Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Suara Pembaruan) LIPI: DPR Prioritaskan RUU Prolegnas, Bukan Yang Revisi
[JAKARTA] Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengemukan, untuk mengembalikan wibawa dan citra DPR yang saat ini sedang terpuruk, maka dalam jangka pendek, DPR periode sekarang harus menunjukkan bahwa lembaga tinggi negara ini mampu menjalankan "tupoksinya" (tugas pokok fungsinya) dengan baik, fungsional dan efektif.
"DPR harus mengutamakan pembahasan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), bukan memprioritaskan revisi UU yang rentan menimbulkan perdebatan publik," kata Siti di Jakarta, Senin (11/5).
Ia mengomentari soal rendahnya kinerja anggota DPR sekarang ini. Sudah lebih dari enam bulan bekerja, namun UU yang disahkan baru 3 UU. Padahal target pada 2015 mencapai 40 UU.
Ia menjelaskan untuk jangka panjang harus difokuskan pada pembenahan sistem. Karena DPR menjadi perpanjangan tangan partai politik (parpol), maka membenahi DPR harus membenahi parpolnya juga. Parpol wajib merekrut kader-kader yang lulus fit and proper test untuk diusung dalam pemilihan legislatif (Pileg).
"Parpol tidak boleh merekrut kader asal-asalan untuk disertakan dalam Pileg. Apalagi mempromosikan kader karbitan yang tak memenuhi persyaratan menjadi calon legislatif (Caleg) seperti integritas, kompetensi/kapasitas dan kepemimpinan. Artinya, caleg yang dipromosikan parpol harus bisa dipertanggungjawabkan, baik dalam hal substansi pemahamannya tentang wawasan kebangsaan, keindonesiaan, ketatanegaraan, maupun pengetahuannya tentang demokrasi, parpol, parlemen, pemilu dan semua yang terkait dengan politik dan pemerintahan," kata Siti.
Dia menambahkan secara umum membenahi DPR berarti memperbaiki sistem yang dibangun, supporting system dan staff yang mendukung kinerja DPR harus serius dibenahi supaya DPR berkualitas dan mengundang apresiasi publik.
Kalau DPR mengabaikan dan tak mempedulikan sorotan publik, maka DPR akan terus menerus bermain-main dengan kepercayaan publik yang akan berujung dengan terus merosotnya public trust terhadap DPR. [R-14/L-8]