Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU PNBP - Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Anggito Abimanyu

12/12/2018



Komisi 11 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 29 Oktober 2015 dengan pakar perpajakan dan mantan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu terkait masukan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNPB).

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 11 Jon Erizal dari Riau 1. RDPU dihadiri oleh 15 dari 47 anggota Komisi 11. Ketua Rapat sudah tercapai kuorum dan rapat terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah pemaparan dari mantan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu:

  • Saya kecewa. Menurut saya RUU PNBP ini belum layak menjadi naskah akademik. Naskah Akademik (NA) yang dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengikuti outline peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) mengenai pedoman penyusunan. Contohnya, daftar pusaka tidak konsisten.

  • Pendefinisian PNBP yang telah banyak dibahas dalam Bab 2 dan Bab 4 berbeda. NA tidak memperhitungkan dampak penerimaan perpajakan karena PNBP dapat mengurangi penerimaan pajak.

  • NA menitik-beratkan hanya pada PNBP yang terkait dengan pelayanan publik. Padahal sektor PNBP bukan hanya itu.

  • NA ini belum layak. Sebaiknya NA ini dikembalikan saja kepada sumber penyusunnya. NA tidak ada harmonisasi, misalnya RUU PNBP ini dengan sektor minyak dan gas bumi (migas), dll.

  • Harus ada simulasi dari RUU PNBP ini dan penyusun harus fokus kepada dan dapat berikan jaminan pelayanan publik. RUU ini harus bisa menjamin gimana hutan-hutan tidak kebakar lagi. Momentumnya tepat sekali kalau mau memperbaiki alam.

  • Menurut saya UU ini harus dirubah. Mendingan Komisi 11 membahas UU yang lebih jelas saja seperti pajak, Bank Indonesia, dll. UU PNBP ini bukan prioritas.

Pemantauan Rapat

Berikut respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan pakar dan mitra rapat:

Fraksi PAN: Oleh Jon Erizal dari Riau 1. Sehubungan dengan penerimaan negara, selama ini Jon berharap ada kontrak bagi hasil dan royalti antara pengusaha dan Pemerintah terkait Sumber Daya Alam (SDA). Jon menyimpulkan selama ini investor yang digadang-gadang kontribusinya ke penerimaan negara itu lemah. Jon saran agar yang berkaitan dengan SDA dan pelayanan publik, otoritasnya diserahkan juga ke daerah setempat.

Jon menilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih belum maksimal dan jauh dari harapan. Jon menggaris-bawahi bahwa posisi sampai dengan 26 Oktober 2015 untuk penerimaan pajak belum mencapai 60% dari target. Menurut Jon penerimaan pajak masih sulit dicapai kecuali ada perubahan rezim dalam koleksi pajak. Pencapaian belanja negara tidak pernah mencapai tingkat 80%-90%.

Ahmad Nadjib Qudratullah dari Jabar 2. Ahmad menilai fokus Rancangan Undang Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) ini hanya semata-mata bagaimana meningkatkan pendapatan dan tidak ada jaminan pajaknya balik ke masyarakat. Menurut Ahmad naskah RUU PNBP ini sering kali bermasalah karena naskah akademiknya. Ahmad saran perlunya ada rapat khusus untuk mengawasi penerbitan naskah akademik agar tidak selalu berujung masalah seperti ini.

Fraksi PPP: Oleh Kasriyah dari Kaltim. Kasriyah menilai naskah Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) belum tegas bagaimana cara menegakkan aturan-aturannya. Menurut Kasriyah RUU PNBP harus tegas sehingga bisa dirasakan di daerah, baik di pertanian, tenaga kerja karena semuanya banyak dibiayai oleh PNBP. Kasriyah menilai kalau RUU PNBP hanya menggairahkan pengusaha dan merugikan pekerja, baiknya tidak dilanjutkan saja. Kasriyah berharap RUU PNBP ini membawa angin segar ke Kalimantan.

Respon Mitra

Berikut respon dari Anggito Abimanyu terhadap pertanyaan dan masukan dari Komisi 11:

  • Kelemahan UU sebelumnya adalah di pengelolaan PNBP. Dan ini bukan domainnya DPR, tapi RAPBN.

  • Ini hanya perlu mengalihkan fungsi fiskal itu, dan hanya satu pasal saja, Pak. Ini tidak perlu ada UU kalau cuma salah di pengelolaan. Tidak perlu seheboh ini. Pasti ada kepentingan komisi lain untuk RUU PNBP ini.

  • Kalau mau meningkatkan penarikan PNBP, harus jelas feedback ke pelayanan publiknya. Harus ada konsekwensi di peningkatan pelayanan publik.

  • Di dalam RUU ini fokuskan saja pada pelayanan publik. Kalau membahas Sumber Daya Alam (SDA) terlalu besar ranahnya dan itupun di komisi lain.

  • Naskah Akademik ini ada unsur plagiarisme, namanya kebalik-balik, sumbernya tidak ada, tabel tidak ada nomornya. Kalau naskah akademik ini jadi skripsi S1 pasti tidak lulus. Seharusnya Naskah Akademik ya dibahas secara akademik, tidak hanya dari pejabat saja. Saya menduga naskah akademiknya seperti ini karena pada anggap enteng DPR, ‘Ah, DPR pasti tidak bakal baca’.

  • Saya bersedia membantu untuk RUU PNBP.

Kesimpulan Rapat

  1. Ketua Rapat berterima kasih kepada Anggito Abimanyu yang sudah meluangkan waktunya untuk memberi masukan kepada Komisi 11.

  2. Rapat ini untuk mengumpulkan masukan untuk pra-draft RUU PNBP.

Ketua Rapat menutup RDPU pukul 16:04 WIB.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU dengan Anggito Abimanyu tentang RUU PNBP kunjungi http://chirpstory.com/li/290844.


wikidpr/fr