Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(SindoNews.com) Tertibkan Izin Tambang, ESDM Incar Pemasukan Negara Rp23 Triliun
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Indonesia. Atas upaya tersebut, pemerintah menjelaskan mengincar tambahan penerimaan negara sebesar Rp23 triliun.
(Baca Juga: Menteri ESDM-KPK Ungkap Ribuan Izin Tambang Bermasalah)
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, tambahan pemasukan uang negara dari hasil penertiban izin pertambangan sebelumnya sekitar Rp10 triliun. Namun, saat ini masih terdapat 3.966 pemegang IUP yang masih bermasalah dan belum berkategori clean and clear (CnC).
Kepada mereka, total tambahan keuangan negara yang teridentifikasi adalah sekitar Rp23 triliun. "Dari korsup (koordinasi dan supervisi) minerba yang sudah jelas usaha yang dikerjakan ada pemasukan tambahan untuk keuangan negara sampai dengan Rp10 triliun. Begitupun mengidentifikasi kewajiban para pengusaha tambang yang nilainya Rp23 triliun yang akan segera diselesaikan penagihannya," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Dia menargetkan, penertiban IUP tersebut dapat selesai pada 12 Mei 2016. Kementerian ESDM pun kini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) setingkat gubernur untuk mengeksekusi para pemegang IUP yang bermasalah tersebut.
"ESDM telah mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan kewenangan gubernur untuk mengeksekusi. Sekarang gubernur sudah punya kewenangan itu. Secara teknis ESDM akan bantu tentunya di-support KPK dan Kemendagri, karena beliau yang bertanggung jawab atas bagaimana pemda berfungsi," pungkasnya.