Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Suara.com) Agung Laksono: Dana Aspirasi Anggota DPR Tidak Perlu
Kata Agung, anggota DPR jangan mencari-cari alasan untuk pengadaan dana aspirasi
Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono berpendapat anggota DPR RI tidak perlu diberi dana aspirasi Rp20 miliar per tahun sebab rawan menimbulkan dampak negatif.
"Dana aspirasi itu tidak diperlukan. Anggota DPR RI jangan mencari-cari alasan untuk pengadaan dana aspirasi," kata Agung Laksono di sela-sela buka puasa bersama dengan anak yatim piatu pada peringatan ulang tahun ke-37 AMPI di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis.
Menurut Agung Laksono, tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI itu adalah membuat aturan perundangan, menyetujui anggaran, dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Jika ada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) dari anggota DPR RI yang mengusulkan pembangunan infrastruktur dan lainnya, kata dia, dapat diusulkan melalui mekanisme yang sudah ada yakni melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
"Jika usulan pembangunan itu anggap lamban, maka anggota DPR dapat menanyakannya ke pemerintah daerah setempat, tidak perlu pengadaan dana aspirasi," katanya.
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, saat ini eranya sudah transparan sehingga tidak perlu lagi ada dana aspirasi.
Alokasi anggaran pembangunan pada APBN dan APBD, kata dia, sudah transparan dan dapat diawasi.
Agung menyatakan sepakat jika Pemerintah tidak setuju terhadap usulan dana aspirasi dari anggota DPR RI.
"Kalau Pemerintah tidak bisa bisa menerima usulan dana aspirasi, itu bagus. Saya sepakat," katanya.
Agung mengkhawatirkan, jika usulan dana aspirasi itu disetujui apalagi jika jumlahnya mencapai Rp20 miliar per anggota per tahun, maka rawan menimbulkan dampak negatif.
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (23/6), menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau usulan dana aspirasi.
Pada rapat paripurna tersebut juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja UP2DP.
Meskipun DPR RI sudah menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI tentang Mekanisme UP2DP atau usulan dana aspirasi, tapi tetap saja terjadi polemik.