Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Sindo News) Revisi UU Migas Jangan Jadi Eksperimen
Sindo News, SAMARINDA - Sejumlah kalangan berharap revisi Undang-undang (UU) Migas No 22/2001 bukan menjadi kelinci percobaan alias eksperimen dalam pengelolaan minyak dan gas. Hal ini justru menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola migas nasional yang sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Rektor Universitas Mulawarman, Masjaya mengatakan, dalam revisi UU Migas tidak perlu ada eksperimen baru. Menurutnya, SKK Migas harus dikembalikan ke Pertamina, sehingga untuk mengelola hulu tidak perlu lagi membentuk BUMN baru.
"Dalam revisi UU Migas harus kembali ke Pasal 33 UUD 1945. Kita tolak RUU Migas yang melanggar konstitusi yang sangat ribet dan ruwet," ujarnya di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (4/5/2015).
Dia berharap ada dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama mendorong terciptanya UU Migas baru yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menambahkan, revisi UU Migas sejauh mungkin harus dibebaskan dari eksperimen. Dia menjelaskan, eksperimen yang dimaksud adalah pembentukan BUMN Khusus yang dinilai tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Dengan UU yang baru tersebut bukan berarti anti asing, apalagi anti investasi. Tapi, semuanya harus proporsional," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, perlu peran daerah dalam ikut menikmati sumber daya alam diakomodir dalam revisi UU Migas. Contohnya di Kalimantan Timur yang memiliki banyak sumber energi. Tetapi mendapat kendala untuk memenuhi energi daerahnya. "Ini menyedihkan, kalau provinsi kaya batua bara masih ada pemadaman listrik," tegasnya.
Bahkan, lanjut Kurtubi, salah satu yang terlihat jelas di Kaltim adalah listrik yang masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sehingga masih sering terjadi pemadaman, atau bahkan lampu penerangan jalan Balikpapan-Samarinda sangat minim.
“Seharusnya kebutuhan listrik ditopang oleh energi gas yang sumbernya cukup besar di Mahakam. Atau pengembangan listrik pembangkit batu bara yang relatif murah,“ katanya.
Dia menyebut, krisis listrik di Kaltim menunjukkan, pengelolaan energi yang dilakukan Pemerintah Indonesia masih kurang baik. Dia mencontohkan, di wilayah lumbung energi ini rasio elektrifikasinya masih di bawah 80%. Artinya, masih ada 20% masyarakat yang belum menikmati listrik. Padahal, rata-rata rasio elektrifikasi nasional yakni 84%.
"Untuk itu, kami akan memperjuangkan pembangunan pembangkit listrik. Kita dukung apabila ke depan sumber daya migas bisa untuk kemakmuran rakyat," tandasnya.
(dmd)