Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (Tempo.co) Jokowi: Masyarakat Papua Jangan Jadi Penonton Pembangunan
- (DetikNews) Ratifikasi Perjanjian Paris, RI Akan Pangkas 29 Persen Emisi Gas Rumah Kaca
- (Tempo.co) Pemerintah Bentuk Badan Penampung Dana Perbaikan Lingkungan
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Lampung Pagi) Lulusan Sekolah Ikatan Dinas Tak Boleh Langsung ke Daerah Asal
- (DetikNews) Tolak TAPERA, Ini Usulan Pengusaha
- (Tempo.co) Sengketa Lahan di Mandalika, Luhut: Tinggal Uang Ganti Rugi
- (Tempo.co) Sengketa Lahan di Mandalika, Luhut: Tinggal Uang Ganti Rugi
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (TigaPilarNews) Sering Membolos, Anggota DPR Diminta Mundur
- (Tempo.co) Disahkan DPR, Ini Lima Kelemahan Revisi UU ITE
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Media Indonesia) Presiden Menerapkan Program BBM Satu Harga di Papua
- (Laras Post) Presiden RI: Mudahkan Soal Legalitas Tanah, Hapuskan Pungli
- (Laras Post) Presiden RI: Mudahkan Soal Legalitas Tanah, Hapuskan Pungli
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Sengketa Pertanahan - Rapat Komisi 2 dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Dirjen Kehutanan
Pada 16 April 2015 Komisi 2 mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry M. Baldan dan Direktur Jenderal Kehutanan terkait sengketa pertanahan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Rambe Kamarul Zaman dari Sumut 2. Raker dihadiri oleh 26 dari 50 anggota Komisi 2.
Pemaparan dari Mitra Rapat
Berikut adalah beberapa pemaparan dari MenATR, Ferry M. Baldan:
Pembagian lahan dibagi secara rata dan adil.
Kami sangat memerlukan UU Pertanahan
Kami ingin menyiapkan UU Pertanahan ini dan update Surat Keputusan (SK) setiap 2 minggu.
Urusan pertanahan adalah urusan wajib antara pusat dan daerah.
Yang menjadi masalah pertanahan saat ini adalah pertanahan yang tumpang tindih, karena tidak sesuai dengan izin penggunaannya.
Pengaduan pertanahan sangat banyak untuk itu sejak 1994 dibentuk Badan Pertanahan Nasional.
Sejak tahun 2014 kami menerima pengaduan masalah pertanahan sebanyak 1.173 masalah.
Dari 9 urusan PP No.38 kewenangan urusan tanah harus dibentuk Juklak dan Juknis.
Pemerintah harus mengeluarkan UU Pertanahan yang baru dan mengharmonisasikan masalah pertanahan.
Pemantauan Rapat
Ini respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari MenATR:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Budiman Sudjatmiko dari Jateng 8. Budiman berharap ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (MenATR) proses pemulihan lahan untuk rakyat dipermudah.
Fraksi Golkar: Oleh Dadang S. Muchtar dari Jabar 7. Dadang menagih ke Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk masalah pertanahan di Karawang di perjuangkan.
Fraksi Demokrat: Oleh Evert Erenst Mangindaan dari Sulut. Menurut Mangindaan diperlukan skala yang sama untuk penyelesaian sengketa tanah. Mangindaan saran ke Menteri Agraria dan Tata Ruang sistem pemetaan yang akurat akan mempermudah penyelesaian sengketa pertanahan ini.
Fraksi PAN: Oleh Ammy Amalia Fatma Surya dari Jateng 8. Ammy saran ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (MenATR) di dalam UU Pertanahan nanti khusus untuk urusan sengketa tanah dipisahkan saja dengan urusan peralihan akta tanah secara autentik. Menurut Ammy urusan peralihan akta tanah secara autentik perlu dibuat UU sendiri. Ammy juga minta klarifikasi ke MenATR sejauh mana koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehubungan dengan menetapkan RTRW.
Fraksi PKB: Oleh Abdul Malik Haramain dari Jatim 2. Abdul Malik menegaskan Fraksi PKB ingin UU Pertanahan ini diselesaikan tahun ini juga. Abdul Malik mengingatkan bahwa kita punya komitmen untuk otonomi daerah diperkuat terus dan yang gagal harus kita perbaiki. Abdul Malik menilai tidak mungkin rakyat sejahtera apabila masyarakat tidak mempunyai tanah.
Fraksi PPP: Oleh Amirul Tamim dari Sulteng. Amirul saran ke Menteri Agraria dan Tata Ruang perlunya harmonisasi aturan-aturan dan peraturan-peraturan pelaksanaan UU Pertanahan kedepannya.
Fraksi Nasdem: Oleh Tamanuri dari Lampung 2. Tamanuri minta perhatian khusus ke Menteri Agraria dan Tata Ruang soal penguasaan tanah untuk diperhatikan.
Fraksi Hanura: Oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Sumut 2. Rufinus saran ke Menteri Agraria dan Tata Ruang alangkah baiknya apabila perkara sengketa pertanahan di buat gelar perkara untuk penyelesaian masalah.
Respon Mitra
Berikut respon dari MenATR atas tanggapan-tanggapan dari anggota Komisi 2:
Berkaitan usul gelar perkara kita memaparkan kesalahan-kesalahan sehingga kesalahan data bisa di minimalisir.
Kita melakukan langkah-langkah untuk verifikasi apa saja yang diperlukan masyarakat adat itu.
Pemda diuntungkan dengan program-program dan otonomi daerah bukanlah suatu yang perlu dihindari.
Kami sepakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal peta dan pemetaan.
Untuk kawasan hutan yang status quo, pemutihan dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata ruang.
Bahwa ada kekurangan mari kita evaluasi, sudah ada instrumen tentang hak-hak masyarakat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah ada koordinasi untuk Badan Pengorganisasian.
Tentang Batam kami mengharmonisasikan 3 institusi dan menerbitkan Juklak.
Soal penerbitan surat tanah agar menyebutkan NIK karena setiap orang mempunyai NIK yang berbeda.
Untuk penyelesaian ganti tanah belum ada Juklak di daerah. Kita masih menunggu UU Pertanahan terbaru.
Kesimpulan
Komisi 2 memahami penjelasan MenATR mengenai kebijakan yang telah dikeluarkan mengenai penyelesaian sengketa tanah.
Komisi 2 dan Pemerintah sepakat membentuk UU Pertanahan dan menyelesaikan di 2015.
Komisi 2 meminta KemenATR, Kemendagri dan KemenLHK untuk koordinasi terkait RTRW.
Komisi 2 meminta KemenATR memaksimalkan peran mediasi penyelesaian konflik pertanahan.
Untuk membaca rangkaian livetweet Raker dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang sengketa pertanahan kunjungi http://chirpstory.com/li/263475.
wikidpr/sith