Berita Terkait
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (DetikNews) Butuh Rp 1-1,2 T agar TI Asian Games 2018 Samai Event di Incheon 2014
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Status Pendidik Perguruan Tinggi Negeri Baru - Audiensi Komisi 10 dengan ILP PTNB
Pada 31 Maret 2015 Komisi 10 mengadakan Audiensi dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) terkait status pendidik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 10, Mohamad Sohibul Iman dari Jabar 11.
Pemaparan Mitra
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Ketua ILP PTNB, Fadillah Sabri, antara lain:
Tanggal 19 November 2010 Pemerintah menetapkan 5 Perguruan Tinggi Negeri baru.
UU No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengharuskan 36 perguruan tinggi yang dinegerikan.
Selama 2010-2015 Pemerintah memberikan status Perguruan Tinggi Negeri ke 36 perguruan tinggi.
Setelah menegerikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), aset-asetnya diberikan kepada negara, termasuk siswa dan dosennya.
Menegerikan PTS menjadi PTN adalah solusi memajukan negeri ini.
Sesuai pembukaan UUD 45 tujuan bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Rasio dosen dengan mahasiswa masih sangat rendah, padahal ini menjadi indikator kualitas perguruan tinggi.
Namun berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kami diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sangat merugikan kami.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) statusnya pegawai tetap. Sementara menjadi PPPK statusnya tidak tetap sehingga tidak ada kepastian atas nasib kami.
ILP PTNB mengusulkan untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadikan karyawan PTS menjadi PNS.
Pemantauan Rapat
Berikut adalah respon-respon dari Anggota terhadap pemaparan dari ILP PTNB:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh My Esti Wijayati dari Yogyakarta. Menurut penilaian My Esti dan menimbang sistem pengelolaan keuangan yang ada sekarang, permintaan dari ILP PTNB kemungkinan melanggar sistem keuangan Negara. My Esti minta klarifikasi kepada ILP PTNB apa yang sesungguhnya dijanjikan Pemerintah setelah menyandang status sebagai PTNB. My Esti menilai seharusnya ada persiapan dari masa transisi menjadi PTNB dan dengan mempertimbangkan masa kerja pendidik-pendidiknya.
Fraksi Golkar: Oleh Popong Otje Djunjunan dari Jabar 1. Menurut Ceu Popong apa yang ILP PTNB utarakan salah alamat. Isu yang ILP PTNB utarakan adalah ranah Komisi 2 bukan Komisi 10. Walaupun bukan ranah Komisi 10, Ceu Popong akan membantu fasilitasi agar bisa diperjuangkan. Ceu Popong saran ILP PTNB untuk mengadakan forum yang sama dengan Komisi 2.
Zulfadhli dari Kalbar. Zulfadhli janji bahwa Komisi 10 tidak akan pernah diam mengenai kasus PTNB ini dan akan terus mengusut. Zulfadhli menilai adanya celah hukum untuk memperjuangkan status pendidik PTNB. Zulfadhli saran kepada ILP PTNB bahwa dalam perjuangannya tidak cukup melalui Komisi 10 saja tapi harus melalui Komisi 2 juga.
Fraksi Gerindra: Oleh Sri Meliyana dari Sumsel 2. Menurut Sri Meliyana seorang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika memenuhi persyaratan masa didik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa terputus.
Fraksi PKB: Oleh Dedi Wahidi dari Jabar 8. Dedi menilai jika Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dinegerikan memang ada konsekuensi yang harus diterima. Dedi memiliki sekolah namun Dedi tidak akan serahkan sekolahnya menjadi negeri (Perguruan Tinggi Negeri, PTN). Sekolah yang dinegerikan otomatis semua asetnya menjadi milik negara. Menurut Dedi kalau mau dinegerikan harus hati-hati dan dengan sistem paket. Dedi usul tanggal 6 Juni 2015 untuk mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Fraksi PKS: Oleh Lathifah Shohib dari Jatim 5. Lathifah minta klarifikasi kepada ILP PTNB darimana sumber pendanaan operasional kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) setelah dinegerikan, khususnya gaji dosen dan karyawannya karena sudah tidak dibebankan kepada yayasan lagi.
Mohamad Sohibul Iman dari Jabar 11 dan sebagai Wakil Ketua Komisi 10. Menurut Sohibul para PTNB wajib juga bertemu dengan Komisi 2 untuk memperjuangkan status pendidiknya.
Fraksi Hanura: Oleh Dadang Rusdiana dari Jabar 2. Dadang minta klarifikasi atas pernyataan ILP PTNB bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak akan menuntut apapun. Dadang minta klarifikasi ke ILP PTNB apakah ada perjanjian antara negara dengan para PTS yang akan dinegerikan mengenai hak dan kewajiban, gaji, tunjungan dll.
Respon Mitra
Berikut adalah respon dari Ketua ILP PTNB, Fadillah Sabri, menanggapi input dan pertanyaan dari Komisi 10:
Daripada mengangkat pendidik baru sebagai PNS, lebih baik memperjelas status pengajar sekarang ini.
Meminta bantuan untuk harmonisasi penjelasan antara Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Bahwa untuk menggaji kami (pendidik PTNB) tidak ada payung hukum yang dirancang sebelumnya.
Kami sudah berupaya dan kami mohon bantuan Komisi 10 untuk menjadi penghubung antara kami dengan Kemendikti dan KemenpanRB.
Sudah terjadi disharmoni yang membuat kami dinomorduakan selaku pendidik PTNB.
Kami meminta dukungan kepada Komisi 10 supaya perjuangan kami selama ini dituntaskan.
Kami tidak diberikan sosialisasi detail mengenai dinegerikannya kami menjadi PTN malah yang terjadi ada beberapa persyaratan yang tidak bisa PTS yang dinegerikan penuhi.
Kami sudah 6 bulan berstatus negeri namun kami tidak mendapat transisi yang jelas
Kesimpulan Rapat
Audiensi menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu:
Komisi 10 mengapresiasi segala perjuangan yang dilakukan oleh ILP PTNB.
ILP PTNB harus melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi 2 dan Komisi 3 agar masalahnya cepat selesai.
Audiensi dengan ILP PTNB ditutup pada pukul 16:13 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet Audiensi dengan ILP PTNB, kunjungi http://bit.ly/kom10ketuaperguruantinggibaru.
wikidpr/sith