Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (DetikNews) Ratifikasi Perjanjian Paris, RI Akan Pangkas 29 Persen Emisi Gas Rumah Kaca
- (Tempo.co) Pemerintah Bentuk Badan Penampung Dana Perbaikan Lingkungan
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (DetikNews) Tolak TAPERA, Ini Usulan Pengusaha
- (Tempo.co) Sengketa Lahan di Mandalika, Luhut: Tinggal Uang Ganti Rugi
- (TigaPilarNews) Sering Membolos, Anggota DPR Diminta Mundur
- (Tempo.co) Disahkan DPR, Ini Lima Kelemahan Revisi UU ITE
- (Laras Post) Presiden RI: Mudahkan Soal Legalitas Tanah, Hapuskan Pungli
- (Tempo.co) Komisi Hukum DPR Datangi Padepokan Dimas Kanjeng, Hasilnya...
- [Kalteng Pos]: Akhirnya, Pemerintah Resmi Naikan Harga Rokok
- RUU PNBP - Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Anggito Abimanyu
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (DetikNews) Jika Revisi UU Migas Mandek, Pemerintah Diminta Keluarkan Perppu
- (Tempo.co) KPK Hentikan Selidiki RS Sumber Waras, DPR Tanyakan Data BPK
- (Tempo.co) Presiden Minta Impor Tembakau Dikurangi
- (Media Indonesia) Badan Legislasi DPR Kaji Ulang Hukuman Kebiri
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
RUU Pertanahan - Rapat Baleg dengan Panja RUU Pertanahan
Pada 18 Juni 2015 Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) dengan Pimpinan dari Komisi 2 dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan) untuk proses harmonisasi RUU ini.
Rapat Baleg dipimpin oleh Ketua Baleg, Sarehwiyono M dari Jatim 8. Rapat yang dimulai pukul 11:12 WIB dihadiri oleh 19 dari 74 anggota Baleg. Rapat dimulai dengan mendengar laporan dari Ketua Panja RUU Pertanahan.
Pemaparan Ketua Panja RUU Pertanahan
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Ketua Panja RUU Pertanahan, Rambe Kamarul Zaman dari Sumut 2 antara lain:
Undang-Undang No.5 Tahun 1060 (UU Pokok Agraria) tidak sesuai lagi dengan niatan awalnya. Kemudian Ketetapan MPR No.9/MPR/2001 mengkaji ulang pokok-pokok isu pertanahan khususnya reforma agraria.
Pembentukan RUU Pertanahan adalah melengkapi UU Pokok Agraria. UU yang secara rinci peraturan tentang tanah.
Azas dari RUU Pertanahan adalah: kebangsaan, fungsi sosial dan ekologis, perencanaan dalam penggunaan tanah.
Pembentukan Pengadilan Pertanahan dinilai perlu karena permasalahan pertanahan semakin kompleks.
Panja RUU Pertanahan menyerahkan draft dan Naskah Akademik ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan.
Tanggapan Anggota
Berikut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap masukan dari Ketua Panja RUU Pertanahan:
Fraksi PKB: Oleh Siti Masrifah dari Banten 3. Siti menilai pengusul RUU Pertanahan melihat banyaknya permasalah pertanahan. Menurut Siti RUU Pertanahan ini harus menjadi penghubung sektoral. Siti menegaskan ia berharap dalam pasal-pasal di RUU Pertanahan ini tanah negara tidak dapat dijual-belikan.
Fraksi Golkar: Oleh Mukhamad Misbakhun dari Jatim 2. Misbakhun mengusulkan agar diskusi seputar RUU Pertanahan ini masuk ke Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan saja dan didiskusikan saat rapat nanti.
Fraksi Demokrat: Oleh Ruhut Poltak Sitompul dari Sumut 1. Ruhut sinis menanyakan ke Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan siapa orang-orang yang ‘bermain’ di balik pertanahan. Menurut Ruhut akan rusaklah pertanahan di Indonesia kalau orang politik menjabat urusan teknis.
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Hendrawan Supratikno dari Jateng 10. Hendrawan desak Badan Legislasi (Baleg) haruslah hati-hati agar tidak ada salah tafsir. Namun Hendrawan mendukung RUU Pertanahan ini.
Fraksi Demokrat: Oleh Jefirstson R Riwu Kore dari NTT 2. Jefirstson apresiasi adanya RUU Pertanahan ini karena membantu DPR mengatur jadwal Panitia Kerja (Panja). Jefirstson menilai ia belum melihat adanya secara detail upaya untuk memperkuat undang-undang pertanahan sebelumnya. Jefirstson tanya ke Ketua Panja RUU Pertanahan apakah perlu membuat pengadilan khusus tanah.
Fraksi Golkar: Oleh Endang Srikarti Handayani dari Jateng 5. Endang menilai menimbang banyak sekali sengketa pertanahan, alangkah baiknya jika UU Pertanahan ini menjadi undang-undang yang istimewa. Menurut Endang memang ideal kalau dibentuk pengadilan pertanahan.
Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Firman beri dukungan atas RUU Pertanahan yang masuk Prolegnas Prioritas 2015 ini. Firman harap RUU Pertanahan ini menjadi solusi pertanahan yang marak di masyarakat. Firman menggaris-bawahi bahwa kita belum punya ketentuan-ketentuan hukum terkait masyarakat adat, sedangkan masyarakat banyak yang masih menggunakan hukum adat. Firman minta perhatian khusus Badan Legislasi (Baleg) untuk harmonisasi dengan masyarakat adat.
Firman menyoroti bahwa dalam pelaksanaan UU Pokok Agraria ini banyak terdapat ‘mafia tanah’ dengan kekuatan yang luar biasa. Menurut Firman tanah untuk pertanian dan produksi pangan harus dilindungi dengan sungguh-sungguh. Tanah pertanian harus memiliki payung hukum yang jelas agar Indonesia bisa mencapai ketahanan pangan. Firman minta perhatian khusus Baleg agar tanah pertanian diberikan pasal yang kuat agar tidak dialih-fungsikan. Menurut Firman dengan adanya UU Pertanahan tanah pertanian benar-benar dijaga agar tidak ada orang-orang yang akan menyalah-gunakan.
Fraksi Gerindra: Oleh Sarehwiyono M dari Jatim 8. Sarehwiyono mengakui bahwa banyak ‘mafia tanah’ mempermainkan RUU Pertanahan ini. Sarehwiyono menyoroti masih banyaknya tumpang tindih mengenai masalah sertifikat tanah.
Respon Panja RUU Pertanahan
Rambe Kamarul Zaman dari Sumut 2:
UU Pertanahan ini tidak mempersoalkan UU Pokok Agraria. UU Pokok Agraria akan tetap berlaku.
Ada 31 Undang-Undang yang berkaitan dengan UU Pertanahan yang perlu disinkronkan. Jangan sampai UU Pertanahan ini bertentangan dengan undang-undang lain termasuk UU Rumah Susun.
Menghimbau anggota Baleg agar jangan politis dalam mengatur masalah-masalah teknis UU Pertanahan ini.
Mohon agar Tenaga Ahli Baleg bekerja lebih serius dan teliti saat RUU ini diharmonisasi.
Kesimpulan Rapat
Baleg menunggu disposisi dari Pemimpin DPR terkait RUU Pilkada.
Baleg akan membahas lebih lanjut di Rapat Panja dan dipimpin oleh Ketua Baleg.
Baleg meminta masing-masing fraksi untuk menyerahkan nama anggotanya yang akan masuk Panja Pertanahan ini.
Ketua Rapat menutup Pleno pukul 12:06 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Pleno tentang usulan draft RUU Pertanahan kunjungi http://chirpstory.com/li/273106.
wikidpr/ap
ilustrasi: www.suaraagraria.com