Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, semangat revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah untuk memperkuat national oil company (NOC) dalam hal ini PT Pertamina (Persero). Menurutnya hal ini demi mewujudkan kedaulatan energi nasional.
Dia mengaku, saat ini pihaknya tengah mengkaji berbagai kemungkinan untuk memperkuat BUMN (Badan Usaha Milik Negara) migas tersebut. Termasuk, dengan menggabungkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Pertamina.
"Koridornya adalah bagaimana kita bisa di RUU Migas nantinya memperkuat nasional oil company, apakah nantinya SKK Migas dengan Pertamina akan digabung atau dipisah itu sedang dalam pembahasan. Intinya adalah bagaimana kedaulatan energi dapat kita capai," katanya di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Setelah Badan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) bertentangan konstitusi, perannya kemudian diambilalih oleh SKK Migas. Namun, SKK Migas bukanlah lembaga bisnis dan statusnya hanya untuk sementara, sehingga tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
Oleh karena itu, mantan Menteri ESDM ini berpikir nantinya cadangan migas yang selama ini dikelola oleh SKK Migas akan dilimpahkan ke Pertamina. Dengan begitu, cadangan tersebut akan bisa digunakan perseroan sebagai aset (leverage) yang bisa digunakan untuk memperkuat keuangan Pertamina.
"Kan masalah aset, bisa kita monetisasi, sebagai leverage kita. Sekarang ini aset dikelola oleh SKK Migas, sementara SKK migas bukan lembaga bisnis. Nah bagaimana caranya aset ini bisa kita leverage, kita manfaatkan agar nasional oil company kuat," imbuh dia.
Arcandra berharap, dengan penguatan ini Pertamina akan dapat memiliki kekuatan seperti NOC negara lain semisal Saudi Aramco ataupun Petronas. Apalagi, kontribusi Pertamina terhadap produksi nasional saat ini hanya sekitar 24%.
"Kalau UU Migas kita mengarah pada kedaulatan energi, berapa kontribusi Pertamina terhadap produksi nasional? Sekarang sekitar 24%. Adalah sebuah keharusan untuk memperkuat NOC kalau kita mau bicara tentang kedaulatan energi," tandasnya.