Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Selular.id) Biar “Happy Ending”, Komisi I DPR Janji Terus Kawal Revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000
Jakarta, Selular.ID – Jika boleh berhitung, sejak Januari hingga Oktober 2016, polemik seputar industri telekomunikasi di Tanah Air terkait rencana revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000, sudah berlangsung sekitar 10 bulan lamanya.
Hingga kini, kisruh yang melibatkan, hampir seluruh stakeholder di bidang telekomunikasi tersebut, belum terlihat kapan akan berakhir.
Berbicara revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000, Komisi I DPR RI berjanji akan terus mengawal, proses perubahan PP tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, usai menerima perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima redaksi, Abdul Kharis menerangkan, pertemuan tersebut dilaksanakan untuk mengetahui lebih jauh aspirasi publik, mengenai rencana revisi PP 52 dan 53.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz dan sejumlah anggota komisi I lainnya, Abdul Kharis, menjelaskan, walau domain revisi PP ada di pemerintah, pihaknya memiliki kewajiban untuk terus mengawasi.
“DPR punya tugas mengawasi agar revisi tersebut berjalan lancar dan sesuai koridor yang berlaku. Dengan terus dipantau, kita bisa cepat menghimbau ke pemerintah, seandainya dalam pembahasan revisi tersebut cenderung merugikan salah satu pihak,” tuturnya.
Sementara itu, Sheilya Karsya, koordinator Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik, menerangkan tujuan utama pihaknya menemui anggota DPR, untuk menyampaikan keluhan tentang proses revisi PP yang dinilai kurang transparan.
Lanjut Sheilya menuturkan, selain kurang transparan, revisi PP ini juga dinilai tidak sesuai dengan semangat pemerintah mendorong penyediaan jaringan telekomunikasi nasional sesuai UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Secara bisnis, kebijakan ini justru membuat operator jaringan kian malas dan condong mengandalkan operator eksisting dengan risiko jangka panjang yang besar karena lebih banyak mengandalkan satu jaringan tanpa back-up jaringan, khususnya untuk kawasan pelosok seperti di luar Jawa,” kata mahasiswa pasca sarjana Universitas Trisakti tersebut
Lebih lanjut, Sheila menilai, jika revisi PP tidak dilakukan dengan perhitungan yang baik, seandainya terjadi kerusakan, maka masyarakat akan kesulitan mendapatkan akses jaringan, karena hanya bertumpu pada satu jaringan infrastruktur.
“Jika pada akhirnya PP 52 dan 53 hasil revisi ini dijalankan, kami akan melakukan judicial review karena meyakini bahwa peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan payung hukum diatasnya yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi,” ucapnya di akhir paparan.