja di luar negeri (TKI).

  • Sekarang paradigmanya pada perlindungan sehingga kami menggunakan ‘perlindungan’ sebagai judulnya.

  • Landasannya dari sisi sosiologis pekerja Indonesia diluar sering menjadi objek perdagangan. Konsep ini masih tahap awal. Pekerja kita di luar negeri sering menjadi korban kekerasan sehingga menjadi landasan perumusan. Sehingga sangat dimungkinkan untuk terjadi perubahan.

  • Pada Undang-Undang sebelumnya perlindungan ketika pekerja tersebut sudah ditempatkan tapi sebenarnya perlindungan sudah harus diberikan dari awal.

  • Mengacu pada asas pembentukan, jika RUU harus dapat dipastikan dapat dilaksanakan dan asas materi.

  • Ketentuan umum draft perundangan ketenaga kerjaan di luar negeri berisi batasan pengertian, asas-asas dan tujuan.

  • Bagaimana calon pekerja mendapatkan pekerjaan yang layak dan berhak memilih pekerjaan sesuai skillnya.

  • Jangan sampai menandatangani perjanjian kerja tapi tidak tahu isinya.

  • Bagaimana setiap tenaga kerja mendapat jaminan hukum dan pelayanan yang profesional saat penempatan.

  • Calon pekerja harus dipastikan mendapat jaminan hukum dan kesehatan.

  • Jaminan kesehatan, kebebasan beragama dan beribadah dan mendapat upah sesuai standar.

  • Setiap calon sebelum bekerja harus melengkapi data yang akurat.

  • Calon pekerja harus mengetahui aturan di dalam dan luar negeri.

  • Bagaimana kewajiban pekerja, memberitahukan keberadaannya di luar negeri, kedatangan dan kepulangannya dan melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian pekerjaan.

  • Kalau nantinya pekerja sudah bekerja di luar negeri, mereka harus melaporkan keberadaannya.

  • Pendidikan dan pelatihan bagi pekerja harus diberikan setelah ada permintaan.

  • Alurnya kita buat sedemikian rupa agar proses perlindungan tenaga kerja agar proses perlindungan tenaga kerja tenaga kerja dapat dilaksanakan dengan baik.

  • Pendidikan dan pelatihan diberikan setelah penempatan calon pekerja.

  • Setiap pekerja di Luar Negeri wajib memiliki KPILN (Kartu Pekerja Indonesia di Luar Negeri).

  • Nanti akan dibentuk badan nasional perlindungan pekerja di luar negeri.

  • Kita akan panggil ahli pidana untuk ketentuan pidana yang dihadapi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari DUU antara lain:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Ketut Sustiawan dari Jabar 1. Ketut minta kepada Deputi Perundang-Undangan untuk diberikan poin-poin dari UU No.39 Tahun 2004 yang tidak sesuai, sehingga bisa direvisi dengan yang baru. Ketut menilai masih cukup banyak kewajiban kepada tenaga kerja kita di luar negeri tapi peran negara kita kurang terhadap nasib tenaga kerja.

Elva Hartati dari Bengkulu. Elva menilai kehadiran negara tidak ada dalam perlindungan TKI. Menurut Elva penempatan tidak kalah penting dengan perlindungan dan standar upah perlu tertuang dalam MoU dengan negara tujuan.

Fraksi Golkar: Oleh Adies Kadir dari Jatim 1. Menurut Adies ada tumpang tindih antara BNP2TKI dan Disnakertrans dalam urusan ini. Menurut Adies BNP2TKI pernah melakukan advokasi untuk menggagalkan hukuman mati dan artinya sudah kerja maksimal. Adies saran kenapa kita tidak maksimalkan saja BNP2TKI dan direvisi UU-nya daripada bentuk lembaga baru.

Syamsul Bachri dari Sulsel 2. Syamsul ingin warga Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah yang mampu meningkatkan martabat bangsa.

Fraksi Demokrat: Oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari Jabar 2 dan sebagai Ketua Komisi 9. Dede menilai peran negara harus besar. Jangan bebankan nasib TKI kita pada pihak swasta. Masukan dari Deputi Perundang-Undangan akan dipelajari oleh Komisi 9 selama masa reses dan akan segera dibentuk Panitia Kerja (Panja).

Fraksi PKB: Oleh Nihayatul Wafiroh dari Jatim 2. Ninik menilai negara perlu hadir di posisi yang paling awal dalam perlindungan tenaga kerja sehingga tidak hilang esensi negara dalam perlindungan TKI.

Siti Masrifah dari Banten 3. Siti khawatir jika UU yang dibuat nanti tidak mampu melindungi buruh migran. Siti minta klarifikasi kepada Deputi Perundang-Undangan perubahan paradigma di draft ini yang mengedepankan perlindungan. Padahal menurut Siti, penempatan dan perlindungan tidak bisa dipisahkan.

Fraksi PPP: Oleh Muhammad Iqbal dari Sumbar 2. Iqbal minta klarifikasi kepada Deputi Perundang-Undangan dengan adanya UU ini apa akibatnya kepada BNP2TKI.

Fraksi Nasdem: Oleh Irma Suryani dari Sumsel 2. Menurut Irma paradigma ‘penempatan’ itu tidak kalah pentingnya dari ‘perlindungan’. Menurut Irma tidak usah bikin yang baru, hanya perlu menambah apa yang kurang dari BNP2TKI dan bukan ganti dengan BNP2ILN. Bisa menimbulkan ketidakjelasan.

Fraksi Hanura: Oleh Djoni Rolindrawan dari Jabar 3. Djoni minta klarifikasi kepada Deputi Perundang-Undangan apakah nanti BNP2ILN ini nanti sama seperti BNP2TKI yang hanya operator. Djoni berharap BNP2ILN nantinya tidak hanya memberikan perlindungan saja tapi juga memperbaharui pendataan tenaga kerja. Menurut Djoni di Dapilnya data tidak ada dan tidak valid.

Respon Mitra

Berikut adalah beberapa respon dari Mitra Rapat menanggapi pertanyaan dan masukan dari Komisi 9:

  • BNP2TKI tidak dihapus tapi bertransformasi menjadi BNPTILN.

  • Perlindungan itu dimulai dari proses awal. Penempatan itu tetap ada.

  • Peran negara tetap ada, bahkan akan kita buatkan bab sendiri terkait peran pemerintah pusat dan daerah.

Kesimpulan

  1. Komisi 9 meminta Dirjen Perundang-Undangan untuk melengkapi draft sesuai dengan saran anggota Komisi 9.

RDP dengan DUU ditutup pukul 16:10 WIB.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet RDP dengan DUU terkait RUU Perlindungan TKI di Luar Negeri kunjungi http://chirpstory.com/li/263674.

 

wikidpr/fr