Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(SindoNews.com) Pemerintah Beri Keringanan Amdal Perusahaan di Kawasan Industri
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberikan keringanan terhadap perusahaan yang berada di kawasan industri untuk tidak mengurus izin analisis dampak lingkungan (Amdal) secara individu. Hal ini untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis di Tanah Air (ease of doing business).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan, bagi perusahaan yang berada di kawasan industri dan kawasan tersebut telah memiliki Amdal kawasan maka pengurusan Amdal individual perusahaan tidak dibutuhkan lagi. Perusahaan hanya berkewajiban memberikan rencana pengelolaan rinci kepada pemilik kawasan sebagai penanggung jawab.
"Kalau kawasan industri itu sudah punya Amdal kawasan, maka terhadap individu perusahaan di dalam kawasan industri atau istilahnya tenant (penggunanya) itu dia bukan pakai izin lingkungan atau Amdal lagi. Tetapi pakainya rencana pengelolaan rinci dan pemantauan rinci saja yang menjadi tanggung jawab pemilik kawasan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Pada dasarnya, lanjut Siti, sejak dulu aturan dalam proses perizinan di kawasan industri tidak membutuhkan Amdal secara individual. Namun, pada 2011 aturan tersebut diubah sehingga selain pemilik kawasan industri, perusahaan wajib menyertakan Amdal individual untuk bisa memulai usahanya tersebut.
Karena itu, pemerintah pun berencana mengembalikan aturan tersebut seperti yang ada sebelum 2011. "Makanya diubah lagi aturannya, kita mau kembali ke yang dulu dan memang sebetulnya betul. Jadi memang kalau ada amdal kawasan, izin lingkungan harusnya sudah," imbuhnya.
Siti memberikan catatan, perusahaan secara individual tetap memiliki kewajiban menyusun surat pernyataan pengelolaan lingkungan yang kemudian diberikan kepada pemilik kawasan. Menurutnya, aturan tersebut akan membuat pemilik kawasan juga lebih bertanggung jawab atas kawasan industri yang dimilikinya.
"Memang bagus juga pola seperti itu, supaya pemilik kawasan ini jangan cuma jadi jual kavling. Kalau kayak gini kan dia jadi bertanggung jawab, dia mengikuti pernyataan registrasi yang diberikan tenant kepada dia. Dia ikut kontrol, kalau ada apa-apa dia ikut tanggung jawab ke pemerintah. Gitu. Jadi ini sebetulnya memang lebih ideal dalam rangka mengaktualisasikan izin itu apa," tandasnya.