Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Suara Karya) Jimly Asshiddiqie: UU Tembakau, UU Perbankan Harus Batal Karena Berpihak Pada Asing

12/12/2018



Sebanyak 122 undang-undang (UU) dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemberlakuan undang-undang itu juga dinilai bisa melemahkan ketahanan negara karena isi pasal-pasal dalam UU itu lebih berpihak kepada kepentingan asing.

Untuk itu, pemerintah, DPR, dan kalangan masyarakat diminta untuk merevisi dan bahkan, apabila perlu, mencabut UU tersebut melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggantikannya dengan UU baru yang lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Pendapat itu disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Selasa (14/4).

UU yang dianggap melemahkan ketahanan bangsa dan negara itu antara lain UU Tembakau, UU Perbankan, UU Telekomunikasi, UU Penanaman Modal, UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU Sumber Daya Air, UU Minerba, UU Migas, UU Perkebunan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pengadaan Tanah.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, UU yang tidak mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 harus dibatalkan karena legislasi itu tak memiliki roh kebangsaan.

"Undang-undang kita tidak boleh mengabaikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Karena, konstitusi itu merupakan induk dari segala undang-undang yang ada di negara ini. Jadi, kalau sebuah produk undang-undang tidak mengacu pada Pancasila dan UUD 1945, harus dibatalkan," ujar Jimly.