Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
RUU Pertembakauan – Rapat Badan Legislasi dengan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok
Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 17 September 2015 dengan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok (KPK-Anti Rokok). Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.
RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo, dari Jateng 3 yang juga duduk di Komisi 4 DPR-RI dari fraksi Golkar. Firman membuka rapat dengan meminta maaf karena banyak anggota yang tidak dapat hadir dalam agenda tersebut. Dirinya beralasan bahwa anggota lain sedang fokus dalam komisi masing-masing untuk membahas mengenai anggaran dan beberapa topik lainnya.
Pemaparan Mitra
Berikut pemaparan Komnas PT yang banyak menghadirkan data-data tentang konsumsi rokok dan tembakau di Indonesia:
- Indonesia berada di posisi 4 sebagai negara dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi. Selain itu, persentase perokok Indonesia berada di posisi tertinggi.
- Konsumsi rokok merupakan salah satu penyebab masyarakat terperangkap dalam kemiskinan.
- Beban konsumsi rokok juga mengkhawatirkan.Pada tahun 2010 kematian akibat penyakit yang terkait dengan rokok adalah 12,7% dengan total 190.260 jiwa.
- Indonesia merupakan salah satu negara terbesar penghasil tembakau dan menduduki peringkat 6 di dunia.
- RUU tentang tembakau ini mempunyai potensi bertentangan dengan pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia.
- Menurutnya, rakyat lebih butuh sembako daripada tembakau.
Berikut pemaparan KPK-Anti Rokok yang menyajikan tentang fakta dan bahaya rokok dan pengaruhnya di bidang ekonomi dan kesehatan:
- Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang belum menandatangani aturan untuk pengendalian tembakau.
- Indonesia berada di peringkat teratas dalam persentase laki-laki dewasa yang merokok di dunia.
- Narasumber mempertanyakan apakah ada hubungan antara tingginya konsumsi rokok dengan tingkat prestasi olahraga Indonesia yang rendah.
- Tren angka kematian penyakit yang berhubungan dengan konsumsi tembakau ternyata meningkat.
- Seitap hari sekitar 500 orang meninggal karena penyakit akibat rokok.
- Dari sisi ekonomi, penghasilan petani tembakau tidak tinggi.
- Kerugian ekonomi dari rokok 3 kali lipat lebih besar daripada penerimaan cukai.
- Tren merokok pertama kali tertinggi pada rentang usia 15 sampai 19 tahun dan meningkat dari tahun 2007 ke tahun 2010.
- Yang paling diuntungkan dari industri rokok adalah produsen rokok itu sendiri.
- Dampak RUU Pertembakauan justru akan mempermudah dalam membeli rokok dan berkesan mempromosikan rokok.
- Langkah lain yang dapat diambil selain RUU Pertembakauan adalah meningkatkan cukai rokok.
Tanggapan Anggota
Fraksi Partai Golkar. Oleh Firman Soebagyo dari Jateng 3. Firman menegaskan kembali bahwa DPR merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia. Dirinya juga menyatakan telah menerima perwakilan dari BEM UI dan Yayasan Jantung Sehat tentang RUU ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang perwakilan dari aspek lain, seperti industri dan kesehatan untuk mencari jalan terbaik dalam mengayomi semua hak-hak warga masyarakat.
Endang Srikarti Handayani dari Jateng 5. Endang mempertanyakan apakah pabrik rokok harus ditutup mengingat dalam mengambil keputusan juga harus bijaksana. Dirinya meyakinkan bahwa sebagai anggota DPR perwakilan dari Boyolali yang banyak terdapat petani tembakau, ia pasti akan membela kepentingan petani tembakau.
Fraksi Partai Gerindra. Oleh Martin Hutabarat Dapil Sumut 3. Martin mempertanyakan tentang pemaparan mitra yang beranggapan RUU Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok tanpa melindungi petani tembakau.
Fraksi Partai Demokrat. OlehJefirstson R Riwu Kore dari NTT 2. Jefirstson meyakinkan bahwa keputusan DPR adalah keputusan terbaik yang dapat diambil dan sama sekali tidak diatur oleh pihak lain. Namun, dia juga menyatakan keputusan ini tidak dapat membuat semua pihak menerima, bahkan mungkin terjadi kontroversi.
Fraksi Partai Nasdem. T. Taufiqulhadidari Jatim 4. Dirinya menyatakan bahwa pemaparan mitra sebelumnya terlalu diskriminatif. Taufiqulhadi juga menyatakan setuju untuk membuat masyarakat lebih sehat.Namun,jangan sampai mematikan penghasilan orang lain. Walaupun nantinya RUU Pertembakauan ini dilaksanakan, Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) akan tetap meratifikasi karena tembakau yang dihasilkan memenuhi standar.
Respon Mitra
Komnas PT. Pihaknya sepakat solusi yang diberikan pada petani harus dikaji secara sungguh-sungguh. Selain itu, petani tembakau bisa saja dialihkan untuk menanam bawang putih.
KPK-Anti Rokok. Pihaknya mempertanyakan tentang adanya larangan impor beras dan daging,tetapi kenapa tidak ada larangan untuk impor tembakau. Selain itu biasanya perempuan-perempuan yang kurang mampu tidak bisa melarang suaminua untuk merokok padahal merekalah yang paling dirugikan.
Kesimpulan Rapat
Tidak ada kesimpulan dalam hasil rapat ini. Namun untuk menjawab tanggapan mitra, Firman Subagyo menegaskan beberapa hal:
- Dalam menyusun undang-undang, DPR pasti akan sesuai konstitusi dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.
- Tentang alih profesi petani tembakau, bukan merupakan perkara sederhana dan implementasi di lapangan juga tidak mudah.
- Saat ini terdapat perubahan draf RUU Pertembakauan dari sebelumnya.
- DPR tetap terbuka dan menerima masukan tertulis terkait persoalan ini dari siapapun.
RDPU tentang RUU Pertembakauan ditutup pada puku 12.03 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet RDPUBaleg dengan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok (KPK-Anti Rokok) tentang RUU Pertembakauan, kunjungi http://chirpstory.com/li/285405.
Gambar: http://www.tanyadok.com/berita/profil-komisi-nasional-pengendalian-tembakau
WikiDPR/ABCP